Oleh : Muhammad Mustaqim Al Fikri_KSEI ForSEBI/UIN Sunan Kalijaga
Seiring dengan perkembangan zaman suatu kegiatan ekonomi di lingkungan masyarakat semakin berkembang pesat. Ekonomi dijadikan sebuah tonggak kehidupan untuk melahirkan generasi milenial. Tujuan dituliskannya optimalisasi ekonomi berjama’ah, bangkitkan ekonomi umat dengan berbasis Unit Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar mendorong kesejahteran dan penghidupan yang layak. Khususnya masyarakat kelas menengah kebawah. Kondisi UMKM di Indonesia masih tergolong kecil tidak sebanding dengan jumlah penduduk di Indonesia. Namun terdapat ketimpangan ekonomi di kalangan masyarakat yang menderita, kesejahteraan terhambat. Hal ini yang menjadi perhatian khusus semua pihak dalam mengentaskan kemiskinan yang tak kunjung usai. Sebuah terobosan baru sangat diperlukan dalam mengatur suatu kondisi perekonomian. Seorang praktisi, akademisi, dan pejabat setempat sudah waktunya turun tangan sebelum terlambat. Salah satunya yang memungkinkan terwujud yaitu program ekonomi berjama’ah, dapat memanfaatkan mayoritas penduduk muslim. Tujuannya agar membangkitkan ekonomi umat yang berlandaskan syariat islam. Sesuai ajaran Al-Quran tercantum dalam surat Ali-Imran ayat 103: “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai berai dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh-musuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara, sedangkan (ketika itu) kamu berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari sana. Demikianlah, Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” Islam mengajarkan setiap umat untuk saling tolong menolong, mempererat ukhuwah islamiyah dalam bersama-sama membangkitkan kondisi ekonomi. Ada beberapa lembaga yang dapat membantu proses menggalakkan ekonomi berjama’ah diantaranya BAZNAS dan LAZIS. Lembaga tersebut akan mencarikan solusi dengan memanfaatkan dana zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS). Dana tersebut akan dialokasikan kepada pelaku UMKM dan untuk pengembangan sumber daya manusia.
Mengenal Ekonomi Berjama’ah
Ekonomi berjama’ah artinya melakukan kegiatan perekonomian di masyarakat dengan melakukan transaksi secara bersama di sekitar wilayah mereka. Maksudnya jika di suatu daerah atau perkampungan memiliki tetangga yang berjualan maka untuk memajukan ukhuwah wilayah mereka, dengan berbondong-bondong membeli suatu barang atau bertransaksi di tetangganya sendiri. Mengapa? Hal ini akan memutar roda peredaran uang di wilayah mereka sendiri sehingga para pedagang mendpatkan penghasilan berasal dari orang-orang sekitar. Oleh karena itu, ekonomi berjama’ah sangat berpengaruh terhadap kondisi perekonomian di suatu wilayah. Diperlukannya kesadaran masyarakat dalam mengambangkan ekonomi berjama’ah supaya mejaga ukhuwah islamiyah dan rasa ta’awun kita sebagai umat islam, yang menjungjung harkat martabat islamiyah. Islam tidak mengajarkan umatnya hidup dalam kemiskinan.
Ekonomi Berjama’ah Berlandaskan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh
Sedikit mengetahui apa itu Zakat, Infaq, dan Shodaqoh yang biasa dikenal dengan ZIS. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan kepadaorang yang berhak menerimanya karena telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Infaq adalah mengeluarkan sebagian harta benda yang dimiliki untuk kepentingan yang mengandung kemaslahatan. Sedangkan Shodaqoh adalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan, baik berupa barang maupun jasa dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharap imbalan apapun selain ridho Allah. Bagi orang-orang mukmin sudah kewajibannya sebagai umat islam untuk berzakat, infaq, dan shodaqoh. Berzakat merupakan salah satu dari rukun islam yang keempat, Seorang muslim yang berharta dan sudah mencapai nisab, maka dia diwajibkan untuk menyalurkan zakat harta tiap tahun. Allah akan menaikkan derajat orang mukmin jika setiap orang mukmin menunaikan zakat, infaq, dan shodaqoh. Orang-orang muslim yang menunaikan ZIS berarti telah membantu orang-orang yang tidak berkecukupan. Oleh karena itu lembaga zakat dapat mengalokasikan dana ZIS tersebut untuk kepentingan umat islam supaya terjadi pemerataan ekonomi. Ekonomi berjama’ah dapat terealisasikan semua dana ZIS dikelola dengan baik.
UMKM Berbasis ZIS Bangkitkan Ekonomi Umat
Unit Mikro Usaha Kecil Menengah merupakan salah satu program pengentasan kemiskinan. Lembaga zakat, infaq, dan shodaqoh bisa membantu mengalokasikan dana tersebut untuk mustahik dan diberikannya modal untuk mendirikan suatu usaha. Terciptanya lapangan kerja baru diharapkan pemerataan ekonomi dapat dijangkau oleh semuat umat dan menjadikan umat mencapai kemakmuran dalam melangsungkan hidupnya. Dana-dana yang dialokasikan itu berasal orang-orang mukmin peduli terhadap saudara-saudara muslimin. Oleh karena itu, dalam menjaga tali saudara sesama muslim dengan cara ta’awun (saling tolong mmenolong). Cara yang seperti ini yang dapat membangkitkan ekonomi umat melalui program UMKM berlandaskan syariat islamiyah, dari umat untuk umat muslimin. Keberkahan dapat dicari dengan hal-hal yang kecil tapi sangat bermanfaat bagi orang lain.
Kesimpulan
Suatu kondisi perekonomian yang tidak stabil akan berdampak pada kondisi keuangan masyarakat yang belum mencapai hasil maksimal. Kesulitan mereka mencari penghasilan yang berekonomi kelas menengah kebawah. Mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, maka kondisi masyarakat yang mengalami kesulitan dapat teratasi dengan menggalakkan program ekonomi berjama’ah. Program inilah yang dapat menumbuhkan rasa ukhuwah islamiyah dan ta’awun kita selaku orang-orang muslim. Ekonomi berjama’ah dapat didorong melalui bantuan Lembaga Zakat, Infaq, dan Shodaqoh, untuk mengalokasikan dana tersebut kepada orang-orang yang tidak mampu untuk mengembangkan suatu usaha UMKM. Pelaku UMKM haruslah dibimbing, dibina agar mereka dapat menghasilkan penghasilan yang maksimal. Ketika UMKM tersebut berhasil meraih hasil yang memuaskan, betapa bahagianya orang-orang yang ikhlas berzakat, infaq, dan shodaqoh rasa ukhuwah islamiyah mereka telah melekat pada dirinya sehingga akan menjadikan amal ibadah dan dapat dipertanggungjawabkan di akhirat nanti dengan balasan Surga Allah SWT.