Oleh : Rodiyatul Maula
Islam adalah agama yang kompleks yang mengatur semua tatanan kehidupan, baik dalam hal yang besar maupun dalam hal yang terkecil yang biasa kita lakukan sehari-hari. Dalam kegiatan perekonomian pun tidak luput dari pandangan Islam, Islam mengaturnya dengan menggunakan prinsip Illahiyah, yang bertujuan untuk membantu manusia dalam mewujudkan (falah), kebahagiaan dunia dan akhirat.
Ada dua kekuatan yang akan membuat suatu negara itu menjadi kuat, maju dan mandiri. Yaitu dengan kekuatan Politik dan kekuatan Ekonominya. Berkaca dari problematika yang ada, sampai detik ini permasalahan utama yang di alami oleh bangsa kita ini adalah masalah dua hal tersebut, yakni permasalahan politik dan terlebih dengan masalah ekonominya yang dimana masalah ini bersentuhan langsung oleh masyarakat. Problematika saat ini tidak jauh berbeda dengan zaman sebelumnya dari masa Rasulullah sampai Daulah Utsmaniyah, namun kita dapat mengambil banyak pelajaran dari sejarah dengan kebijakan-kebijakan yang diterapkan untuk mengatasi permasalahan tersebut, sehingga tatanan Negara baik ekonomi maupun politiknya dapat tegak dan adil.
Pada zaman Rasulullah, yang pertama kali dilakukan oleh Rasulullah SAW di Yatsrib (Madinah) adalah mendirikan Masjid Quba, dimana selain menjadi tempat peribadatan juga digunakan sebagai pusat pemerintahan, kemudian Rasulullah membentuk masyarakat muslim dengan mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Ansor sebagai kekuatan suatu Negara dan Rasulullah membuat konstitusi yang menyatakan kedaulatan Madinah sebagai sebuah Negara.
Pada awal-awal masa pemerintahan, Madinah hampir tidak memiliki sumber pendapatan ataupun pengeluaran negara, pada tahun ke-2 Hijriyah barulah Madinah mendapatkan sumber pendapatan yang formal. Sumber-sumber pendapatan Negara pada masa Rasulullah diantaranya Zakat, Ushr, Wakaf, Sedekah, Khums, Jizyah, Kharaj, Ghanimah, Fai, Uang tebusan, Hadiah. Yang kemudian dikelola di Baitul Mal atau Bendahara Negara. Rasulullah mengelola perekonomian Madinah dengan menggunakan sistem yang bersumber dari Al-Qur’an sehingga menjunjung prinsip keadilan, kemaslahatan ummat.
Kemudian prinsip ketatanegaraan yang di ajarkan Rasulullah dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin, masing-masing khalifah memiliki cara tersendiri dalam mengelola perekomoniannya, dengan tujuan agar masyarakat mendapatkan kehidupan yang sejahtera. Pada masa Abu Bakar, dalam kebijakannya beliau menerapkan prinsip kesamarataan, dalam pendistribusian kekayaan yang ada di Baitul Mal, antara sahabat yang lebih dulu masuk Islam dengan sahabat yang masuk Islam kemudian. Diriwayatkan dari berbagai sumber literatur yang ada, ketika Abu Bakar wafat, jumlah harta yang ada di Baitul Mal hanya menyisakan satu dirham. Karena selama Abu Bakar memerintah beliau tidak pernah menumpuk harta Baitul Mal dalam jangka waktu yang lama tetapi langsung segera didistribusikan dan tidak membiarkan rakyatnya mengalami kemiskinan dan tidak mendapatkan manfaat dari harta Baitul Mal.
Selanjutnya tampuk kepemimpinan dipegang oleh Umar bin Khattab, sosok Umar bin Khattab yang tegas dan memiliki keimanan yang kuat dan jiwa rela berkorban untuk Islam setelah beliau memutuskan untuk bersyahadat, yang sebelumnya Umar sangat memusuhi Islam dan bahkan akan membunuh Rasulullah, namun Allah lembutkan hati Umar. Sehingga Umar diangkat menjadi Khalifah dan Umar mampu menorehkan tinta emas dalam peradaban Islam. Pada masa Umar Islam menyebar hingga ke wilayah Persia, Mesir, Palestina, Suriah, bahkan dalam kepemimpinan Umar, pasukan Islam juga mampu menaklukan pasukan Romawi. Umar bin Kattab merupakan sosok pemimpin yang sederhana, adil, dan begitu ramah kepada rakyatnya. Umar bin Kattab gemar melakukan ekspansi kelapangan, keliling kota, ke pasar melihat kondisi rakyatnya secara sembunyi-sembunyi pada malam hari atau bahkan beliau menyamar berpenampilan seperti rakyat biasa. Mungkin ini juga yang sampai sekarang digunakan oleh sebagian pejabat-pejabat tinggi negara kita. Dari Umar kita banyak belajar strategi politik, begitu juga kita banyak belajar dari pemerintahan setelah Umar yaitu Ustman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib.
Berbicara tentang Umar bin Khattab, kita juga teringat dengan keturunan Umar bin Khattab yaitu Umar bin Abdul Aziz. Yang pernah memerintah pada zaman Dinasti Umayyah, Umar bin Abdul Aziz memerintah hanya 29 bulan, beliau memerintah wilayah seluas 15 juta km persegi, berpenduduk ±62 juta orang (1/3 penduduk dunia pada waktu itu) atau sekarang setara dengan 29 Negara dan berhasil menghasilkan 0 Mustahik (orang yang berhak menerima zakat).
Umar bin Abdul Aziz mampu menyelesaikan permasalahan Ekonomi di Negara yang dikuasainya dan mampu mengentas kemiskinan sehingga pada masa itu tidak ada orang yang yang mau menerima zakat, karena kehidupan mereka tercukupi dan sejahtera. Banyak kebijakan ekonomi dan politik yang beliau buat untuk tatanan Negaranya, salah satunya beliau menanamkan semangat berbisnis dan wirausaha di tengah masyarakat. Dengan begitu Umar bin Abdul Aziz dapat memperbesar sumber-sumber pendapatan negara melalui zakat, pajak dan jizyah. Pada masa Umar bin Abdul Aziz, orang yang dikatakan miskin adalah orang yang memiliki rumah, kendaraan, pembantu rumah tangga, tapi jika ia memiliki hutang. Maka negara yang akan melunasi hutang-hutangnya karena ia termasuk kategori orang miskin.
Sebuah peradaban besar dengan kegemilangan yang ditorehkannya, namun seakan terlupa dan lenyap ditelan zaman. Dari peradaban ini, kita dapat mengambil pelajaran bagaimana seorang pemimpin ketika ia menjabat ia lebih mendahulukan kepentingan rakyatnya dibandingkan kepentingan pribadinya. Jika pemimpin itu benar berdasarkan syariat Allah maka tidak ada kekhawatiran di dalam diri setiap rakyatnya, sehingga rakyat tidak perlu merasa takut kelaparan lalu berebut mencari makan dengan cara haram karena pemimpinnya berlaku amanah dan adil diantara kebutuhan hajat hidup rakyatnya.
Sumber Referensi: Buku Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Adiwarman Karim)