Salah satu instrumen fiskal dalam ekonomi Islam yang menjadi pembeda dengan sistem ekonomi lainnya yaitu adalah zakat, infaq dan juga sadaqah. Instrumen ini merupakan instrumen yang menjadi pembeda antara sistem ekonomi islam dengan sistem ekonomi lainya, yang mana dalam sistem ekonomi islam terdapat instrumen yang berasal dari dana sukarela dan juga salahsatunya bersifat wajib. Hal tersebut menjadi sebuah kelebihan tersendiri bagi sistem perekonomian islam karena tidak hanya mengandalkan pendapatan dari segi bisnis atau investasi saja, melainkan dari dana sukarela juga.
Hal tersebut menjadi sebuah peluang mengingat zakat, infaq dan sadaqah (ZIS) mempunyai potensi yang besar untuk mengumpulkan dana dari masyarakat terutama yang berlebih untuk dijadikan berbagai bentuk solusi dari permasalahan perekonomian di Indonesia saat ini. ZIS mengupayakan uang atau harta tidak menumpuk di sebagian orang saja tetapi mendistribusikan harta tersebut agar bisa digunakan sebagamana mestinya untuk diinvestasikan atau hal-hal lainya agar menciptakan pemerataan pendapatan. Hai ini mengingat tidak semua orang mampu bergelut dalam kancah ekonomi, oleh karena itu pengeluaran ZIS adalah pengeluaran minimal untuk membuat distribusi pendapatan lebih merata.[1] Oleh karena itu peran ZIS ini sangat penting dan juga mempunyai potensi yang besar dalam memecahkan permasalahan perekonomian di Indonesia salahsatunya kemiskinan.
Untuk menurunkan angka kemiskinan selain mengoptimalkan ZIS salahsatunya juga meningkatkan usaha rakyat agar nantinya bisa membuka lapangan pekerjaan dan juga memenuhi kebutuhan masyarakat yaitu dengan meningkatkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Selain itu distribusi ZIS dilakukan tidak hanya berupa distribusi konsumtif tetapi juga produktif salah satunya bantuan usaha untuk usaha umat. Disinilah fungsi masjid digunakan untuk menampung dana ZIS untuk didistribusikan kepada umat yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya.
Dengan demikian pola pengelolaan masjid seperti ini harus disempurnakan kearah yang lebih produktif. Zakat, infaq dan sadaqah digunakan sebagai pilarnya untuk menjalankan program pemberdayaan ekonomi umat berbasis masjid.
Oleh karena itu di dalam sebuah organisasi kepengurusan masjid atau yang disebut Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) harus dibuat sebuah departemen khusus yang berorientasi pada pengembangan usaha umat, yaitu Departemen Pengembangan Usaha Umat (DPUU) yang berada dibawah garis intruksi Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM). Berikut bagannya:
Di dalam DPUU Masjid terdapat 2 biro yaitu Biro zakat dan biro infaq sadaqah, mengingat mengenai penerima zakat hanya untuk 8 asnaf yang terdapat dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Dengan demikian masyarakat yang membutuhkan dana untuk usahanaya bisa dengan meminta bantuan dana dari masjid disekitarnya dan keuntungan bagi hasil. Oleh karena itu untuk memaksimalkan program ini harus dilakukan beberapa strategi diantaranya:
Sosialisasi DPUU Masjid Kepada DKM Masjid
Hal ini sangat penting mengingat yang akan menjalankan program pemberdayaan ekonomi berbasis masjid ada dibawah kendali DKM maka sosialisai dan pengarahan rencana program haruslah dikuasai dan diketahui oleh DKM mesjid yang bersangkutan.
Menentukan Masjid yang akan Menjadi Pusat DPUU
Tidak semua masjid akan mendirikan DPUU mengingat tidak semua masjid telah memiliki kesiapan terutama dalam hal adminisrasi dan kesiapan organisasi, untuk memulai hanya masjid-masjid yang secara administrasi dan kesiapan organisasilah yang akan dibentuk pusat-pusat DPUU terlebih dahulu, seperti masjid agung, atau masjid-masjid yang besar lainnya. Barulah setelah berjalan masjid-masjid tersebut mengembangkan DPUU tersebut ke masjid-masjid di sekitarnya untuk memberikan pelatihan sebagai persiapan pembentukan DPUU. Dan masjid yang melatih tersebut sebagai pusat DPUU.
Pelatihan Manajemen DPUU Masjid
Oleh karena itu setelah melakukan pembentukan masjid-masjid pusat DPUU di beberapa wilayah maka diadakan pelatihan terlebih dahulu, pelatihan tersebut merupakan pelatihan pengelolaan administrasi dan hubungan antar mesjid untuk meratakan dana ZIS yang terkumpul agar tidak menumpuk di sebagian masjid saja.
Masjid to Masjid Network Management [2]
Antara satu masjid dengan masjid yang lainnya dalam daerah arsiran pengumpulan dana zakat melakukan kerjasama dalam membuat base muzaki dan mustahiq. Karena dalam suatu daerah dapat ditemuakan dua atau tiga masjid. Maka koordinasi ini penting dan akan lebih efektif dengan menunjuk salahsatu masjid induk seperti di atas, dan juga bertugas mengoordinasi masjid-masjid lainnya dan akan mempermudah sistem akuntansi distribusi dana ZIS.
Menjalin Kerjasama dengan BAZ/LAZ
Mengingat wilayah kerja BAZ/LAZ biasanya terbatas maka dengan melakukan kerjasama dengan masjid dalam pengerahan dana zakat umat, tentulah dana zakat, infaq dan sahaqah akan banyak terhimpun. Dan juga sebagai tindakan real dari program BAZ untuk pengembangan usaha mustahiq, dan mengalirkan dana terebut kepada masjid-masjid yaitu pada DPUU untuk di distribusikan kepada umat yang membutuhkan untuk mengembangkan usahanya.
Sosialisasi DPUU Kepada Ummat
Dan terakhir adalah melakukan sosialisasi Departemen Pengembangan Usaha Umat (DPUU) kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui bahwa untuk mengembangkan usahanya terlebih tang termasuk ke dalam golongan mustahiq tidak harus mencari dana ke Bank saja tetapi bisa dengan cara ke masjid yaitu di DPUU masjid.
Setelah pembentukan berhasil yang tidak kalah penting juga adalah pembuatan ketentuan-ketentuan khusus mengenai DPUU dan dana yang akan tersalurkan, agar tidak memihak kepada satu orang atau golongan saja tetapi adil pada semua orang.
Maka setelah pembentukan DPUU masjid, perkembangan UMKM diharapkan lebih meningkat dan merata mengingat masjid di setiap tempat dari perkotaan dan perkampungan itu pasti ada, oleh karena itu Peningkatan UMKM sangatlah berpotensi apalagi peningkatan UMKM di kalangan mustahiq akan lebih berpotensi dan juga menjadikan harapan agar bisa berubah menjadi muzzaki di waktu mendatang.
Penulis : Huzni Mubarok (KSEI KAESYAR Universitas Siliwangi)
Sumber :
[1] Dr. Rozalinda, M.Ag. Ekonomi Islam Teori dan Aplikasinya Pada Aktivitas Ekonomi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada), hlm 271
[2] Ibid., hlm. 287