Oleh: Abdullah Baligh Amali
Bicara tentang perekonomian berbasis syariah, pasti ada pembahasan peran pengelolaan zakat dan wakaf. Tidak bisa dipungkiri bahwa peranannya bisa dikatakan sangat besar dalam mengatasi problematika masyarakat. Keduanya selalu meninggalkan jejak di peradaban umat Islam dan telah menjadi pondasi ekonomi negara menjadikan Islam beberapa abad yang lalu menjadi masa kejayaannya. Jadi, apabila mengupas peradaban Islam pasti akan membahas perkembangan zakat dan wakaf.
Peluang, Tantangan, dan Implementasi Wakaf Uang di Era Millennial Wakaf adalah ibadah yang sifatnya sunah muakadah dan merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam karena pahalanya akan mengalir meskipun sang wakif (orang yang berwakaf) telah meninggal. Tujuannya untuk memberikan manfaat harta yang diwakafkan kepada yang berhak menerima dan dipergunakan sesuai dengan syariat. Fungsi utama wakaf adalah mewujudkan kemaslahatan ekonomis pada harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum. Kendala saat ini adalah kurangnya kesadaran masyarakat Indonesia untuk berwakaf. Kurangnya literasi membuat ibadah wakaf kurang begitu familiar. Padahal banyak dari sarana ibadah, pendidikan, dakwah, kesehatan, dan unit usaha yang bisa dibangun melalui aset wakaf yang dikelola secara produktif.
Berdasarkan penelitian Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada 2011, potensi wakaf uang sebesar Rp 377 triliun per tahun. Namun, penghimpunannya baru terealisasi sebesar Rp 22 miliar pada 2015. Wakaf tidak hanya terbatas pada benda yang tidak bergerak saja, melainkan wakaf dapat juga berupa benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, dan sebagainya sesuai dengan ketentuan syariah dan perundangundangan yang berlaku.
Di era millennial saat ini, wakaf uang sangatlah populer karena memberikan keleluasaan bagi umat Islam untuk berkontribusi dalam program wakaf sehingga tidak perlu menunggu kaya dahulu. Mereka dapat menyisihkan sebagian hartanya untuk diwakafkan secara berjangka. Hal ini merupakan terobosan baru yang dapat meningatkan kesejahteraan sosial.
Wakaf Uang Melalui Digital Platform dan Layanan Perbankan Syariah. Di era digital saat ini, masyarakat lebih banyak menghabiskan waktu senggangnya dengan gawai yang mereka miliki. Kemudahan instan bis diperoleh dari gawainya. Peluang teknologi era digital mampu mendorong realisasi filantropi Islam. Adapun peluang wakaf uang mulai nampak dapat merambah ke teknologi yang ada untuk menarik generasi millennial berwakaf.
Produk-produk layanan pengelolaan wakaf uang berbasis tabungan dan platform teknologi sudah mulai diluncurkan oleh beberapa bank syariah. Hal inilah yang mendorong Bank CIMB Niaga Syariah mengoptimalkan platform teknologi untuk mengembangkan layanan digital banking. Inovasi tersebut direalisasikan melalui mobile apps eSalaam, yaitu aplikasi hasil kerja sama rekanan dengan CIMB Niaga Syariah untuk membantu nasabah membayar zakat dan wakaf ke berbagai lembaga amil zakat dan lembaga wakaf. e-Salaam menjamin bahwa layanan jasanya bisa dipercaya karena sudah menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga zakat-wakaf yang terpercaya pula sehingga nasabah tidak perlu khawatir apabila zakat dan wakafnya disalurkan tidak semestinya. Perbankan Syariah dan Peranannya dalam Perkembangan Zakat dan Wakaf di Indonesia Pengelolaan zakat dan wakaf uang dinilai harus melibatkan banyak pihak agar bisa berjalan dengan baik dan efisien.
Salah satu pihak yang dipercaya adalah perbankan syariah karena dianggap lembaga yang sudah terbiasa mengelola dana masyarakat. Hal ini juga didukung dengan regulasi dari pemerintah dengan dikeluarkannya undang-undang tentang zakat dan wakaf. Bank Indonesia sebagai bank sentral juga sudah mengembangkan prinsip terbaik untuk pengelolaan zakat dan wakaf. Bank syariah sebagai pengelola dana dapat melakukan perjanjian dengan lembaga-lembaga yang menangani pengelolaan zakat dan pengembangan aset wakaf. Dengan demikian, dana zakat dan wakaf uang dapat disalurkan kepada masyarakat dengan tertib administrasi. Disinilah peran bank syariah sebagai pengelola dana zakat wakaf yang nantinya akan membantu perkembangan zakat dan wakaf di Indonesia.
Tips Bayar Zakat dan Wakaf Uang Melalui CIMB Niaga dan e-Salaam Sudah menjadi kewajiban kita sebagai manusia untuk saling membantu sesama salah satunya dengan membayar zakat dan wakaf uang. Terlebih tujuan zakat dan wakaf adalah untuk membantu perekonomian dan kesejahteraan umum. Dengan kemajuan teknologi saat ini, membayar zakat dan wakaf dapat dilakukan melalui aplikasi e-Salaam yang bisa diunduh pada ponsel dengan metode pembayaran online. Selain pelayanan zakat-wakaf, aplikasi e-Salaam juga dilengkapi dengan jadwal shalat, arah kiblat, pendaftaran umroh, dan pendaftaran haji untuk memudahkan nasabah melakukan kegiatan spiritualnya.
Tips Bayar Zakat dan Wakaf Uang Melalui CIMB Niaga dan e-Salaam Sudah menjadi kewajiban kita sebagai manusia untuk saling membantu sesama salah satunya dengan membayar zakat dan wakaf uang. Terlebih tujuan zakat dan wakaf adalah untuk membantu perekonomian dan kesejahteraan umum. Dengan kemajuan teknologi saat ini, membayar zakat dan wakaf dapat dilakukan melalui aplikasi e-Salaam yang bisa diunduh pada ponsel dengan metode pembayaran online. Selain pelayanan zakat-wakaf, aplikasi e-Salaam juga dilengkapi dengan jadwal shalat, arah kiblat, pendaftaran umroh, dan pendaftaran haji untuk memudahkan nasabah melakukan kegiatan spiritualnya.
Cara menggunakannya sangat mudah. Pertama, unduh dan instal aplikasi eSalaam di Play Store dan App Store. Kemudian setelah membuka aplikasinya, lakukan pendaftaran dan login pada akun e-Salaam. Selanjutnya menuju laman home yang berisi pembayaran zakat dan wakaf. Disana bisa memlih pembayaran zakat dan wakaf melalui lembaga amil zakat dan pengelola wakaf yang diinginkan. Khusus layanan wakaf uang, Anda bisa memilih program wakaf yang diinginkan yang dikelola lembaga pengelola wakaf. Berikutnya Anda dapat mengisi dan membayar zakat dan wakaf dengan metode pembayaran online ketentuan lebih lanjut dari aplikasi e-Salaam dan bank CIMB Niaga Syariah.