/tmp/iqotc.jpg METODE MANAJEMEN WAKAF SEBAGAI PERAN UMKM (USAHA MIKRO KECIL MENENGAH) - fossei.org

METODE MANAJEMEN WAKAF SEBAGAI PERAN UMKM (USAHA MIKRO KECIL MENENGAH)

METODE MANAJEMEN WAKAF SEBAGAI PERAN UMKM (USAHA MIKRO KECIL MENENGAH)

Oleh : MOHAMMAD YUSUF_KSEI UNIDA

Abstrak : di dalam usaha mikro kecil menengah terdapat banyak keuntungan yang menjadikan peluang usaha mereka berkembang sempurna,seperti halnya kerajinan-kerajinan,olahan makanan dan buah-buahan,dll. Wakaf merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi perekat kohesi sosial bangsa kita. Wakaf merupakan salah satu instrument ekonomi yang sangat potensial untuk menopang kesejahteraan masyarakat banyak. Maka dari itu, guna UMKM ini sangatlah efektif bagi kalangan masyarakat. Peran wakaf di dalam UMKM ini sangatlah membantu apabila di pergunakan dengan baik dan benar, karna kita yang mengelola UMKM tersebut akan lebih mudah dan praktis tanpa pengeluaran modal, hanya dengan memanfaatkan peran wakaf tersebut semua bisa jadi sangatlah mudah.dan hasil pengelola UMKM di kelola lagi agar lebih bermanfaat. Seperti halnya peristiwa yang melanda Indonesia tahun 1998 terjadi krisis moneter yang mengakibat kan ekonomi menurun,terjadinya inflasi,mahasiswa ricuh.dengan adanya UMKM ini krisis moneter sangatlah membantu dan telah terbukti UMKM ini dapat mengurangi dampak krisis moneter tersebut. Wakaf dapat meningkatkan ekonomi umat jika dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, baik wakaf berupa barang tidak bergerak maupun wakaf dana tunai.

PENDAHULUAN.

Usaha kecil dan menengah di Indonesia dapat merangsang kegiatan kewirausahaan yang lebih besar di negeri ini, yang akan mendukung munculnya pengusaha tangguh yang dapat membantu mempercepat perekonomian Indonesia.Memulai usaha kecil dan menengah adalah salah satu cara yang paling efektif untuk menciptakan lapangan kerja dan mengurangi tingkat pengangguran. Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) adalah salah satu pilar perekonomian Indonesia. Mereka telah terbukti berhasil bertahan selama krisis Asia. Ketika banyak perusahaan besar bangkrut selama krisis dengan meninggalkan sejumlah besar utang buruk, sebagian besar UMKM Indonesia berhasil mengelola bisnis mereka dan membayar kewajiban mereka. Oleh karena itu, kolaborasi antar instansi pemerintah terkait, otoritas perbankan, dan akademisi, untuk memulai kondisi yang kondusif bagi upaya pengembangan UMKM, tidak bisa dihindari.

Permasalahan lain yang dihadapi oleh UMKM di bidang pembiayaan antara lain : a). Masih rendahnya kredibilitas UMKM dari sudut analisis perbankan;
b). Persyaratan administrasi dan prosedur pengajuan usulan pembiayaan yang rumit dan birokratis;
c). Adanya persyaratan kesediaan jaminan berupa agunan yang sulit untuk dipenuhi oleh UMKM;
d). Informasi yang kurang merata (asimetri) tentang layanan perbankan dan lembaga keuangan yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM, serta
e) keterbatasan jangkauan pelayanan dari lembaga keuangan, khususnya perbankan.
Contoh logo UMKM:

Adapun kegiatannya:

PEMBAHASAN

Jadi dengan cara:
Manajemen Wakaf Produktif

Umumnya wakaf berupa properti seperti tanah dan bangunan, namun demikian dewasa ini telah disepakati secara luas oleh para ulama bahawa salah satu bentuk wakaf dapat berupa uang tunai. Secara umum definisi wakaf tunai adalah penyerahan aset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindahtangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun menghilangkan jumlah pokoknya (substansi esensial wakaf).
Sertifikat wakaf tunai merupakan semacam dana abadi yang diberikan oleh individu maupun lembaga muslim yang mana keuntungan dari pengelolaan dana tersebut akan digunakan untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin. Secara teknis, sertifikat wakaf tunai ini dapat dikelola oleh suatu badan investasi sosial tersendiri seperti halnya Social di Bangladesh atau dapat juga menjadi salah satu produk dari institusi/perbankan syariah yang ada.

