Menelitik Strategi Implementasi Halal Lifestyle sebagai Kunci Indonesia menuju Pusat Halal Dunia

Menelitik Strategi Implementasi Halal Lifestyle sebagai Kunci Indonesia menuju Pusat Halal Dunia

FoSSEI Menulis Agustus-September

Oleh: Alwan Setiawan

Indonesia berkomitmen untuk menjadi pusat halal dunia yang tentunya memerlukan kolaborasi bersama dalam mewujudkannya. Komponen-komponen halal perlu saling bersinergi antara satu sama lain sehingga menciptakan sebuah kesatupaduan tujuan (Rachman & Sangare, 2023). Menurut Wapres Ma’ruf Amin dalam Business Forum with Halal Industry menjelaskan bahwa, Indonesia telah menetapkan visi untuk menjadi pusat industri halal terkemuka di dunia. Untuk mewujudkan visi ini, diperlukan kolaborasi yang kuat. Tidak hanya di antara para pemangku kepentingan, tetapi juga bagaimana peran masyarakat dapat turut serta dalam membangun sinergitas halal tersebut. Sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar dengan total lebih dari 242 Juta penduduk, Indonesia dipastikan mempunyai sebuah keunggulan dan peluang yang besar dibandingkan negara lainnya dalam hal pangsa pasar produk halal.

Gambar 1.1 GIEI Ranking 2023

Sumber: SGIER (2023)

Menurut State Global Islamic Economic Report 2023 dijelaskan bahwa, Indonesia naik ke posisi ketiga dalam peringkat keseluruhan GIEI (Global Islamic Economy Index). Indonesia juga mempertahankan posisinya di peringkat kedua pada Indikator Makanan Halal dan posisi ketiga pada Indikator Modest Fashion. Pada indikator Media dan Rekreasi halal, Indonesia naik 23 posisi dan menempati peringkat keenam. Industri gaya hidup Islam juga mengalami perkembangan signifikan di Indonesia. Kementerian Perdagangan Indonesia telah menetapkan target untuk menjadi pusat Modest Fashion global dan telah memulai beberapa kemitraan dengan kementerian lain dan sektor swasta untuk mencapai hal ini. Berdasarkan hal tersebut juga, Indonesia memiliki kemampuan yang mumpuni serta persiapan pun telah gencar dilakukan dalam mewujudkan visinya menjadi pusat halal dunia.

Akan tetapi, menurut survei yang dilakukan oleh Indonesia Halal Training and Education Center (IHATEC) pada tahun 2022 dalam KNEKS (2023), ditemukan bahwa hanya 28% kaum Milenial yang secara spontan mempertimbangkan status kehalalan suatu produk saat hendak melakukan pembelian. Hasil ini menunjukkan bahwa kesadaran atau perhatian terhadap kehalalan produk di kalangan Milenial masih relatif rendah. Sejalan dengan itu juga, tantangan dari gaya hidup halal ini sebenarnya tidak sebatas pada awareness belaka. Saat ini konsep halal itu sendiri masih belum dipahami (Rizkyana dkk., 2022), akses informasi halal masih yang terbatas (Aminuddin, 2016), penegakan hukum halal yang minim (Ghazali & Sawari, 2015), serta munculnya produk halal palsu (Qomaro, 2018). Terkait berbagai masalah dan tantangan terkait halal tersebut, menuntut sebuah kajian lebih dalam tentang bagaimana strategi yang tepat untuk memaksimalkan berbagai peluang yang ada.

Beberapa penelitian telah menjelaskan terkait penerapan gaya hidup halal perlu lebih diakselerasikan guna meningkatkan awareness masyarakat mengenai hal-hal yang bersifat halal (Haque & HIndarty, 2019; Kadir & Alaaraj, 2023; Rohmi, 2022). Pertumbuhan gaya hidup halal telah menghasilkan peningkatan kebutuhan dan permintaan akan barang dan jasa halal di beberapa negara. Hal ini tentunya merupakan peluang yang menjanjikan bagi para pelaku industri terkait juga yang pada akhirnya, dengan penerapan gaya hidup halal mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia (Jailani & Adinugraha, 2022). Khairullah dkk. (2024) juga menjelaskan tentang gaya hidup halal yang dapat meningkatkan minat pembelian terhadap produk-produk halal dan menurutnya, halal lifestyle ini bukan lagi sebuah gebrakan, melainkan sudah menjadi sebuah kebutuhan bagi seorang muslim.

