Oleh Rais Fikri Fathin – KSEI ISEG UNPAD
Era milenial merupakan masa dimana segala aktifitas manusia berjalan dengan sangat cepat, kemudahan mendapatkan informasi dan pesatnya perkembangan teknologi ditambah kombinasi jejaring internet menjadi ciri khas yang tidak terbantahkan. Kondisi tersebut dapat memberikan dampak positif maupun negatif dalam membangun sebuah generasi muslim. Maka dari itu, diperlukan metode yang sesuai dengan perkembangan zaman, agar generasi muslim dapat memanfaatkan kesempatan dan kemudahan yang ada pada era milenial ini. Sehingga generasi muslim tidak terjebak dalam kenikmatan gaya hidup serba instan serta dimanjakan oleh kecanggihan teknologi yang membuat kebanyakan orang menjadi malas dan tidak produktif. Salah satu metode yang dapat digunkana dalam menyelasaikan permaslahan tersebut adalah dengan mengoptimalkan wakaf uang bagi generasi muslim agar tetap produktif dan bermanfaat bagi lingkungan.
Apa itu wakaf uang dan bagaimana hukumnya ?
Wakaf uang berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf adalah prilaku seseorang atau kelompok orang untuk menyerahkan sebagaian harta benda yang dimiliki berupa uang untuk dimanfaatkan sesuai kepentingannya untuk keperluan ibadah dan kemaslahatan umat menurut syariah. Uang sebagai objek wakaf tersebut dikelola secara produktif , hasilnya dimanfaatkan untuk penerima manfaat wakaf.
Konsep pelaksanaan wakaf uang pada masa kini diperkenalkan oleh ekonom asal Bangladesh bernama Prof. MA Mannan dengan mendirikan SIBL (Sosial Investment Bank Limited). SIBL mengumpulkan dana dari orang berkecukupan untuk dikelola dan keuntungannya diberikan pada rakyat yang tidak mampu. Rukun dan syarat wakaf berlaku pada wakaf uang. Rukun wakaf yaitu, orang yang berwakaf (wakif), harta atau objek wakaf (mauquf), penerima manfaat wakaf (mauquf’alaih), akad wakaf (sighat). Syarat wakaf yaitu, adanya lembaga yang mengelola dana (nazhir), wakaf harus kekal dan tidak terpengaruh kepemilikannya dimasa yang akan datang, tujuan wakaf harus jelas, dan wakaf dilaksanakan tanpa ada syarat boleh khiyar. Hukum wakaf uang dibolehkan, hal ini dikuatkan dengan pendapat para ulama salaf dan khalaf seperti ulama mazhab Malikiyah, Muhammad Abdullah al-Anshari dan Ibnu Taimiyah. Landasannya adalah karena uang sudah memenuhi karakteristik aset wakaf yang dapat dikembangkan dan dapat menghasilkan bagi hasil untuk penerima manfaat wakaf. Selain itu, wakaf uang dinilai lebih maslahat karena wakaf uang lebih fleksible pengunaan dan peruntukannya.
Bagaimana wakaf uang dapat membangun generasi muslim produktif ?
Jika berbicara tentang kata produktif maka berkaitan dengan sebuah kebermanfaatan. Lalu apa arti dari kata produktif? Produktif merupakan sebuah aktifitas yang menghasilkan manfaat bagi diri sendiri dan atau lingkungan sekitar. Dalam hadits sahih diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW berkata “Khairunnas anfa’uhum linnas (Sebaik – baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya)” sehingga sebagai seorang muslim diharuskan untuk menjadi individu yang produktif disetiap masa kehidupannya. Maka dari itu, generasi muslim produktif merupakan generasi yang mampu memberikan manfaat bagi peradaban dan kemaslahatan bagi umat. Salah satu cara untuk membangun generasi muslim produktif adalah dengan menggunakan wakaf uang. Dengan melakukan wakaf uang seseorang akan memiliki dua sisi produktifitas. Pertama, seseorang produktif dengan ikut berwakaf sehingga memberikan manfaat bagi lingkungan dan umat. Kedua, aset wakaf hasil dari pengolahan oleh nazhir dapat digunakan untuk berbagai aktifitas agar menjadi lebih produktif, seperti wakaf uang pembangunan masjid dan aset yang dapat digunakan lainnya. Peluang wakaf uang ini sangat besar. Jika setiap seorang muslim secara kontinyu menyalurkan dan menyisihkan hartanya melalui wakaf uang maka akan memiliki multiplier effect yang luar biasa. Permasalah umat seperti pemerataan ekonomi, fasilitas kesehatan, biaya pendidikan akan mudah untuk diatasi. Dengan potensi dan peluang besar tersebut maka harus dimanfaatkan dan dikemas secara baik sehingga generasi muslim produktif akan terbentuk dengan sangat baik.
Pada siapa dan bagaimana cara meyalurkan wakaf uang di era milenial ini?
Metode pembayaran wakaf uang bisa dilakukan melalui lembaga keuangan, salah satunya perbankan dengan segala kemudahan dan kecanggihan teknologinya sehingga memudahkan seseorang untuk berwakaf. Bank CIMB Niaga Syariah menajadi perbankan yang serius mengembangkan potensi wakaf uang dan membuat inovasi produk untuk menarik generasi muslim untuk berwakaf. Bentuk produk inovasinya adalah Tabungan IB Mapan, dengan membuka tabungan tersebut nasabah mendapatkan hadiah atau bagi hasil berupa dana untuk wakaf. Aplikasi e-salaam memiliki fitur untuk memilih sendiri penyaluran dana wakaf yang akan diberikan seperti wakaf kesehatan, wakaf masjid, wakaf produktif, wakaf sumur, wakaf pendidikan. Selain itu, nasabah dapat memilih sendiri lembaga wakaf yang akan mengelola uang wakaf, seperti Dompet Dhuafa, PPPA Da’arul Quran, Global Wakaf dan lembaga lainnya. Inovasi yang diberikan Bank CIMB Niaga Syariah memberikan kemudahan generasi muslim untuk menjadi produktif, dan menjadi solusi untuk memakasimalkan potensi wakaf. Sehingga Membangun Generasi Muslim Produktif Melalui Wakaf Uang di Era Milenial dapat dengan mudah direalisasikan!