Oleh : Andi Suwandi Putra_FORKEIS UIN Alauddin Makassar
Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam perekonomian nasional memiliki peran yang penting dan strategis. Berdasarkan data dari kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang dikutip oleh CNN Indonesia, kontribusi UMKM tahun 2016 terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sekitar 60,34 persen dan menyerap tenaga kerja sekitar 97,22 persen dari total tenaga kerja yang bekerja.Hal demikian membuat UMKM menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia yang patut dikembangkan.
Kantor perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) provensi Sulawesi selatan telah melakukan Riset tentang Komoditas/produksi/jenis usaha (KPJU) unggulan UMKM tahun 2017 di provensi Sulawesi selatan. Dimana riset tersebut bertujuan untuk mengetahui dan merekomendasikan KPJU unggulan UMKM yang perluh dikembangkan di provensi Sulawesi selatan secara umum, dan juga di kabupaten/kota. Faktor-faktor penilaian berfokus pada KPJU yang dapat menciptakan lapangan kerja, pendorong pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan daya saing di masa yang akan datang.
Hasil riset KPJU unggulan UMKM tahun 2017 provensi Sulawesi selatan merekomendasikan sepuluh KPJU unggulan provensi, diantaranya:
- Padi
- Penjualan beras
- Budidaya rumput laut
- Budidaya ikan bandeng
- Mebel
- Kopi bubuk
- Penggilingan padi
- Budidaya udang
- Toko kelontong
- Warung makan campuran
Diharapkan hasil riset ini tidak berhenti dalam tataran penelitian, akan tetapi bisa dijalankan oleh Pemerintah, pelaku/asosiasi pengusaha UMKM, lembaga keuangan dan stakeholder lainnya.
Sala satu instrumen sosial yang dapat mengembangkan KPJU unggulan UMKM provensi Sulawesi selatan adalah wakaf. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimamfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerakan yang di pergunakan untuk kepentingan umum. Harta benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan, tanaman dan lainnya, sedangkan harta benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, ha katas kekayaan intelektual, hak sewa, dan lainnya.
Wakaf uang menjadi peluang terbesar dalam pengembangan UMKM, karena fleksibel dan efisien dalam penggunaannya. Potensi wakaf uang di provensi Sulawesi selatan dengan mengacu setiap muslim yang berpenghasilan tetap sekitar 3.338.733 orang, dan wakif yang menyetor wakaf uang paling kurang Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) akan memperoleh sertifikat wakaf uang. standar hitung sebelumnya, akan menghasilkan potensi wakaf uang di Sulawesi selatan diperkirakan mencapai Rp. 3.338.733.000,00 (tiga milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).[5]
Dari potensi wakaf tunai sebelumnya, dapat dipergunakan untuk mendukung pegembangan KPJU unggulan UMKM di Sulawesi selatan. Wakaf uang dapat dipergunakan untuk membeli alat-alat produksi pertanian seperti penggiling Padi yang akan digunakan oleh setiap masyarakat dalam usahanya di sektor pertanian, pabrik kopi di sektor industri pengolahan, dan juga wakaf uang Sebagai modal dalam pengembangan dan pendirian usaha penjualan beras di sektor perdangangan, bubidaya rumput laut, udang, dan ikan bandeng di sektor perikanan, Mebel di sektor industri pengolahan, tokoh kelontong di sektor pedagang besar dan eceran, dan warung makan campuran pada sektor penyedia akomodasi makan dan minum.
DAFTAR PUSTAKA
Audriene Mutmainah, Dinda (2016). CNN Indonesia: kontribusi UMKM terhadap PDB tembus 60 persen, CNN Indonesia: 2016. Tersedia: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20161121122525-92-174080/kontribusi-umkm-terhadap-pdb-tembus-lebih-dari-60-persen/ [diakses: 14 Desember 2017].
Bank Indonesia (2017), Hasil penelitian komoditas/produksi/jenis usaha (KPJU) unggulan UMKM Sulawesi selatan. KPwBI Sulawesi selatan: November 2017.
Kementrian Agama (2004). Undang-undang republik Indonesia nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Oktober 2004. [Tersedia: https://kemenag.go.id/file/dokumen/UU4104.pdf [diakses: 14 Desember 2017.
Lembaga Amil zakat dn Nazir wakaf Uang YW-UMI Makassar, (2017). wakaf uang untuk kesejahteraan bersama, Agustus 2017. Tersedia: http://laznazhumi.blogspot.co.id/2017/08/wakaf-uang-untuk-kesejahteraan-bersama.html [diakses: 14 Desember 2017].
[1] Dinda Audriene Mutmainah, CNN Indonesia: kontribusi UMKM terhadap PDB tembus 60 persen, November 2016.
[2] Bank Indonesia, hasil penelitian komoditas/produksi/jenis usaha (KPJU) unggulan UMKM Sulawesi selatan, 2017.
[3] Kemenag, undang-undang republic Indonesia nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Oktober 2004.
[4] Ibid, hlm.5.
[5] Lembaga Amil zakat dn Nazir wakaf Uang YW-UMI Makassar, wakaf uang untuk kesejahteraan bersama, Agustus 2017.