Nurul Faizah
Perkembangan ilmu pengetahuan di bidang teknologi sudah sangat cepat, seluruh kegiatan dan kebutuhan sangat mudah didapatkan hanya melalui satu genggaman tangan. Teknologi digunakan hampir dalam segala aspek kehidupan yang bertujuan untuk mempermudah manusia dalam melakukan aktivitasnya. Seperti dalam berkomunikasi, mencari informasi, pendidikan, transportasi, pariwisata, serta keuangan dan bisnis. Era ini dinamakan era ekonomi digital dimana memasuki zaman yang memudahkan dan mengefesiensi waktu. Ekonomi digital adalah transformasi digital yang mempengaruhi sektor sosial dan ekonomi yang berasal dari meningkatkan interkonektivitas dari fungsi pekerjaan dan teknologi yang semakin canggih.1
Dalam keuangan dan bisnis munculah financial technology. Menurut definisi yang dijabarkan oleh National Digital Research Centre (NDRC), financial technology adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu inovasi pada bidang keuangan, dimana istilah tersebut berasal dari kata “financial” dan “technology” yang mengacu pada inovasi dengan menggunakan teknologi modern.2 Fintech merupakan penggabungan teknologi dan finansial dimana teknologi dapat berupa otomatisasi dengan mesin atau penggunaan media internet untuk mempermudah layanan, dan saat ini media internet menjadi pilihan utama bagi pelaku industri sektor keuangan.3
Menurut Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan teknologi keuangan menimbang bahwa perkembangan teknologi dan sistem informasi terus melahirkan berbagai inovasi, khususnya yang berkaitan
dengan teknologi untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat termasuk akses terhadap layanan keuangan dan proses transaksi.4
Tidak dapat dielakkan lagi bahwa berkembangnya fintech dapat mempermudah aktivitas dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Perkembangan teknologi finansial di Indonesia di nilai mampu meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp. 25,97 Triliun per tahun baik secara langsung maupun tidak langsung, serta keberadaan fintech juga telah mendongkrak peningkatan konsumsi rumah tangga hingga Rp. 8,94 Triliun per tahun.5. Jumlah kenaikan transaksi digital didukung layanan fintech terus meningkat, dalam satu tahun terakhir. Transaksi yang menggunakan layanan fintech sebanyak 55%, melampaui penggunaan layanan milik e-commerce 47%, bank sebanyak 41%, uang tunai 35%.6
Menurut Otoritas Jasa Keuangan, Peran Financial Technology di Indonesia yaitu:
- Mendorong pemerataan tingkat kesejahteraan penduduk
- Membantu pemenuhan kebutuhan pembiayaan dalam negeri yang masih besar
- Mendorong distribusi pembiayaan nasional yang masih belum merata di
17.000 pulau
- Meningkatkan inklusi keuangan nasional
- Mendorong perkembangan UMKM melalui ekspor yang saat ini masih rendah.7
Dilihat dari keseluruhan penduduk Indonesia yang 87,2% nya merupakan penduduk muslim maka fintech tidak hanya memberikan angin segar bagi perkembangan ekonomi konvensional. Tetapi juga memberikan ruang bagi ajaran Islam untuk membangun kesejahteraan ekonomi umat. Dalam Qs. Al-Hasyr ayat 7
Islam memerintahkan untuk mendistribusikan harta kekayaan agar harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja. Islam menganjurkan untuk membagikan harta kita lewat Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF).
Al-Qur’an menekankan keseimbangan antara mengeluarkan zakat dan menegakkan solat. Begitu tegasnya perintah mengenai zakat Al-Qur’an mengulang sebanyak 72 kali perintah zakat dan menggandengkannya dengan perintah solat. Kata infak dengan berbagai bentuk lainnya muncul sebanyak 71 kali dan kata sedekah muncul sebanyak 24 kali. Pentingnya ber-ZISWAF bagi umat muslim dan populasi penduduk muslim yang besar, seharusnya Indonesia sudah menjadi negara yang unggul dalam hal perekonomian jika saja konsep ZISWAF dapat terealisasi dengan baik sehingga dapat mengentaskan persoalan kemiskinan, ketimpangan sosial, dan taraf hidup yang rendah ketika ekonomi kapitalis yang menjadi raksasa ekonomi dunia tidak mampu mengatasi hal tersebut.
Abu Bakar dan Chaider (2006) dalam Arin Setiyowati menyatakan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai Rp.19,3 Triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Rp. 5,1 Triliun dalam bentuk barang, Rp. 14,2 Triliun dalam bentuk uang tunai. Fakhrudin menyatakan bahwa dalam penelitian terbaru BAZNAS pada tahun 2011, potensi zakat nasional mencapai Rp. 217 Triliun yang terdiri dari Rp. 82,7 Triliun potensi zakat rumah tangga, Rp. 2,4 Triliun potensi zakat BUMN, dan Rp. 17 Triliun potensi zakat tabungan.8 Belum lagi potensi wakaf Indonesia yang cukup besar yakni sebanyak 2.686.536.565,68 m2 yang tersebar di 366.595 lokasi. Namun sayangnya potensi tersebut belum terkelola dengan baik sehingga belum mampu memberikan sumbangsih bagi perekonomian Indonesia. Ditambah lagi dengan infak dan sedekah yang dapat membantu perekonomian umat dengan konsep ta’awun (tolong menolong). Namun sejarah mencatat dari potensi yang ada hanya sekitar Rp. 37 Triliun dana yang berhasil dikumpulkan. Ditambah dengan tanah wakaf yang minim pengelolaannya serta dana infak dan sedekah yang terkumpul hanya sedikit.
Melalui financial technology tentu menjadi angin segar untuk kemudahan masyarakat muslim untuk memenuhi kewajibannya terhadap Allah dan membagikan sebagian hartanya kepada sesama manusia yang membutuhkan. Lewat financial technology yang berbasis internet dengan transaksi keuangan yang lebih mudah semoga dapat membangun kesadaran bagi masyarakat untuk mengeluarkan zakat dari hartanya, menginfakan dan mensedekahkan sedikit hartanya, dan sama-sama berbondong untuk mengeluarkan wakaf guna pemberdayaan ekonomi umat misalnya dengan membangun madrasah, rumah sakit, dll. Jika saja seluruh masyarakat muslim Indonesia mengeluarkan wakaf Rp. 10.000 maka dana yang terkumpul sebesar Rp. 2,08 Triliun tentu menjadi jumlah yang sangat besar untuk membiayai kepentingan masyarakat yang membutuhkan. Semoga perkembangan fintech sejalan dengan kesadaran masyarakat untuk ZISWAF agar tercapainya Indonesia sebagai negara yang baldtun thayibbatun warobun ghofur.