Milenial Tak Kenal Zakat dan Wakaf? Ketinggalan Zaman!

Milenial Tak Kenal Zakat dan Wakaf? Ketinggalan Zaman!

Siapa yang tak mengenal Milenial? Sebanyak 34,45% dari populasi Indonesia tersusun atas kelompok demografis yang juga populer dengan istilah Generasi Y ini. Sebuah penelitian oleh Pew Research Center pada generasi yang lahir diantara tahun 1980-an hingga 2000-an ini menyimpulkan bahwa kehidupan generasi Milenial tidak bisa dilepaskan dari teknologi terutama internet. Tak heran jika konsumsi internet generasi ini lebih tinggi dibanding dengan kelompok usia sebelumnya. Hasil wawancara yang telah dilakukan oleh Ericsson Consumer Lab dengan 4000 responden di 24 negara pada tahun 2016, mencatatkan bahwa produk teknologi akan mengikuti gaya hidup masyarakat Milenial.
Sebagai Milenial islam, kewajiban mengeluarkan zakat tentu bukan suatu hal yang asing. Zakat yang secara bahasa berarti suci ini, dalam kitab Fiqih Manhaji karya Imam Syafi’i, berasal dari kalimat “zakaa syai’u yazkuu” yang berarti sesuatu itu bertambah dan tumbuh. Sedangkan secara istilah, zakat adalah seukuran tertentu dari beberapa jenis harta yang wajib diberikan kepada beberapa golongan di kala telah terpenuhinya syarat-syarat diwajibkannya membayar zakat.
Berbagai manfaat dari zakat sendiri telah banyak dirasakan. Dengan melaksanakan zakat, para Milenial dilatih untuk untuk menjadi pribadi yang murah hati dan terhindar dari sifat pelit. Zakat juga akan memperkecil jarak kelas sosial di masyarakat serta memperkokoh hubungan cinta dan persaudaraan. Tak kalah penting, zakat menjadi jalan untuk membersihkan hati dari rasa iri, dengki, dan dendam yang menjadi penyakit paling membahayakan bagi kerukunan masyarakat. Selain zakat, wakaf juga tak bisa dipisahkan dari kehidupan sosial. Wakaf dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 2004 diartikan sebagai perbuatan hukum wakif (orang yang berwakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf sendiri berasal dari bahasa Arab “waqafa” yang berarti menahan, berhenti, atau berdiam di tempat.

Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 menjelaskan mengenai wakaf yang berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah juga untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Sadar atau tidak, sudah banyak aset-aset hasil wakaf yang telah memberikan manfaat besar bagi kemajuan bangsa. Terdapat beberapa jenis harta yang dapat diwakafkan menurut Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 pasal 16, yaitu:

  1. Benda atau harta lainnya yang tidak bergerak sesuai dengan ketenntuan syariah dan perundang-undangan yang berlaku
  2. Rumah hak milik
  3. Tanaman ataupun benda lain yang berkaitan atau terletak di atas tanah
  4. Bangunan hak milik yang berdiri di atas tanah sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya
  5. Tanah hak milik yang telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku baik yang telah terdaftar maupun belum
  6. Harta bergerak, yang termasuk ke dalamnya adalah harta yang tidak habis dikonsumsi yakni uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, benda atau harta lainnya yang bergerak sesuai dengan ketentuan syariah dan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti halnya zakat, adanya wakaf selain sebagai amal sholih, juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat, sehingga kesenjangan sosial dapat ditekan sekecil-kecilnya.CIMB Niaga Syariah sebagai salah satu perusahaan perbankan islam di Indonesia, mengahadirkan sebuah inovasi yang pastinya “Milenial banget”. Salah satu karakter Milenial yang tak bisa dipisahkan dengan teknologi mobile seperti smartphone menjadi peluang besar yang dimanfaatkan dengan peluncuran aplikasi bertajuk e-Salaam. Aplikasi yang dirilis oleh layanan perbankan syariah peraih posisi pertama kategori “The Best Islamic Bank in Indonesia” 2017 dari Islamic Financial News ini merupakan layanan pembayaran zakat dan wakaf berbasis digital banking ke berbagai lembaga amil zakat dan wakaf. Dikutip dari cimbniaga.com, dengan adanya dukungan dari aplikasi e-Salaam, CIMB Niaga Syariah tercatat berhasil menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 21,3 triliun dan tumbuh sebesar 56,4% year-on-year per 30 Juni 2018.

Adanya aplikasi ini sangat memudahkan para Milenial yang memilki mobilitas tinggi, tapi tetap ingin menjalankan syariat dan ibadah. Cukup dengan menginstal aplikasi e-Salaam di smartphone, dan masyarakat sudah bisa menikmati berbagai kemudahan ibadah dalam genggaman. Sangat simpel dan praktis. Tak ada lagi alasan untuk jadi Milenial yang ketinggalan zaman karena nggak kenal zakat dan wakaf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *