Dikeluarkannya surat edaran No.480/A/MUI-KB/I/2020 dari MUI Bandung mengenai penyalahgunaan masjid menjadi salah satu pemberitaan yang mengundang “gagal paham” pada masyarakat. Penyalahgunaan masjid yang dimaksudkan yaitu tidak memperbolehkan korban penggusurann Tamansari untuk menggunakan masjid sebagai tempat pengungsian sementara. Sedangkan fungsi masjid tersendiri tidak hanya sebagai pusat keagamaan semata, namun sebagai pusat dari segala aktivitas komunitas terpadu maupun negara.
Menanggapi pemberitaan tersebut, bagaimanakah opini FoSSEI perihal dikeluarkannya fatwa kontroversial tersebut? simak opini FoSSEI “Menelisik Fatwa MUI Bandung : Sterilkan Masjid Dari Korban Penggusuran TamanSari