Oleh: Yuan Adelintang, FORSEBI UIN Sunan Kalijaga
Peserta LOES
Kesejahteraan rakyat menengah ke bawah adalah harga mati yang tidak bisa dibeli dengan apapun. Pencapaian kemakmuran rakyat kecil merupakan akar dari keberhasilan pembangunan nasional. Berdasarkan keadaan saat ini, perekonomian rakyat kecil belum optimal dalam pertumbuhannya. Sebagian besar dari mereka belum mempunyai pendapatan tetap sebagai penopang kehidupannya. Di sisi lain, perhatian pemerintah terhadap perekonomian rakyat kecil, tumpang tindih dengan berbagai kepentingan lainnya. Hal tersebut adalah titik lemah pemerintah dalam perumusan kebijakan peningkatan perekonomian, khususnya masyarakat kecil. Upaya pemberdayaan masyarakat kecil menengah melalui pembiayaan masih berupa potongan-potongan implementasi kebijakan.
Pemerintah sebagai perumus kebijakan yang seharusnya memetakan kemajuan perekonomian seluruh elemen rakyat, khususnya pendapatan rakyat menengah ke bawah, justru terlalu sibuk dengan hal lain, seperti konflik internal pemerintah yang berkepanjangan. Perhatian intensif untuk mendorong peningkatan pendapatan rakyat menengah ke bawah menjadi kurang tersalurkan.
Dalam sistem ekonomi, pemerintah sebagai pelaku kebijakan fiskal berwenang menggerakkan lembaga keuangan untuk berperan optimal sebagai sumber dana bagi rakyat kecil. Industri keuangan syariah mampu menjadi titik terang permasalahan tersebut. BMT (Baitul Mal wa Tamwil) merupakan lembaga keuangan syariah yang mempunyai fungsi ganda. Pertama, yaitu fungsi sebagai baitul maal, di mana BMT berperan menghimpun dan menyalurkan dana, seperti zakat, infak, dan shadaqah, untuk disalurkan kepada yang berhak, guna memutus rantai kemiskinan. Kedua, sebagai baitul tamwil, BMT berupaya mengumpulkan dan menyalurkan dana pembiayaan, termasuk pembiayaan usaha mikro kecil menengah. Salah satu perannya sebagai baitul tamwil, BMT mampu menjadi solusi pembiayaan UMKM serta menjadi inti kekuatan perekonomian, sehingga merealisasikan kelangsungan pemerataan perekonomian nasional.
Perumusan kebijakan fiskal untuk mengoptimalkan peran BMT sebagai Baitul Tamwil adalah wujud perhatian intensif pemerintah yang seharusnya direalisasikan demi pemerataan pendapatan, khususnya bagi elemen masyarakat menengah ke bawah. Pertumbuhan pesat prospek keuangan syariah pada masa ini, termasuk BMT, harus diimbangi dengan pemanfaatannya. Akan tetapi, hingga detik ini, peningkatan pertumbuhan dan perkembangan BMT belum terbilang progresif. Dukungan pemerintah Indonesia terhadap pertumbuhan industri keuangan syariah dinilai masih sebelah mata.
Berdasarkan hasil riset IRTI bersama The General Council for Islamic Banks and Financial Institutions (Cibafi), perkembangan keuangan syariah di Indonesia tergolong lambat dibandingkan negara-negara tetangga. Lebih dari dua dekade, pertumbuhan sektor keuangan syariah masih bertahan pada angka 5%. Hal ini mencerminkan ketidakintensifan langkah pengatur kebijakan dalam memanfaatkan prospek industri keuangan syariah yang sebenarnya sangat menjanjikan.
Dalam hal ini, kesejahteraan rakyat kecil menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak terkait. Gejolak ekonomi selalu terjadi setiap saat, termasuk ekonomi syariah. Tahun 2017, sistem ekonomi syariah berperan penting dalam pembangunan ekonomi. Sejak tahun 2016, market share lembaga keuangan syariah beranjak meluas, dengan pengembangan jumlah BMT di Indonesia yang semakin banyak. Akan tetapi, tetap diperlukan sinergi antara pemerintah bersama berbagai pihak untuk menghadapi keadaan perekonomian yang bisa berubah kapan saja. Alangkah baiknya, apabila pengembangan market share tersebut diikuti pembumian ekonomi syariah, demi menjawab tantangan ke depan.
Sebagai pemegang regulasi makro, pemerintah dapat menggerakkan kelembagaan syariah melalui sistem infrastruktur keuangan syariah, yang terdiri dari BI untuk pengembangan sistem keuangan syariah pada kebijakan makroprudensial, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai pemilik otoritas kebijakan mikroprudensial, dan DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI yang bertugas menjaga kesyariahan dari seluruh bentuk transaksi dalam ekonomi syariah. Dalam hal ini, penguatan pembiayaan UMKM dari BMT dapat terealisasi dengan sinergi ketiga otoritas bersama pemerintah tersebut. Eksistensi BMT sebagai salah satu penyedia dana pembiayaan syariah berpengaruh positif terhadap perekonomian rakyat kecil. Market share BMT yang meluas dengan pengawasan dari semua otoritas tersebut adalah pintu masuk pembumian ekonomi syariah dalam memajukan perekonomian nasional. Pemerataan sosialisasi sistem pembiayaan syariah yang ada di BMT kepada elemen masyarakat menengah ke bawah mampu meningkatkan kepercayaan mereka terhadap regulasi dan pemberian dana usaha dari BMT .
Selebihnya, produk pembiayaan dan layanan BMT harus ditata lebih lanjut dengan berbagai upaya guna mengoptimalkan peran BMT sebagai solusi pembiayaan. Pertama, diperlukan peningkatan dana setiap produk pembiayaan BMT, sehingga mampu mendanai usaha masyarakat secara memadai dan merata di semua segmen. Kedua, dilakukan inovasi strategi pembiayaan yang tepat sasaran dalam menyelesaikan problem keuangan nasabah. Ketiga, peningkatan pengawasan usaha yang sudah didanai. Upaya berikutnya adalah pemanfaatan teknologi sebagai fasilitas dalam memantau perkembangan perekonomian, sehingga mampu memberikan ide kreatif bagi nasabahnya.
Selain mengacu pada produk pembiayaan, terdapat upaya yang harus diintensifkan dalam hal pelayanan. Sumber Daya Manusia di BMT harus diberdayakan melalui kegiatan pelatihan dan pembinaan agar mampu menjalankan prinsip syariah, memahami ilmu ekonomi dan keuangan syariah, dan mampu menjalin kerja sama kemitraan dengan nasabah.
Dalam menjalankan setiap upaya tersebut, regulasi, pengawasan, serta dukungan pemerintah dalam kegiatan operasional BMT juga sangat diperlukan. Ketentuan hukum terhadap BMT diperlukan untuk memperjelas kedudukan BMT sebagai lembaga keuangan berbadan hukum yang mempunyai legalitas. Pengawasan pemerintah berguna untuk mengontrol perkembangan BMT. Pemerintah juga diharapkan dapat mendukung segala sesuatu terkait pengembangan BMT, bersama dengan otoritas lainnya.
Serangkaian upaya tersebut mampu menjembatani berkembangnya peran BMT sebagai solusi pembiayaan usaha dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kecil menengah. Apabila hal tersebut terwujud, maka persoalan ekonomi masyarakat dapat ditangani dengan baik dan mendorong peningkatan perekonomian nasional.