Adanya pendemi Covid-19 yang melanda dunia, perang antara Rusia dan Ukraina yang masih terus berlanjut menyebabkan terjadinya penurunan pasokan pangan di pasar global hingga inflasi di beberapa Negara. Hal tersebut menjadi sebuah indikasi kompleks memicu adanya resesi ekonomi global di tahun 2023. Menurut Hansen (1951), Resesi dalam ekonomi konjungtur adalah penurunan aktivitas ekonomi yang terjadi di atas pertumbuhan yang normal. Resesi yang akan melanda berbagai Negara bahkan sudah terjadi di beberapa Negara menjadi topik yang hangat dalam perbincangan. Resesi menjadi fenomena yang menakutkan bagi negara-negara di dunia pada saat ini, tidak hanya negara ‘berkembang’, melainkan negara-negara maju seperti Eropa dan Amerika juga merasakan hal yang sama. Hal itu menunjukkan bahwa kemajuan dan perkembangan ekonomi dunia sedang dalam kepanikan.
Islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Dari hal terkecil semisal wajib menuliskan hutang sampai dalam urusan besar seperti pembagian harta pada ahli waris. Sama halnya islam juga telah mengatur perihal keungan dan perekonomian dengan sangat detail dan adil. Ilmu tersebut telah tuntas dan sempurnah dibahas oleh Rasulullah beserta para sahabatnya dengan dalam bidang fiqih muamalah atau dengan sebutan lain ekonomi syari’ah (ekonomi Islam). Jika metode dan sistem ekonomi islam tersebut diimplementasikan dalam sektor perekonomian, maka masalah krusial keuangan dapat diantisipasi sehingga tidak sampai menimbulkan krisis ekonomi maupun finansial. Jikalau resesi ekonomi tetap terjadi, maka agama islam telah memiliki solusi dalam penanganannya yang di mana validitas setiap ajaran dan informasinya sudah dibuktikan oleh sahabat-sahabat Rasulullah pada saat mereka mengalami problematika terkait keuangan dan perekonomian.
Fenomena resesi yang sedang terjadi
- Perlambatan ekonomi akan membuat sektor riil untuk mengurangi produksinya sehingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan beberapa perusahaan mungkin akan tutup dan tidak lagi beroperasi.
- Kinerja instrumen investasi akan mengalami penurunan sehingga kepercayaan investor hilang.
- Ekonomi yang semakin sulit pasti berdampak pada pelemahan daya beli masyarakat karena mereka akan lebih selektif menggunakan uangnya dengan fokus pemenuhan kebutuhan terlebih dahulu.
- Meningkatnya jumlah pengangguran sehingga meningkat pula angka kemiskinan pada suatu Negara.
- kurangnya pendanaan untuk alokasi beasiswa seperti beasiswa mahasiswa kurang mampu dan berprestasi. Hal itu bisa menyebabkan berkurangnya kualitas sumber daya manusia.
- kenaikan harga kebutuhan sehari-hari termasuk makanan, pemutusan kerja, kenaikan harga pasokan energi, dan naiknya angka kemiskinan. Pertumbuhan global melambat tajam, dengan kemungkinan perlambatan lebih lanjut karena lebih banyak negara jatuh ke dalam resesi (Wulandari, 2022)
Peran perbankan syariah sebagai solusi menghadapi resesi
Dalam perbankan syariah terdapat penghapusan sistem riba. Hal tersebut merupakan salah satu pembeda antara bank konvensional dan bank syariah. Secara terminologi fiqh makna riba yaitu: “Tambahan khusus yang dimiliki salah satu dari dua pihak yang terlibat transaksi tanpa ada imbalan tertentu.” Perbankan syariah telah mengganti sistem riba dengan konsep bagi hasil (mudarabah), basis bunga harus digantikan dengan basis bagi untung dan resiko (profit and risk sharing). Hal ini karena terbukti beberapa negara dan lembaga perekonomian yang menerapkan sistem syari’ah tidak terkena dampak krisis ekonomi, bahkan sebaliknya lembaga perekonomian Islam mendulang keuntungan (Pristiwiyanto, 2020).
Segala bentuk riba telah dilarang dalam Islam. Dan para ulama juga telah sepakat keharamannya. Pelarangan riba secara tegas ini terdapat dalam Alqur’an dan Hadits. Salah satu buktinya adalah sebagai berikut:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Q.S Albaqoroh 275)
Dilarangnya riba dalam ekonomi islam bukan tanpa alasan. Menurut Prof. A. M. Sadeq (1989) dalam artikelnya “Factor Pricing and Income Distribution from An Islamic Perspective” yang dipublikasikan dalam Journal of Islamic Economics, menyebutkan bahwa pengharamkan riba dalam ekonomi, setidaknya, disebabkan oleh; Pertama, sistim ekonomi ribawi telah menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat terutama bagi para pemberi modal (bank) yang pasti menerima keuntungan lebih besar tanpa mau tahu apakah para peminjam dana tersebut memperoleh keuntungan atau tidak.
Sebagai alternatif sistem bunga dalam ekonomi konvensional, ekonomi Islam menawarkan sistem bagi hasil (profit and loss sharing), ketika pemilik modal (surplus spending unit) bekerja sama dengan pengusaha (deficit spending unit) untuk melakukan kegiatan usaha. Apabila menghasilkan keuntungan dibagi berdua, namun apabila terjadi kerugian maka akan ditanggung bersama. Sistem bagi hasil menjamin adanya keadilan dan tidak ada pihak yang tereksploitasi (dizalimi). Sistem bagi hasil dapat berbentuk musyarakah atau mudharabah dengan berbagai variasinya (Ryandono, 2006)
Dalam perbankan syari’ah hubungan antara nasabah dengan bank adalah dalam bentuk kemitraan. Sistem syari’ah tidak ada yang dieksplotasi dan tidak ada yang mengeksploitasi. Risiko adalah suatu hal yang ditanggung bersama. Apabila mendapat keuntungan maupun kerugian maka akan dibagi bersama dengan rata sesuai kesepakatan. Mengapa demikian? Karena ekonomi syari’ah melarang adanya spekulasi atau mengambil keuntungan untuk kepentingan sendiri dengan merugikan orang lain yang perlahan akan mengakibatkan kerusakan ekonomi.
Peran Islamic banking dalam pemulihan ekonomi.
- Perbankan syariah hadir dengan kinerja yang tetap baik saat perbankan konvensional dilanda krisis kepercayaan dan krisis likuiditas.
- pengembangan keuangan Islam memiliki peran positif dan penting serta berhubung dengan pertumbuhan ekonomi dan pertambahan modal.
- Muhammad Abduh dan Nazreen T. Chowdhury dalam penelitiannya mengatakan bahwa peran perbankan syariah dalam pertumbuhan ekonomi di Bangladesh memiliki hubungan positif dengan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, perkembangan perbankan syariah juga akan mendukung tujuan negara dalam meningkatkan pendapatan mereka.
- Penelitian lain terkait pembangunan ekonomi, Nedal El-Ghattis dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa konsep bagi hasil dalam Islam mendorong pembangunan ekonomi melalui pembagian pendapatan yang sama dan menghasilkan manfaat lebih besar untuk keadilan sosial dan pertumbuhan jangka panjang.
- Penelitian terkait juga dilakukan Khaled Abdalla. Ia meneliti bahwa ada hubungan yang signifikan secara statistik antara bank syariah dengan pembangunan ekonomi. Meskipun pencapaian aset dan deposito bank syariah cukup tinggi dalam ukuran aset dan deposito, sumbangsih bank syariah di Yordania terhadap pembangunan ekonomi masih marginal jika dibandingkan dengan sumbangsih dari sistem perbankan konvensional.
Karakteristik Islamic banking
- Nilai Dasar Kepemilikan. islam memiliki konsep bahwa kepemilikan yang ada pada seseorang atau masyarakat atau negara tersebut bukanlah sepenuhnya milik dan hak dari usaha mereka. Akan tetapi, semua itu merupakan titipan dan amanah dari Allah.
- Nilai Keseimbangan. Yang dimaksud dengan keseimbangan yaitu selarasnya kepentingan seseorang dengan kepentingan bersama, begitu juga dengan kepentingan dunia maupun akhirat, antara kepentingan jasmani dan rohani, antara idealisme dan realita. Oleh karena itu, Islam mencegah dan melarang terjadinya akumulasi dan konsentrasi kekayaan hanya pada sekelompok orang.
- Nilai Dasar Keadilan. Yang dimaksud dengan keadilan yaitu menunaikan setiap hak kepada para pemiliknya tanpa melebihi atau mengurangi. Menurut konsep ini, suatu masyarakat baru dikatakan adil jika semua kebutuhan warganya telah terpenuhi, terutama kebutuhan sandang, pangan dan papan. Sebaliknya, jika tidak, maka telah terjadi praktek kedzaliman (Arafah, 2019).
- Nilai Dasar Persaudaraan. Islam telah mengajarkan pada setiap pengikutnya bahwa semua orang mukmin dan muslim pada dasarnya adalah bersaudara. Nilai-nilai persaudaraan itu dapat ditampakkan dengan saling tolong, saling membantu dan saling berbagi. Dengan demikian perbedaan ras, etnik, dan bahasa bukanlah menjadi variabel pembeda di mata Allah.
Untuk sesuatu yang telah diharamkan, islam tidak hanya sekedar mengharamkannya saja, melainkan ada solusi dan jalan pintas yang diberi setiap pelarangannya. Seperti islam telah mengharamkan riba, namun islam juga memberi solusi lain yaitu sistem bagi hasil (profit and loss sharing).
Esensi dan inti dari pelarangan riba dalam Islam yaitu menghindari adanya ketidakadilan dan kezaliman dalam segala praktik dan sistem ekonomi. Berbagai dampak buruk juga timbul dari Pratik riba, yaitu: akan menyebabkan krisis keuangan, terjadinya decoupling antara sektor riil dan sektor moneter dan akan menyebabkan terjadinya konglemerasi kekayaan dan kesenjangan ekonomi (Ummi Kalsum 2014).
Islam juga tidak hanya melarang sesuatu tanpa ada manfaat dari pelarangannya, seperti salah satu manfaat dari pelarangan riba, yaitu: terciptanya keseimbangan ekonomi dan kesejahteraan sosial karena sistem yang digunakan adalah sistem tanpa eksploitatori, predatori dan intimidasi. Dan konsep bagi hasil dalam Islam mendorong pembangunan ekonomi dan menghasilkan manfaat lebih besar untuk keadilan sosial dan pertumbuhan jangka panjang.
Oleh: Miftahul Hasanah (KSEI AKSES LIPIA)
Referensi
Suaidah, S., & Marliyah, M. (2022). UPAYA KEUANGAN SYARIAH TERHADAP ANCAMAN RESESI GLOBAL. JURNAL ILMIAH EDUNOMIKA, 7(1)
Hilman, R. S. (2017). Ekonomi Islam Sebagai Solusi Krisis Ekonomi. FALAH: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(2), 117-130.
Kalsum, U. (2014). Riba dan Bunga Bank Dalam Islam (Analisis Hukum dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Umat). Al-‘Adl, 7(2), 97-83.
Syaparuddin, S. (2010). Ekonomi Islam: Solusi terhadap Berbagai Permasalahan Sosial-Ekonomi. Muqtasid: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 1(1), 19-37.
Sholahudin, M.A. (2021). KEBIJAKAN PENANGANAN RESESI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF SIYASAH MALIYAH. Jurnal Perspektif, 5(2), 161-175.
Rusydiana, A. S. (2013). Krisis Ekonomi dalam Perspektif Ekonomi Islam Pemberdayaan Ekonomi Umat dari Perspektif Islam. Harmoni, 12(2), 21-30.
Tho’in, M. (2016). Larangan Riba Dalam Teks Dan Konteks (Studi Atas Hadits Riwayat Muslim Tentang Pelaknatan Riba). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 2(02).