Oleh : Ismi Nur Hidayah_KSEI FoSEI/Universitas Muhammadiyah Surakarta
Wakaf merupakan salah satu amalan dimana pahalanya terus mengalir meskipun orang yang berwakaf telah meninggal dunia. Hal ini berdasarkan pada hadits riwayat MuslimAbu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa’i dan Ahmad, yang artinya:
“Jika anak Adam meninggal, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara, sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang berdoa kepadanya.”
Orang yang telah meninggal tetap mendapat pahalanya jika telah melakukan sedekah jariyah atau wakaf, karena orang yang masih hidup dapat terus memanfaatkan sedekah jariyah tersebut dengan benar. Wakaf dapat dilakukan untuk tujuan memajukan agama Islam serta untuk tujuan sosial kemasyarakatan yang baik. Tentunya kita semua ingin bukan seperti itu?
Pada dasarnya wakaf memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan untuk kemakmuran serta kesejahteraan umat. Salah satunya, potensi wakaf untuk pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mana saat ini mulai berkembang di Indonesia. Potensi wakaf sebenarnya bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan kualitas ataupun kinerja dari berbagai UMKM di Indonesia. Misalnya, wakaf berupa kios untuk tempat berjualan para pedagang kaki lima agar tidak mengganggu di jalan.
Tentunya potensi wakaf dimaksimalkan untuk kesejahteraan umat terutama bagi umat Islam. Dengan adanya wakaf diharapkan dapat meningkatkan UMKM di Indonesia yang biasanya kalah bersaing dengan usaha-usaha yang cukup besar termasuk usaha milik asing yang perkembangannya sangat cepat tetapi tanpa adanya prinsip keadilan di dalamnya.
Dalam pandangan agama Islam, setiap orang berhak mendapatkan kesejahteraan dalam hidupnya dengan cara sosial masyarakat. Masyarakat yang memiliki UMKM juga berhak sejahtera dengan seimbang yang disertai dengan prinsip keadilan (a’dalah). Prinsip keadilan bukan berarti semua sama rata, tetapi prinsip keadilan disini berarti sesuai dengan porsinya (kebutuhan).
Dalam potensi wakaf untuk pengembangan UMKM perlu dilaksanakan dengan prinsip keadilan yang mana menegakkan keadilan dinyatakan dalam Al Qur’an sebagai salah satu sifat yang sangat ditekankan, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Hadid ayat 25: “Sesungguhnya Kami (Allah) telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan Rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.”
Wakaf sangat memiliki banyak manfaat yang dapat diambil jika benar-benar dilaksanakan secara benar sesuai syariat agama Islam. Terlebih lagi jika potensi wakaf dimanfaatkan untuk pengembangan UMKM di Indonesia untuk terus meningkatkan produktivitasnya. Peningkatan produktivitas dari UMKM juga perlu sesuai prinsip keadilan agar terciptanya hayatan thoyyibah (kehidupan yang baik) yang berarti tidak hanya kepuasan fisik atau jasmani saja tetapi juga kesejahteraan rohani.
Dengan adanya wakaf yang sekarang banyak dijadikan sebagai ladang pahala untuk masa depan, diharapkan dapat dilaksanakan secara maksimal sesuai dengan syariat agama Islam yang mana apabila wakaf itu dapat diambil manfaatnya oleh orang lain maka akan selalu mengalirkan pahala kepada orang yang berwakaf. Wakaf juga dapat digunakan untuk pengembangan UMKM yang mana potensi berkembangnya dapat ditingkatkan dengan tetap menerapkan prinsip keadilan. Prinsip keadilan diterapkan agar tidak adanya ketimpangan sosial yang mencolok ditengah masyarakat Indonesia serta agar kesejahteraan masyarakat Indonesia tercapai