Oleh : Bagus Purwanto (KSEI FoSEI Universitas Jenderal Soedirman)
Indonesia memiliki jumlah populasi yang besar dengan total 300 juta lebih penduduk dan menempati urutan pertama penduduk muslim terbanyak di dunia, yang mana jumlah tersebut akan terus meningkat dari tahun ke tahun (Nashrullah, 2019). Potensi ini tentu menjadi pasar yang sangat menjanjikan bagi pengembangan industri halal dalam berbagai sektor seperti kuliner, fashion, farmasi, media, keuangan syariah serta kegiatan sehari hari lainnya. Para pengusaha dapat memanfaatkan potensi industri halal yang besar tersebut agar mampu mendorong terbentuknya gaya hidup halal (halal lifestyle).
Konsep kemaslahatan dalam halal bersifat universal baik bagi umat Muslim maupun non-Muslim, karena halal tidak hanya mencakup kebutuhan syariah, namun merupakan konsep keberlanjutan melalui aspek kebersihan, sanitasi, dan keselamatan, sehingga membuat produk halal dapat diterima oleh konsumen yang peduli tentang keamanan makanan dan gaya hidup sehat serta halal (Baharrudin et al,2015). Hal tersebut sekaligus mengindikasikan terjadinya peningkatan kepedulian masyarakat terhadap produk halal. Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal juga mempertegas urgensi persoalan halal haram dalam rantai produksi. Adapun dalam realitanya, implikasi praktik halal di Indonesia saat ini telah merambah ke berbagai sektor, mulai dari makanan halal, wisata halal, kosmetik halal, rumah sakit syariah yang dipelopori oleh Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang, obat-obatan halal yang dipelopori oleh perusahaan herbal, mode halal yang dipromosikan oleh para hijaber dan perancang busana muslimah, lembaga keuangan syariah yang dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia, dan lain sebagainya.
Gaya hidup halal saat ini telah menjadi tren di Indonesia (Bawono, 2017). Hal tersebut dibuktikan dengan maraknya pemberitaan di berbagai media mengenai gaya hidup halal seperti halallifestyle.com, republika.co.id, ekonomi.kompas.com, marketeers.com, mysalaam.com, dan berbagai acara seminar yang mengangkat tema tentang gaya hidup halal. Fenomena halal lifestyle yang sedang tren tersebut menjadi peluang menjanjikan bagi perusahaan untuk merambah pangsa pasar yang lebih luas sehingga dapat mendorong kemajuan perusahaan. Tentunya, perlu adanya jalinan kerjasama dengan pemerintah untuk mendukung pengembangan industri halal di Indonesia.
Dalam menerapkan halal lifestyle, setidaknya terdapat empat prinsip yang harus dijalankan, yaitu prinsip syariah, prinsip kuantitas, prinsip prioritas, dan prinsip moralitas sesuai akidah Islamiyah. Oleh karena itu, umat Islam sangat dianjurkan untuk menggunakan produk halal yang toyib (baik) karena pertimbangan higienitas dan manfaat yang baik bagi jasmani manusia (Afifah, 2019). Halal lifestyle sendiri menjadi sangat penting dan krusial khususnya bagi umat Islam. Pertama, halal merupakan suatu kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam surah Al-baqarah ayat 168. Kedua, halal sebagai gerakan kebaikan yang tidak terikat dari segala sesuatu yang diharamkan. Ketiga, produk halal pasti aman dan sehat untuk di konsumsi karena higienis dan berkualitas tinggi. Selain berbagai manfaat diatas, makanan yang sehat dan halal berupa buah dan sayuran terbukti secara ilmiah dapat meningkatkan produktivitas seseorang (Ferdinand, 2013).
Karena produk halal mempunyai berbagai manfaat, maka tidak heran jika seseorang yang mengkonsumsi makanan halal mempunyai tubuh yang sehat, semangat dan bugar. Hal tersebut akan berpengaruh terhadap kinerja dan produktivitasnya (Amilie, 2019). Ketika produk dan gaya hidup halal dapat meningkatkan produktivitas seseorang, tentu hal tersebut turut berpengaruh pada kinerja sumber daya manusia dalam suatu perusahaan. Tidak dapat dipungkiri bahwa kunci keberhasilan suatu organisasi dipengaruhi oleh sumber daya manusia yang produktif. Oleh karena itu, gaya hidup halal dapat menjadi pilihan manajer dalam meningkatkan kualitas manajemen atau Total Quality Management (TQM). Adapun Total Quality Management adalah segala aktivitas dari fungsi manajemen secara keseluruhan yang menentukan kebijaksanaan kualitas, tujuan-tujuan dan tanggung jawab serta mengimplementasikannya menurut alat alat perencanaan, pengendalian kualitas, jaminan kualitas, serta peningkatan kualitas (Gaspersz, 2002).
Bentuk penerapan Total Quality Management dalam gaya hidup halal yang dapat meningkatkan kinerja karyawan yaitu dengan menerapkan konsep halal secara kaffah atau secara keseluruhan, baik makanan yang dikonsumsi, pakaian yang dikenakan, serta layanan yang digunakan karyawan seperti transaksi perbankan dan non perbankan. Selanjutnya, perlu adanya pengawasan dalam proses produksi, sehingga dapat menghasilkan produk berkualitas yang tetap memenuhi syariat islam. Pelanggan yang puas diharapkan mampu meningkatkan brand loyalty terhadap perusahaan dan mendorong peningkatan laba perusahaan. Salah satu usaha untuk membangun kesadaran dan meningkatkan mutu penerapan halal lifestyle yakni dengan melaksanakan berbagai sosialisasi dengan topik halal dengan harapan semua lini perusahaan dapat mengimplementasikan halal lifesyle sebagaimana mestinya. Penerapan halal lifestyle ini perlu di dukung dengan berbagai pemenuhan fasilitas karyawan yang memadai, sehingga akan menghasilkan tenaga yang kompeten dan berkualitas namun tetap memperhatikan nilai nilai syariat islam, sehingga tidak semata mata mengejar kenikmatan duniawi semata. Oleh karena itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa penerapan halal lifestyle dapat menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan kinerja karyawan agar menjadi lebih produktif, peduli dengan kehalalan produk, serta lebih menjaga kesehatan karena mengonsumsi produk halal yang sehat dan thoyyib.
REFERENSI
Afifah, A. (2019). Empat Prinsip Konsumsi Halal Lifestyle. Retrieved from : https://www.kompasiana.com/yufoehfuvfi/5c66c13fab12ae3485627753/empat-prinsip-konsumsi-halal-lifestyle?page=all#section1.
Astuti, M. (2019). Pengembangan Produk Halal dalam Memenuhi Gaya Hidup Halal. IURIS STUDIA Jurnal Kajian Hukum, 14-20.
Baharrudin, K., dkk. (2015). Understanding the Halal Concept and the Importance of Information. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, Vol 5,No. 2, Hal 170.
Bawono, A. (2017). Making Indonesia as the World Halal Lifestyle Center Based on Islam Indonesia. Salatiga.
Gaspersz, V. (2002). Total Quality Management. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.
Maryati, T. (2020). Halal Life Style Bukan Sekedar Gaya Hidup. Retrieved from : https://www.gatra.com/detail/news/478888/kolom/halal-life-style-bukan-sekedar-gaya-hidup
Nashrullah, N. (2019).Islam Jadi Agama yang Tumbuh Paling Cepat di Dunia. Retrieved from : https://www.republika.co.id/berita/q1whe8320/islam-jadi-agama-yang-tumbuh-paling-cepat-di-dunia-mengapa