Oleh : DIAN EKA BASRI W_UNISSULA Semarang
LATAR BELAKANG
Indonesia adalah sebuah negara yang mayoritas pendudukya adalah umat muslim. Umat muslim di Indonesia mencapai 87,2 % atau 207.176.162 dari total keseluruhan penduduk Indonesia yang berjumlah 237.556.363 jiwa (berdasarkan BPS tahun 2010). Sementara itu, menurut Depatmen Agama RI 2010 mengatakan bahwa jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 2.171.041.349 m2 yang tersebar di 414.848 lokasi di seluruh Indonesia. Namun, tanah wakaf tersebut oleh sebagian besar umat muslim di Indonesia dimanfaatkan hanya untuk fasilitas umum saja seperti masjid, surau, kuburan, panti asuhan, yayasan, dan sarana pendidikan dan hanya sebagian kecil yang dimanfaatkan secara produktif. Serta pengelolaannya yang jauh dari kata layak dan baik. Karena kebanyakan dari pengurusnya menjadikan kepengurusan sebuah wakaf hanya sambilan saja yang tidak diberi upah atau gaji. Bahkan hanya sedikit yang berbdan hukum.
Di samping hal-hal yang telah disebutkan di atas terdapat juga faktor penting yang menjadi wakaf kurang produktif yaitu persepsi masyarakat mengenai wakaf yang masih sangat sempit, hal ini ditujukan dengan adanya pola berpikir masyarakat bahwa wakaf hanya melulu tentang tanah padahal sebenanrnya wakaf tidak harus tanah, boleh uang, air, minyak dan lain sebagainya. Serta penggunaan wakaf yang masih sangat dominan untuk pembutan masjid, karena masyarakat masih menggap bahwa masjid tempat yang cocok untuk menghibahkan wakaf yang mereka keluarkan. Atau dapat dikatakan bhwa penggunaan wakaf masih bersifat pasif dan belum produktif. Apabila wakaf diguakan secara produktif dan optimal dapat mengentaskan masyarakat dari jerat kemiskinan yang melanda.
Berhubungan dengan wakaf, UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah merupakan sebuah wadah usaha yang pantas untuk menerima wakaf. Agar wakaf dapat dikelola secara produktif. Hal tersebut dapat diketahui bahwa wakaf sebenarnya sangat dibutuhkan oleh UMKM yang masih dipandang sebelah mata oleh pemerintah. UMKM dianggap tidak menguntungkan bagi pemerintah dan hanya menghabiskan uang daerah saja. Hal ini sesuai dengan berita yang pernah bertebaran di media-media informasi. Seperti koran yang pernah menyatakan bahwa UMKM yang telah ada akan menambah beban masyarakat yang ada.
Namun dengan seiringnya zaman, UMKM menunjukkan kiprahnya yang gemilang yaitu dapat melahirkan inovasi-inovasi yang menakjubkan dengan sentuhan yang dari berbagai sudut dan pihak yang yang terkait. UMKM mampu melejitkn inovasi-inovasi baru yang telah mereka buat dengan cara berbagai hal yang dapat menarik pembeli. Lambat laun, pemerintah mulai melirik UMKM baik yang sudah maju maupun yang masih berkembang. Hal tersebut merupakan sebuah celah yang indah untuk menggapai kesuksesan.
Dengan potensi UMKM yang demikian baiknya sehingga dapat dimanfaatkan agar wakaf dikelola secara produktif. Terlebih pada UMKM tahu bakso yang berada di wilayah Ungaran yang setiap hari melakukan produksi. Disebbkan oleh pemanfaatan wakaf yang belum produktif dan UMKM yang cemerlang di bidangnya yaitu tahu bakso, sehingga dari kedua hal tersebut dapat disinergikan agar keduanya dapat berjalan secara lebih bermnfaat bagi kemaslahatan umat.
PERMASALAHAN
Berdasarkan pada latar belakang tersebut, munculah dua permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimana proses wakaf yang telah terjadi pada UMKM tahu bakso pada saat ini ?
2. Bagaimana proses wakaf yang seharusnya dilakukan sesuai dengan syariat yang ada ?
PEMBAHASAN
Dengan mensinegikan antara UMKM tahu bakso dan wakaf dimaksudkan agar UMKM tahu bakso akan lebih berkembang bahkan maju dan penggunaan wakaf yang yang lebih produktif dan efisien sehingga dapat menciptakan lowongan pekerjaan baru bagi masyarakat di sekitaran UMKM tahu bakso. UMKM tahu bakso di Ungaran telah menjadi ikon oleh-oleh khas Kota Ungaran.
Proses wakaf yang saat ini telah ada di UMK tahu bakso merupakan sebuah proses yang sedikit tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Karena keuntungan dari wakaf masih menjadi pemilik dari tanah yang diwakafkan padahal hal tersebut sangatlah tidak dianjurkan oleh hukum wakaf itu sendiri.
Selain hal tesebut wakaf yang ditunaikan lebih dominan untuk semua pembangunan bukan operasional. Apabila wakaf digunakan untuk operasional dapat dimungkinkan wakaf dapat menutup biaya yang mengalami kerugian atau BEP (Break Event Point). Sehingga UMKM dapat terus berkembang dan tetap eksis di dalam lingkungan bisnis.
Wakaf yang telah dihibahkan pada UMKM tahu bakso tidak digunakan semestinya, artinya wakaf yang ada digunakan untuk jaminan hutang di pihak ketiga atau bank. hal tersebut tidak sesaui dengan akad wakaf, karena dikhwatirkan dana yang diperoleh tidak bersih lagi atau terdapat unsur riba karena meminjam uang dari pihak ketiga.
Padahal menurut surat Al Baqarah ayat 267 yang berbunyi :
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S. al-Baqarah (2): 267).
Kutipan ayat tersebut jelas telah menyatakan bahwa penggunaan harta wakaf hanya diperbolehkan untuk usaha yang baik saja. UMKM tahu bakso yang menerima wakaf sudah sepatutnya menjadikan harta wakaf sebagai perolehan dana yang secara bersih.
Selain hal tersebut, wakaf dapat berbentuk lain yaitu wakaf yang berwujud tunai sehingga dapat dengan mudah membiayai operasional yang dibutuhkan. Dana wakaf yang berwujud tunai untuk pemberdayaan UMKM merupakan sebuah amanat yang sesuai dengan UU NO.41 Tahun 2004 mengenai wakaf. Serta prosesnya dapat dilakukan dengan cara peminjaman yang disebut Qardhul Hasan yaitu perjanjian pinjaman antar pemberi pinjaman dan peminjam berupa uang tanpa persyaratan atau tambahan apapun, pinjaman yang dilakukan nantinya hanya membayar pokok pinjaman saja dalam waktu yang sesuai dengan yang telah diakadkan.
Dengan penggunaan dana wakaf melalui pinjaman Qardhul Hasan, sebuah UMKM tahu bakso dapat lebih bergerak bebas karena pinjaman yang dilakukan tidak menuntut adanya bunga. Selain itu UMKM tahu bakso akan lebih optimal dalam melakukan usahanya dalam kiprahnya.
Apabila menunaikan wakaf tunai dapat dilakukan dengan 3 atau 4 orang saja sebagai saksi dan ditulis yang disertai dengan tanda tangan antara kedua belah pihak.
KESIMPULAN
Dari berbagai uraian yang telah dipaparkan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa potensi UMKM dapat dijadikan lahan untuk penerimaan wakaf guna untuk kemaslahatan umat dan meningkatkan perekonomian negara. Serta penggunaan wakaf dilakukan dengan proses yang semestinya agar tercapai tujuan wakaf itu sendiri dan UMKM dapat berkembang dengan hasil yang optimal.
DAFTAR PUSTAKA
Adi, M. K. (2007). Analisis Usaha Kecil Dan Menengah. Yogyakarta: CV. Andi Offset, .
Aula, M. A. (2014). Pemberdayaan Umat Melalui Lembaga Wakaf. http://bwi.or.id/index.php/artikel/1077-pemberdayaan-umat-melaui-lembaga-wakaf .
Beik, I. S. (Sepetember 2006). Wakaf Tunai dan Pengentasan Kemiskinan. Halal Guide.
Budiarto, U. (diakses tanggal 11/12/2017). Wakaf Produktif di Negeri Singa Merlian. http://tabungwakaf.com/wakaf-produktif-di negeri-singa-merlion/
Kabisi, M. A. (2004). Hukum Wakaf. Jakarta: Dompet Dhuafa Replubika.
Khatimah, K. (diakses tanggal 11/10/2017). Optimalisasi Peran Wakaf Dalam Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). http://jurnaliainpontianak.or.id/index.php/Almaslahah/article/download/136/115 .
Nafis, M. C. (2014). Potensi Wakaf Produktif Untuk Kesejahteraan Umat. Pontianak: Website.
Prosedur Wakaf. (diakses tanggal 11/10/2017). http://kuamm.blogspot.co.id/p/proses-wakaf.html .
Tabel data jumlah dan presentase penduduk miskin, garis kemiskinan, indeks kedalaman kemiskinan (p1) dan indeks keparahan kemiskinan (p2) menurut provinsi. (diakses tanggal 11/12/2017). http://bps.go.id/linktabelstatis/view/id/1488 .
Undang-Undang No. 20 Tahun 2008tentang Usaha MikroKecil dan Menengah (UMKM). (diakses tanggal 11/12/2017). http://hukumonline.com/pusatdata/detail/28029/nprt/1011/uu-no-20-tahun-2008-usaha-mikro-dan-menengah .
Usman, R. (2009). HukumPewakafan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.