Oleh : Alfi Fauziah_FPED/Univ Muhammadiyah Malang
UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) adalah suatu kegiatan ekonomi yang dilakukan pihak perseorangan atau sekelompok dengan membuka usaha sendiri, UMKM merupakan badan usaha yang menjadi salah satu faktor pendukung perekonomian suatu negara, dan juga merupakan potensi yang cukup besar dalam penambahan devisa negara, keuntungan badan usahanya ini juga telah dirasakan dampak positifnya oleh masyarakat. Dengan adanya UMKM maka jumlah pengangguran dapat berkurang dan masyarakat semakin mandiri dalam menciptakan lapangan usaha sendiri tanpa bergantung dengan pemerintah.
Usaha mikro ini telah terbukti dapat membantu pertumbuhan perekonomian suatu negara, seperti di negara Amerika, Eropa, China, India, dan Vietnam. Sebagai contoh UMKM di China sangat didukung oleh pemerintahannya. Pemerintah china selalu memfasilitasi kemudahan UMKM dalam proses perkembangannya, sehingga UMKM di China mengalami peningkatan yang dapat membawa harum nama negaranya.
Selain sistem dan strategi, UMKM memerlukan modal yang cukup agar proses berkembangnya dapat terealisasikan dengan baik. Modal merupakan pondasi utama suatu usaha agar usaha tersebut dapat terbangun dengan kokoh. Semakin besar modal dan dorongan yang dimiliki, maka semakin besar potensi usaha tersebut untuk tumbuh dengan baik. Tanpa adanya sokongan modal yang kuat maka suatu UMKM akan mati. Seperti tubuh kita yang tidak diberi jutri maka tubuh kita akan melemah.
Peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam pembangunan UMKM, khususnya dalam hal modal. Akan tetapi Pemerintah juga tidak dapat sepenuhnya membantu modal UMKM, dikarenakan banyaknya jumlah UMKM dan luasnya wilayah Indonesia. Ada faktor lain yang dapat membantu pembangunan usaha ini yaitu dari pihak masyarakatnya. Seikat sapu lidi yang tersusun dengan baik, akan mampu membersihkan banyak kotoran dibandikan dengan satu batang lidi. Persatuan dari masyarakat akan berpengaruh dalam pertumbuhan dan perkonomian dan kemajuan negara Indonesia.
Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslimya yang banyak harusnya dapat membantu negaranya dalam hal pertumbuhan dan kemajuan UMKM. Seperti barisan shaf yang lurus dalam shalat begitu juga dengan perekonomian suatu negara. Jika masyarakatnya dapat bersatu membangun perekonomian Indonesia maka perekonomian negara ini juga akan kuat.
Wakaf telah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat muslim sebagai suatu program untuk kesejahteraan ummat. Akan tetapi tidak semua masyarakat muslim di Indonesia begitu mengenal tentang wakaf, mereka hanya mengetahui bahwa wakaf harus berupa sekolah, masjid atau sesuatu yang bersifat bangunan. Masyarakat belum mengetahui bahwa ada wakaf tunai yang dapat digunakan UMKM sebagai modal. Macam-macam wakaf juga telah diatur dalm UU No. 41 tahun 2004 yang menjelaskan bahwa wakaf dapat berbentuk benda berderak dan benda yang tidak bergerak (uang tunai).
Wakaf tunai juga dapat diartikan sebagai penyerahan hak atas aset yang dimlikinya kepada ummat berupa uang tunai yang tidak dapat diwariskan atau dipindah tangankan kepada orang lain, meskipun itu keluarganya. Wakaf tunai akan menjadi milik ummat selamanya, pihak lain tidak dapat mengambil wakaf tunai tersebut. Wakaf ini dapat dikelola secara produktif dan hasilnya akan disalurkan dan dimanfaatkan kepada ummat. Wakaf tunai mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia setelah dimasukkannya ke dalam perundang-undangan Republik Indonesia dan disahkan pada tanggal 27 Oktober 2004 oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Persatuan dan kesadaran masyarakat muslim dalam membantu pengembangan UMKM melalui modal wakaf tunai dinilai dapat menaikan tingkat perekonomian negara Indonesia, dengan adanya wakaf tunai dari masyarakat maka UMKM diharapkan dapat lebih berjaya dengan tanpa bunga pengembalian.