MUDAHNYA BERINVESTASI PAHALA DENGAN CASH WAKAF

MUDAHNYA BERINVESTASI PAHALA DENGAN CASH WAKAF

Pernahkah anda mewakafkan harta anda? Mewakafkan harta anda sama halnya dengan membelanjakan harta dijalan Allah yang diperuntukkan untuk kepentingan umat.Dan nantinya Allah akan membalasnya dengan berlipat ganda sesuai janji-Nya didalam Al-Qur’an.Wakaf adalah sedekah jariyah yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan umat. Harta wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual, dan tidak boleh diwariskan.Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah SWT. Atas nama ummat.

Wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk di Indonesia. Sebagai salah satu institusi keagamaan yang erat hubungannya dengan sosial ekonomi, wakaf telah banyak membantu pembangunan secara menyeluruh di Indonesia, baik dalam pembangunan sumber daya manusia maupun dalam pembangunan sumber daya sosial. Hal ini dapat dibuktikan dengan sebagian besar rumah ibadah, perguruan Islam dan lembaga-lembaga keagamaan Islam lainnya dibangun diatas tanah wakaf. Namun amat disayangkan bahwa persepsi sebagian besar masyarakat Muslim di Indonesia mengenai obyek wakaf masih terbatas pada tanah dan bangunan.Pada umumnya wakaf di Indonesia sebagian besar di gunakan untuk kuburan, masjid dan madrasah, dan sedikit sekali yang di dayagunakan secara produktif. Hal itu tentunya tidak terlepas dari kenyataan bahwa sebagian besar harta yang diwakafkan baru berkisar pada asset tetap (fixed asset), seperti tanah dan bangunan.

Namun sebenarnya berwakaf tidak hanya terpaku pada harta tetap saja melainkan dapat berupa harta bergerak seperti uang (Wakaf Tunai). Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf, yang di dalamnya menentukan bahwa benda yang dapat diwakafkan tidak saja benda tetap (tidak bergerak) tetapi terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak. Di antara benda yang bergerak yang dapat diwakafkan adalah wakaf tunai (wakaf uang).

Sudahkah anda mengetahui apa itu wakaf uang? Dan bagaimana cara memanfaatkannya? Jika belum mari kita cari tau jawabannya melalui artikel berikut ini.

Apa itu Wakaf Uang?

Wakaf Uang didefinisikan sebagai wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, dengan termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh) dan hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’ie. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Mengapa Harus Wakaf Uang?

  1. Siapapun Bisa. Kini orang yang ingin berwakaf tidak harus menunggu kaya. Minimal Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) anda sudah bisa menjadi wakif dan mendapat sertifikat Wakaf Uang.
  2. Jaringan Luas. Kapan pun dan dimana pun anda bisa setor wakaf uang. Mudah bukan? Sebab, ada layanan keuangan digital syariah yang memberikan layanan kemudahan dalam berwakaf. Salah satunya adalah aplikasi e-Salaam. Aplikasi e-Salaam dioperasikan oleh PT. Cipas Quindo Pratama (CIPAS) yang bekerja sama dengan CIMB Niaga Syariah. e-Salaam dapat membantu nasabah membayar zakat dan wakaf ke berbagai Amil Zakat dan lembaga Wakaf.
  3. Uang Tak Berkurang .Dana yang diwakafkan,sepersen pun tidak akanberkurang jumlahnya.Wakaf tidak menghabiskan harta, justru mengengalkan harta.
  4. Manfaat Berlipat. Hasil investasi dana itu akan bermanfaat untuk meningkatkan prasarana ibadah dan sosial serta kesejahteraan masyarakat.
  5. Investasi Akhirat. Wakaf termasuk amal ibadah yang istimewa bagi kaum muslim.karena pahala berwakaf bukan hanya diberikan ketika masih hidup bahkan pahalanya akan mengalir terus sampai pewakaf meninggal. Semakin banyak orang yang memanfaatkan,maka semakin besar pahala yang akan diterimanya.

Bagaimana Tata Cara Wakaf Uang?

Pada umumnya alur berwakaf uang sebagai berikut.

  1. Wakif datang ke LKS PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang)
  2. Mengisi akta ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas diri.
  3. Wakif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI (Badan Wakaf Indonesia)
  4. Wakif mengucapkan Shighah wakaf dan menandatangani Akta Ikrar Wakaf (AIW) bersama dengan : – 2 orang saksi – 1 pejabat bank sebagai pejabat pembuat AIW
  5. LKS PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
  6. LKS PWU memberikan AIW dan SWU ke Wakif

Masih Belum Yakin untuk Berwakaf Uang?

Wakaf Uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, dengan termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.Begitu banyak manfaat yang dapat diperoleh ketika kita berwakaf uang.Bukan hanya didunia yang manfaatnya dapat kita rasakan namun juga diakhirat kelak akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda.Berwakaf uang juga sangat mudah dilakukan karena sudah banyak lembaga lembaga atau perbankan syariah yang menawarkan layanan berwakaf uang ini. Apalagi dengan aplikasi e-Salaam dapat memudahkan anda untuk membayar wakaf kapan saja dan dimana saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *