Oleh: Ag. Maulana
Perkembangan bank syariah di Indonesia sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembangnya zakat dan wakaf uang. Zakat dan wakaf uang memiliki pembahasan yang berbeda seperti yang dijelaskan sebagai berikut:
- Peran Bank Syariah Terhadap Perkembangan Zakat Di Indonesia
Zakat merupakan konsep ajaran Islam yang berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah rasul bahwa harta kekayaan yang dipunyai seseorang adalah amanah dari Allah dan berfungsi sosial.
Zakat di Perbankan Syariah merupakan amanah dari UU Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008, bahwasanya perbankan syariah selain mempunyai peran sebagai Lembaga Keuangan Islam (LKS) juga mempunyai peranan sosial. Maka dari itu, mutlak untuk melakukan penghimpunan dan pengelolaan dana zakat. Akan tetapi, selama ini perbankan syariah hanyalah sebagai penghimpun dana zakat semata. Pengelolaan dana zakat diserahkan kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang telah ditetapkan oleh UU.
Melihat potensi zakat di Indonesia begitu besar banyak pelaku bisnis syariah menbentuk organisasi keuangan syariah yang berkaitan dengan pengelolaan zakat baik di dunia perbankan syariah maupun non-bank syariah untuk mengelola dana zakat tersebut. Salah satunya yaitu Bank CIMB Niaga Syariah yang membentuk jasa pengumpulan zakat baik tunai maupun non-tunai. Semakin banyak nasabah CIMB Niaga Syariah di Indonesia maka semakin besar pula peluang zakat yang terkumpul di CIMB Niaga Syariah. Sehingga zakat di Indonesia semakin bertambah dan berkembang baik dari segi pengumpulan maupun penyaluran nantinya.
- Peran Bank Syariah Terhadap Perkembangan Wakaf Uang Di Indonesia
Wakaf uang berdasarkan Fatwa MUI adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Tujuan wakaf uang adalah melengkapi perbankan syariah dengan produk wakaf uang berupa sertifikat berdenominasi tertentu yang diberikan kepada wakif sebagai bukti keikutsertaan.
Bank Syariah sangat berperan penting dan bersifat strategis terutama dalam pengembangan wakaf uang di Indonesia. Peran strategis ini salah satunya terkait dengan status hukum lembaga ini karena ditunjuk langsung oleh Menteri Agama sebagai lembaga berwenang dalam penerimaan wakaf uang. Hal ini dikarenakan wakaf uang tidak dapat diserahkan secara langsung kepada nadzhir, melainkan harus melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Dan untuk menunjang hal tersebut, maka Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang haruslah memiliki manajemen yang profesional dalam pengumpulan, serta mekanisme pengelolaannya, serta perlu akuntabilitas dan integritas dalam sisi pelaporan atas pengelolaan wakaf uang yang diterima.
Terdiri dari 15 Bank Syariah baik yang bersifat BUS maupun UUS yang ditetapkan oleh Menteri Agama sejak 31 Desember 2015 lalu sebagai LKS-PWU yang bertujuan untuk pengembangan wakaf uang tersebut. Salah satu LKS yang di amanahkan sebagai LKS-PWU adalah Bank CIMB Niaga Syariah. Adapun faktor pendukung dalam pengembangan wakaf uang di Indonesia terutama berkaitan dengan jejaring yang dimiliki oleh bank ini yaitu jaringan kantor cabang serta fasilitas ATM yang banyak, SMS Banking, Internet Banking, Phone Banking, dan fasilitas Auto Debet. Luasnya jaringan dan fasilitas bank ini pada gilirannya memudahkan umat Islam di seluruh pelosok Indonesia untuk dapat berpartisipasi dalam menunaikan ibadah wakaf uang. Sehingga wakaf uang dapat berkembang dengan pesat dengan kemudahan transaksi yang disuguhkan oleh Bank CIMB Niaga Syariah.
- Perkembangan Zakat dan Wakaf Uang di Indonesia Melalui e-Salaam
Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga mengoptimalkan platform teknologi untuk mengembangkan layanan digital banking. Salah satunya adalah peluncuran e-Salaam. E-Salaam merupakan sebuah platform yang bisa digunakan melalui smartphone dengan tujuan untuk kemudahan seluruh mudhorib yang dioperasikan oleh PT. Cipas Quindo Pratama (CIPAS) yang bekerjasama oleh CIMB Niaga Syariah sebagai mitra ekslusif. E-Salaam juga membantu mudhorib dalam berbelanja online barang dan jasa dari penjual yang terpercaya yang insyaallah sesuai syariah, dan juga bisa menginformasikan jadwal sholat dan arah kiblat untuk para mudhorib yang sedang musafir.
Berbicara tentang zakat dan wakaf uang juga terdapat dalam aplikasi e-Salaam. Mudhorib bisa membayar seluruh zakat dan wakaf uangnya di rumah dengan menggunakan fitur Zakat dan Wakaf Uang yang tertera di platform tersebut. Dan para Mudhorib juga dapat memilih organisasi pengelola zakat dan wakaf yang diinginkan seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, LAZISMU, dan sebagainya.
Berdasarkan uraian diatas bahwa zakat dan wakaf uang semakin berkembang dengan adanya platform e-Salaam ini. Minat mudhoribpun semakin meningkat disebabkan kemudahan dalam beribadah di zaman yang modern ini. Karena tujuan manusia hidup di dunia ini adalah hanya beribadah kepada Allah SWT untuk mengharapkan ridho Allah di akhirat kelak.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwan peran bank syariah sangat bermanfaat bagi perkembangan zakat dan wakaf uang. Dengan tekhnologi yang mutakhir, bank syariah dapat mengembangkan berbagai produknya dengan tujuan untuk kemudahan dalam bertransaksi. E-Salaam juga merupakan bukti dalam pemanfaatan tekhnologi masa kini. Dengan e-Salaam para mudhorib dapat melakukan transaksi uang dengan mudahnya terutama untuk pembayaran zakat dan wakaf uang.