Namun, konteks dari halal lifestyle ini perlu dipahami terlebih dahulu secara bersama-sama. Mengutip Boediman (2017), halal lifestyle mengandung unsur kesehatan, keselamatan dan keamanan, kemakmuran dan martabat manusia. Istilah halal lifestyle tidak dimaksudkan untuk pembatasan atau pemaksaan, melainkan untuk memperkenalkan kembali ramhatan lil’alalmin-nya ajaran Allah SWT berdasarkan Alquran dan hadist. Hal ini menjadi menarik jika kita berpikir kembali, apakah halal lifestyle memiliki tingkat urgensi yang tinggi. Beberapa literatur mengatakan halal lifestyle ini menjadi penting dikarenakan dapat membiasakan kesadaran halal masyarakat (Rohim & Priyatno, 2021), memberikan manfaat serta maslahah (Mursidah & Fartini, 2023), dan juga berbagai macam dampak positif yang dirasakan (Annisa, 2021).

Terdapat strategi peningkatan halal lifestyle yang telah dilakukan di Indonesia sebelumnya seperti, edukasi halal melalui produk-produk halal yang dijelaskan melalui ciri-cirinya yang dilakukan oleh Faizah dkk. (2023) dengan berbasis product knowledge bagi siswa-siswi SMA. Program ini dilakukan dengan menggunakan pre-test dan post-test untuk melihat bagaimana efektivitas treatment edukasi halal yang telah dilakukan. Sejalan dengan itu, Soehardi dkk. (2022) juga membuat sebuah pengabdian berupa edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan tentang gaya hidup halal melalui seminar secara daring dan luring. Poin materinya adalah terkait bagaimana menerapkan gaya hidup halal, cara mengetahui produk-produk halal, dan penjelasan tentang aplikasi SiHalal dari BPJPH.

Terdapat juga strategi dengan menggunakan pesantren sebagai sebuah wadah dalam peningkatan literasi gaya hidup halal. Dalam penelitian Hasanah dkk. (2024) memuat strategi yang hampir sama yaitu, menggunakan webinar sebagai sarana edukasinya dan roleplay untuk memberikan pemahaman lebih. Menurutnya juga strategi peningkatan literasi halal perlu memperhatikan hal-hal seperti, memasukkan halal dalam kurikulum, kolaborasi, dan pembiasaannya. Melansir juga KNEKS (2023), Elvina selaku Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) menjelaskan tentang strategi yang efektif untuk mengedukasi masyarakat dalam pembiasaan gaya hidup halal ini adalah dengan ”contoh”. Menurutnya, implementasi gaya hidup halal membutuhkan kesesuaian antara perkataan dan perbuatan. Efeknya pun akan jauh lebih berkelanjutan serta efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang gaya hidup halal.

Strategi peningkatan halal lifestyle di Indonesia telah dilakukan melalui berbagai pendekatan, masing-masing dengan kelebihan dan kekurangannya. Edukasi halal berbasis product knowledge untuk siswa SMA memiliki keunggulan dalam menargetkan kelompok usia penting serta menggunakan pre-test dan post-test untuk mengukur efektivitasnya. Namun, ruang lingkup yang terbatas pada siswa SMA dan durasi program yang seringkali singkat menjadi kelemahannya. Pendekatan lain, seperti edukasi melalui seminar daring dan luring, menyediakan fleksibilitas dalam partisipasi serta cakupan materi yang luas. Namun, pendekatan ini mungkin memiliki keterbatasan dalam hal interaktivitas dan aksesibilitas teknologi. Selain itu, strategi yang melibatkan pesantren dan webinar dengan memanfaatkan lingkungan pesantren yang mendukung dan metode interaktif seperti roleplay. Namun, keterbatasan akses dan kebutuhan akan fasilitator yang kompeten menjadi tantangan. Pendekatan “contoh” yang dipromosikan oleh dinilai lebih efektif dalam jangka panjang karena konsistensi antara teori dan praktik, meskipun membutuhkan waktu dan konsistensi yang sulit dicapai.

Gambar 1.2 Skema Edukasi Gaya Hidup Halal

Untuk meningkatkan efektivitas strategi-strategi sebelumnya, disarankan adanya integrasi dan kolaborasi multilevel dan multi usia yang menggabungkan berbagai pendekatan serta didukung dengan peningkatan akses dan inklusivitas bagi semua lapisan masyarakat. Berdasarkan data BPS (2023), 55.85% penduduk Indonesia berusia 1-35 tahun yang menunjukkan bahwa, jika kita memfokuskan edukasi gaya hidup halal kepada kelompok umur tersebut dan tidak sebatas anak santri atau SMA saja, akselerasi penyebaran dapat dilakukan melalui mereka untuk disalurkan kembali kepada kelompok umur >35 tahun. Tentunya, bagaimana treatment dilakukan juga perlu diperhatikan, penguatan kapasitas fasilitator, begitu pula penggunaan metode pembelajaran interaktif yang inklusif bagi semua kalangan. Selain itu, penerapan strategi “contoh” secara terstruktur melalui program mentoring dan role model dapat lebih efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang gaya hidup halal secara berkelanjutan.

Akan tetapi, pengembangan strategi tersebut juga menimbulkan sebuah pertanyaan berupa ”apakah hal tersebut mungkin untuk dilakukan?”. Tentunya kembali lagi menuju pernyataan awal bahwa, jika Indonesia ingin menjadi pusat halal dunia, diperlukan kontribusi berbagai pihak dan integrasi pun perlu tercipta. Pada aspek fasilitas, kontribusi dapat diperoleh dari pemerintah daerah melalui penyediaan ruang publik, peminjaman fasilitas akademik, serta masjid atau pusat komunitas Islam yang dapat mengakomodasi kegiatan pembelajaran. Sektor swasta juga dapat berperan dengan menyumbangkan atau meminjamkan peralatan pendukung.

Dalam konteks pembiayaan program peningkatan gaya hidup halal, sumber dana yang potensial meliputi alokasi anggaran dari Kementerian Agama, penyaluran dana zakat melalui institusi seperti BAZNAS dan BPJPH serta dukungan sponsor dari perusahaan-perusahaan yang berorientasi pada produk halal. Selain itu, inisiatif penggalangan dana publik (crowdfunding) dapat menjadi alternatif efektif dengan melibatkan partisipasi masyarakat yang lebih luas. Kontribusi finansial dari organisasi non-pemerintah dan yayasan Islam juga berperan signifikan sebagai tambahan sumber daya yang substansial.

Untuk memastikan efektivitas dalam penyampaian materi edukasi, keterlibatan para ahli di bidang gaya hidup halal sebagai narasumber utama menjadi esensial. Kerja sama dengan influencer Muslim berpotensi memperluas jangkauan dan meningkatkan relevansi pesan yang disampaikan kepada berbagai segmen masyarakat (Anjani & Irwansyah, 2020; Fitriyani, 2021). Selain itu, kontribusi pendidik profesional dalam merancang kurikulum dan metode pengajaran yang optimal akan memperkuat kualitas program edukasi (Hamsiah dkk., 2022). Partisipasi desainer konten dalam menghasilkan materi visual yang menarik dan interaktif, disertai saran dari psikolog atau pakar komunikasi juga dapat meningkatkan efektivitas program. Yakni, dalam hal materi edukasi yang dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan kelompok usia yang ditargetkan, sehingga meningkatkan tingkat pemahaman maupun penerimaan terhadap konsep gaya hidup halal.

Sebagai penutup, dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat halal dunia, kolaborasi antara berbagai elemen halal adalah kunci utama. Sinergi pemerintah, sektor swasta, lembaga pendidikan, dan masyarakat diperlukan untuk memastikan keberhasilan implementasi gaya hidup halal yang esensial. Meskipun tantangan seperti keterbatasan akses, kurangnya pemahaman, dan kendala teknis masih ada, strategi yang terintegrasi dan inklusif serta optimalisasi sumber daya yang tersedia dapat memastikan cita-cita ini dapat dicapai. Pendekatan yang tepat dan kolaborasi yang kuat akan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kesadaran dan penerapan gaya hidup halal di Indonesia.

 

 

Daftar Pustaka

Aminuddin, M. Z. (2016). Sertifikasi produk halal: Studi perbandingan Indonesia dan Thailand.

Anjani, S., & Irwansyah, I. (2020). Peranan Influencer Dalam Mengkomunikasikan Pesan Di Media Sosial Instagram [the Role of Social Media Influencers in Communicating Messages Using Instagram]. Polyglot: Jurnal Ilmiah, 16(2), 203–229.

Annisa, A. A. (2021). Determining model of halal lifestyle: a study on the role of kopontren. Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah, 9(1), 153.

Badan Pusat Statistik. (2023). Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin, 2023.

Boediman, E. P. (2017). Halal lifestyle in marketing communication of tourism and hospitality. International Journal of Economic Research, 14(4), 429–438.

Faizah, I., Handayani, P., & Farihah, A. (2023). Edukasi Halal Lifestyle Melalui Pembelajaran Berbasis Product Knowledge Bagi Siswa Sma Muhammadiyah 2 Sidoarjo. Jurnal Abdimas Bina Bangsa, 4(1), 759–767.

Fitriyani, E. N. (2021). Pengaruh kesadaran halal, islamic branding, dan sikap terhadap minat beli generasi z dimoderasi social media influencer. Journal of Innovation Research and Knowledge, 1(4), 577–586.

Ghazali, M. A., & Sawari, S. S. M. (2015). Mengglobalisasikan sistem piawaian standard Halal Malaysia di peringkat dunia. Sains Humanika, 5(3).

Hamsiah, A., Muzakki, A., Nuramila, N., & Fauzi, Z. A. (2022). The Role of the Professional Teacher as the Agent of Change for Students. Al-Ishlah: Jurnal Pendidikan, 14(4), 6887–6896.

Haque, M. G., & HIndarty, D. (2019). Investigating Awareness & Knowledge, Halal Logo and Religiosity Affecting Decision and Lifestyle to Consume Halal Culinary; Case Study of Three Indonesian Regions in Japanese Restaurant. JIME (Jurnal Ilmu Manajemen dan Ekonomika), 12(1), 27–31.

Hasanah, M., Istikomah, I., & Nur, S. K. (2024). Edukasi Halal Habbit Melalui Proses Edutainment Di RA Baiturrohim Wuluhan-Jember. Mujtama’: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 55–62.

Jailani, N., & Adinugraha, H. H. (2022). The effect of halal lifestyle on economic growth in Indonesia. Journal of Economics Research and Social Sciences, 6(1), 44–53.

Kadir, S., & Alaaraj, H. (2023). Accelerating The Halal Industry Sector To Realize Indonesia As The World Halal Center. El-Qish: Journal of Islamic Economics, 3(1).

Khairullah, M. N., Irdiana, S., & Ariyono, K. Y. (2024). DAMPAK PERILAKU GAYA HIDUP HALAL DALAM MENINGKATKAN MINAT MEMBELI PRODUK HALAL PADA GENERASI Z. JEMBA: JURNAL EKONOMI, MANAJEMEN, BISNIS DAN AKUNTANSI, 3(3), 207–218.

KNEKS. (2023). INSIGHT: Pentingnya Literasi Halal dalam Upaya Meningkatkan Ekonomi Indonesia.

Mursidah, I., & Fartini, A. (2023). Strategi Mengembangkan Gaya Hidup Halal di Banten: Pengembangan Industri Produk Halal dan Kesadaran Bersyariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(1), 893–904.

Qomaro, G. W. (2018). Sertifikasi halal dalam persepsi konsumen pada produk pangan di kabupaten bangkalan. Kabillah: Journal of Social Community, 3(2), 241–251.

Rachman, A., & Sangare, B. (2023). Synergy And Collaboration Between Government And Private Institutions In Building Halal Ecosystems In Indonesia. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 23(2), 303–326.

Rizkyana, E., Syafa’ah, P., & Husnurrosyidah, H. (2022). Industri Halal Fashion Di Kota Pati: Peluang Dan Tantangan. Amal: Jurnal Ekonomi Syariah, 4(02).

Rohim, A. N., & Priyatno, P. D. (2021). Pola konsumsi dalam implementasi gaya hidup halal. Maro: Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis (M-JESB), 4(2), 26–35.

Rohmi, P. K. (2022). MOBILIZING THE HALAL LIFESTYLE OF MIDDLE-CLASS MUSLIMS IN INDONESIA: AN ACCELERATION PROGRAM OF FREE HALAL CERTIFICATION FOR SMALL AND MICRO ENTERPRISES (SMES). Al’Adalah, 25(2), 155–166.

Soehardi, D. V. L., Lumintang, A., Jannah, W. V., & Nida, A. K. (2022). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Edukasi Dan Literasi Gerakan Gaya Hidup Halal. Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(3), 642–648.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *