Mendesain Dana Wakaf Demi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Berkilau

Mendesain Dana Wakaf Demi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Berkilau

oleh  : Jamilati Khairiah (KSEI IAIN Langsa )

Dalam penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dikatakan bahwa tujuan Negara Kesatuan Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pembentukan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain adalah memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, perlu diusahakan menggali dan mengembangkan potensi yang terdapat dalam lembaga yang memiliki manfaat ekonomis.

Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut: a) Wakif, ialah pihak yang menafkahkan harta benda miliknya. b) Nazir, ialah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk di kelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. c) Harga benda wakaf, ialah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomis menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif. d) Ikrar wakaf, ialah penyertaan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk menafkahkan harta benda miliknya. e) Peruntukan harta benda wakaf. f) Jangka waktu wakaf.

Dalam pembahasan ini penulis ingin berbagi gambaran untuk pengimplementasian dana wakaf, mulai dari dianggap perlu dibentuksebuah lembaga pengurus wakaf yang khusus mengurusi dana wakaf, baik berfungsi sebagai penerimaan dana wakaf, penyimpananan dana wakaf, sampai kepada mendistribusikan dana wakaf. Sebelumnya pada UU bagian keenam tentang harta benda wakaf pasal 16 ayat 3 telah menjelaskan bahwa benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi meliputi: a) Uang; b) Logam mulia; c) Surat berharga; d) Kendaraan; e) Hak atas kekayaan intelektual; f) Hak sewa; g) Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Uang sebagai bagian dari harta wafaqmerupakan titik fokus pada penulisan ini. Hal ini dianggap penting karena dana wakaf yang berbentuk uang akan meningkatkan potensi wakaf terhadap pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Lembaga wakaf yang penulis ungkap sebelumnya akan bekerja untuk mendapatkan orang yang ingin berwaqaf uang (wakif), sebenarnya dana dengan jumlah besar bukan tolak ukur dalam keberhasilan pengembangan dana waqaf. Melainkan terletak padapendistribusian dana wakaf,  karena semakincepat pendistribusian tersebut direalisasikanmaka semakin cepat juga membantu mensejahterakan masyarakatdansemakinberkembangdanawaqaftersebut,. dalam sebuah hadits mengatakan:

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : أَصَابَ عُمَرُ رًضِي اللهُ عَنْهُ أَرْضًا بِخَيْرَ,فَأَتَى النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلام يَسْتَأْ مِرُهُ فِيْهَا فَقَالَ : يَا رَسُوْ لَ اللهِ, إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْرَ لَمْ أُصِبْ مَالاً قَطُّ هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِي مِنْهُ, قَالَ: {إِنْ شِئْتَ .حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَ  تَصَدَّ قْتَ بِهَا

      “Dari Ibnu Umar ra. Ia berkata: “Umar ra. Mendapatkan jatah sebidang tanah di khaibar kemudian ia menghadap Nabi SAW untuk meminta pendapat beliau. Umar berkata: “ya Rosullah aku mendapatkan jatah tanah di Khaibar dan belum pernah aku mendapatkan harta yang lebih berharga dari pada tanah tersebut”.   Beliau bersabda: “Jika kamu mau, kamu boleh waqafkan tanahnya dan menyedahkan hasilnya”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadist di atas menjelaskan bahwa dalam pengelolaan dana wakaf sebaiknya berfikir untuk menambah modal atau menambah dana awal wakaf tersebut dengan cara menginvestasikan dana wakaf kepada orang yang membutuhkan. Dengan demikian dana wakaf akan tetap ada dan akan berkembang sesuai keadaan, maka efeknya akan terus menambah kesempatan orang lain untuk mendapatkan dana wakaf untuk berusaha membuka usaha mikro menengah (UMKM).

Lembaga wakaf yang telah tercipta akan didatangkan oleh Wakif untuk mengelola dana yang dititipkan untuk masyarakat yang membutuhkan dana. Kemudian lembaga wakaf boleh meminjamkan uang tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan dengan niat kebajikan untuk kesejahteraan orang lain, dengan catatan harus mengembalikan lagi modal awal dan mebagi hasil 20% kepada lembaga wakaf. Dana yang telah dipinjamkan harus digunakan untuk kegiatanproduktif sehingga dana tersebut akan mudah dikembalikan lagi serta membagi hasil produktif tersebut atau disebut dengan mudharabah.

Pengembalian dana modal yang telah dipinjamkan kepada seseorang yang memimjamkan dana wakaf sebaiknya digunakan waktu yang efektif untuk pengembaliannya, misalnya 6-12 bulan atau sesuai kenyataan dilapangan usaha. Dalam pengembalian dana tersebut sebaiknya sangat melihat situasi yang ada, apakah usaha tersebut berkembang atau tidak, dan jika usaha tersebut berkembang maka semakin cepat pengembalian dana modal tersebut atau sebaliknya. Pada pengembalian dana wakaf tersebut dibolehkan untuk mencicil sesuai kesepakatan seperti 20%/bulan dan sebagainnya.

Muncul sebuah pertanyaan,“jika dana wakaf yang dipinjamkan oleh lembaga wakaf telah dikembalikan sepenuhnya, apakah masyarakat harus tetap memberi bagi hasil terhadap dana yang dipinjamkan dahulu pada lembaga wakaf?”. Penulis beranggapan bahwa sebaiknya lembaga wakaf tetap mendapatkan bagi hasil (sekalipun persentasenya lebih kecil) dari dana wakaf yang telah dipinjamkan dahulu, agar dana wakaf akan terus berkembang dan dapat membantu orang lain dengan dana wakaf tersebut.

Selanjutnya, “jika memang harus dikembalikan, apakah ada perbedaanwakaf dengan pinjaman di bank syariah, bukannya sama-sama mendapatkan bagi hasil dari dana tersebut?. Perbedaannya adalah jika dana Bank diberikan kepada nasabah yang telah terdaftar di Bank,maka harus dengan memberikandana terlebih dahulu kepada pihak bank yang disertaidengan jaminan untuk pinjaman tersebut. Sedangkan lembaga wakaf akan memberi pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan dana untuk membuka usaha, cukup dengan mendaftarkan diri ke lembaga wakaf dan mendapatkan pinjaman uang tanpa harus memberi jaminan untuk pinjaman tersebut.

Dan jika terdapat kendala dalam pengembalian dana wakaf terhadap lembaga wakaf, maka lembaga wakaf tidak akan memberi pinjaman lagi untuk usaha tersebut, dan jika memang usaha tersebut sangat membutuhkan dana untuk menambah modal usahanya maka lembaga wakaf akan memilih jalan untuk tetap membantu usaha tersebut dengan jaminan dari sipeminjam agar terus berusaha sehingga berkembang dan dapat mengembalikan dana wakaf serta menebus jaminan tersebut. Apabila dengan memberi jaminan dan mendapatkan penambahan modal, dan usaha tersebut tidak berkembang lebih dari tiga tahun maka jaminan tersebut dapat dijual oleh lembaga wakaf untuk melunasi dana wakaf yang telah dipinjamkan, dan jika hasil jaminan tersebut lebih maka akan dikembalikan lagi kepada si peminjam (mustahik) dana wakaf tersebut.

Keuntungan dana wakaf, lembaga wakaf dapat menggunakan dana tersebut dengan efektif,seperti untuk membangun mesjid, membantu perbaikan jalan, bantuan daerah yang terkena musibah, beasiswa untuk hafis Al-Qur’an dan dapat digunakan untuk sosialisasi perwakafan serta seminar peningkatan minat dan bakat masyarakat sekitar agar dapat berusaha mikro dengan dana yang secukupnya. Karena dengan begitu akan dapat meningkatkan potensi wakaf terhadap pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *