
Beberapa tahun terakhir, lanskap keuangan global mengalami pergeseran signifikan dari dominasi aset fisik menuju aset digital berbasis blockchain. Namun, bagi umat muslim muncul dua perhatian utama, yakni ikut serta menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memastikan kesesuaiannya dengan prinsip syariah.
Menanggapi kebutuhan tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada Maret 2026 mengeluarkan fatwa yang mengklasifikasikan kripto sebagai aset keuangan digital. Keputusan tersebut menunjukkan adanya pergeseran sikap, dari yang sebelumnya cenderung restriktif menjadi lebih terbuka, tapi tetap disertai dengan batasan yang tegas.
Fatwa tersebut berisikan penetapan bahwa kripto termasuk dalam kategori māl mutaqawwam, yakni harta yang memiliki nilai ekonomi dan diakui secara syar’i. Penetapan ini didasarkan pada terpenuhinya kriteria harta menurut beberapa ulama: memiliki manfaat, dapat disimpan (misalnya dalam dompet digital), serta diakui nilainya oleh masyarakat. Dengan demikian, aktivitas investasi dan transaksi kripto pada dasarnya diperbolehkan (mubah). Namun, kebolehan ini bersifat terbatas (muqayyad), artinya harus mengikuti ketentuan tertentu dalam seluruh aspeknya.
Muhammadiyah juga menetapkan sejumlah kriteria dalam menentukan jenis aset kripto yang diperbolehkan. Di mana, aset tersebut tidak boleh berkaitan dengan aktivitas terlarang seperti perjudian, pornografi, maupun praktik penipuan seperti skema Ponzi. Kripto juga harus memiliki fungsi yang jelas, baik sebagai penyimpan nilai, instrumen tata kelola (governance), maupun bagian dari ekosistem teknologi digital.
Sementara apabila ditinjau dari sisi transaksinya, Muhammadiyah juga menetapkan sejumlah pembatasan terhadap praktik berisiko tinggi, antara lain perdagangan berjangka (futures), penggunaan dana pinjaman berbunga (leverage), penjualan aset yang belum dimiliki (short selling), serta praktik manipulasi pasar. Lebih lanjut, kripto tidak diperkenankan digunakan sebagai alat pembayaran, mengingat regulasi nasional hanya mengakui Rupiah sebagai satu-satunya mata uang yang sah.
Fatwa ini sejalan dengan keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2021. MUI sebelumnya telah melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran karena mengandung unsur ketidakpastian dan potensi bahaya. Dari sisi komoditas, kripto juga tidak diperbolehkan jika hanya bersifat spekulatif. Namun, dapat diterima jika memenuhi syarat sebagai barang yang sah, bebas dari unsur penipuan, dan memiliki underlying yang jelas. Fatwa Muhammadiyah memperluas pemahaman tersebut dengan menegaskan bahwa underlying tidak harus berupa ‘aset fisik’, melainkan dapat berupa manfaat dari teknologi dan jaringan yang mendasarinya.
Meski demikian, kehalalan objek dan mekanisme belum cukup untuk menjamin keamanan harta. Tingginya volatilitas kripto menuntut adanya kapabilitas dari individu itu sendiri. Setiap Muslim dituntut harus memiliki literasi yang memadai dan melakukan riset mandiri (Do Your Own Research/DYOR) guna menghindari unsur jahālah yang dapat berujung pada kerugian.
Prinsip kehati-hatian ini juga mencakup kemampuan mengidentifikasi potensi pelanggaran syariah, seperti maysir (perjudian), gharar (ketidakpastian), dan riba. Selain itu, perlu adanya kepatuhan terhadap regulasi yang berjalan dalam negeri. Peraturan yang berlaku di Indonesia, menegaskan bahwa transaksi hanya dapat dilakukan melalui platform resmi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini merupakan bentuk penerapan prinsip sadd al-żarīʿah, yakni menutup jalan menuju kerusakan, seperti risiko adanya kejahatan siber.
Untuk menuju kejelasan regulasi, Fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dinantikan untuk memperkuat arah kebijakan. Sebagai bagian dari proses tersebut, ‘Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam’ (FoSSEI) telah mengkaji mengenai hal tersebut. Kajian ini berupaya menjembatani antara kemajuan teknologi dan rambu-rambu dalam prinsip syariah, sekaligus memberikan rekomendasi yang lebih aplikatif.
Pada akhirnya, kripto memang membuka peluang ekonomi. Namun, peluang tersebut tidak dapat dilepaskan dari prinsip kehati-hatian. Tanpa literasi, regulasi, dan kepatuhan, potensi manfaat dapat dengan mudah berubah menjadi risiko yang merugikan.
Referensi:
https://www.instagram.com/p/DQD0002Ezx4/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=NTc4MTIwNjQ2YQ==