Untuk lebih jelasnya tujuan sertifikat wakaf tunai adalah sebagai berikut:

1. Membantu dalam pemberdayaan tabungan sosial.
2. Melengkapi jasa perbankan sebagai fasilitator yang menciptakan Wakaf
Tunai serta
3. membantu pengelolaan wakaf yang mentransformasi tabungan sosial menjadi modal
4. sosial.
5. Keuntungan pengelolaannya untuk masyarakat miskin.
6. Menciptakan kesadaran di kalangan orang-orang kaya mengenai tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat miskin.
7. Untuk membantu mengembangkan sumber modal sosial.
8. Untuk membantu pengembangan negara secara umum dan untuk menciptakan integrasi yang unik antara keamanan sosial dan kedamaian sosial.

Institusi atau lembaga pengelola wakaf pengertiannya berkaitan langsung dan tidak dipisahkan dari upaya-upaya produktif dari aset wakaf. Inti ajaran yang terkandung dalam amalan wakaf itu sendiri menghendaki agar harta wakaf itu tidak boleh hanya dipendam tanpa hasil yang akan dinikmati oleh mawquf ‘alaih. Semakin banyak hasil harta wakaf yang dapat dinikmati orang, akan semakin besar pula pahala yang akan mengalir kepada pihak wakif. Berdasarkan hal tersebut, dari sisi hukum fikih, pengembangan harta wakaf secara produktif merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengelolanya (nadzir).

Dalam kitab Mughnil Muhtaj, oleh Syams al-Dien Muhammad bin Ahmad al-Syarbaini dijelaskan tugas nadzir sebagai berikut: “kewajiban dan tugas nadzir wakaf adalah: membangun, mempersewakan, mengembangkannya agar berhasil dan mendistribusikan hasilnya itu kepada pihak-pihak yang berhak, serta kewajiban memelihara modal wakaf dan hasilnya.”

Terdapat dua macam praktek wakaf yaitu Wakaf Mutlaq dan Wakaf Muqayyad. Wakaf mutlaq adalah praktek wakaf di mana wakif menyerahkan sepenuhnya kepada si wakif untuk mengelolanya tanpa batas. Adapun wakaf muqayyad adalah wakaf di mana wakif mensyaratkan agar harta yang diwakafkan itu hanya boleh dikelola dengan cara tertentu dan diberikan kepada pihak tertentu. Dalam praktek wakaf mutlaq, nadzir lebih leluasa melakukan upaya-upaya produktif sehingga harta wakaf bisa berhasil lebih maksimal. Secara historis, cara yang banyak ditempuh, sesuai dengan informasi dalam buku-buku fikih, adalah dengan jalan mempersewakan harta wakaf. Hal ini sejalan dengan kenyataannya bahwa kebanyakan harta wakaf adalah dalam bentuk al-‘iqar.

PENUTUP
. Simpulan
Berdasarkan data dan pembahasan yang telah dilakukan dapat dibuat beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Peran wakaf kepada UMKM adalah agar peningkatan kemisinan di Indonesia berkurang karna sesungguhnya metode wakaf sendiri akan sangat membantu masyarakat yang mengelola UMKM tersebut.
2. Dengan adanya metode manajemen wakaf terhadap UMKM ini ,kita bisa selalu terkontrol untuk mengelola UMKM tersebut.dan tidak terjadi kerugian di dalamnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *