/tmp/apwih.jpg Produktifkan Dana ZIS Untuk Pengentasan Kemiskinan, Melalui Pendanaan UKM Berbasis Financial Technology - fossei.org

Produktifkan Dana ZIS Untuk Pengentasan Kemiskinan, Melalui Pendanaan UKM Berbasis Financial Technology

Produktifkan Dana ZIS Untuk Pengentasan Kemiskinan, Melalui Pendanaan UKM Berbasis Financial Technology

Manusia adalah mahkluk sosial. Mahkluk sosial berarti membuat manusia mau tidak mau harus berinteraksi dengan manusia yang lain. ketika kita menjamah hal – hal yang berada pada sub sosial, maka akan banyak fenomena dan problematika yang membutuhkan perhatian khusus, salah satunya adalah kemiskinan.

Kemiskinan adalah salah satu penyakit sosial yang memiliki efek domino bagi semua sektoral di setiap negara berkembang. Isu – isu pengangguran, tindak kriminalitas, kelaparan yang merajalela, serta rasisme berbau foedalisme lahir dari rahim yang sama, yaitu kemiskinan. Kemiskinan menjadi penyakit kronis bagi setiap negara. Di Indonesia sendiri, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk miskin mencapai 22,77 pada tahun 2017 (tribunnews.com) yang diakibatkan oleh lesunya pertumbuhan ekonomi, sehingga tidak mampu dalam menyerap tenaga kerja yang berkualitas dan memicu pengangguran, kemudian berefek pada tingkat kemiskinan yang sedemikian besaranya. Tentu hal ini menandakan bahwa indonesia belum mampu memenuhi tingkat kesejahteraan yang telah ditargetkan. Tidak heran jika pembahasan mengenai pengentasan kemiskinan merupakan sebuah elementer penting, dalam tatanan mengenai pencapaian kesejahteraan sebuah negara khususnya di Indonesia.

Sejak era pemerintahan orde lama hingga awal reformasi yang ditandai dengan krisis moneter, hampir semua sepakat bahwa Usaha Kecil dan Menengah (UKM) merupakan faktor fundamental dalam menghapus garis kemiskinan. Banyak indikator yang membuktikan hal itu. Pertama, secara tidak langsung dengan adanya UKM akan membuka lapangan pekerjaan meski dalam skala kecil, kedua dengan peningkatan UKM maka akan berkontribusi terhadap pertumbuhan sektor Produk Domestik Bruto (PDB), dan selanjutnya akan berefek pada peningkatan devisa negara. Selain itu, pada krisis moneter UKM mampu membuktikan kekuatannya dengan tetap stabil diantara banyaknya industri koorporasi yang mengalami pailit. Oleh karenanya, perlu adanya upaya untuk meningkatkan semangat ber – UKM pada setiap masyarakat. Dengan adanya semangat ber – UKM otomatis kemandirian masyarakat juga meningkat dan tidak hanya bergantung pada upaya mengemis lapangan pekerjaan yang semakin menipis.

Untuk memobilisasi UKM menjadi sektor tumpuan dalam pengentasan kemiskinan, diperlukan pendanaan secara berkesinambungan kepada masyarakat. Pemerintah sebenarnya telah banyak mengeluarkan program berbasis pendanaan untuk UKM seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Tanpa Anggunan (KTA), dan yang terbaru adalah Ultra micro Finance. Disisi lain, berbagai lembaga keuangan juga ikut menerbitkan jenis layanan atau produk pembiayaan guna usaha untuk UKM. Namun keseluruhan program tersebut terhambat pada segmen administrasi yang begitu rumit, adanya persyaratan khusus berupa skala waktu usaha yang berjalan dalam kurun waktu tertentu saja yang akan dipinjamkan dan yang paling disorot adalah pinjaman tersebut berbasis pada bunga yang tentunya akan memberatkan pelaku UKM di kemudian hari. Tidak berhenti sampai di sisi permodalan, kurangnya literasi masyarakat perihal tata kelola keuangan yang baik menjadikan mereka lebih nyaman menjadi seorang pencari kerja ketimbang menyediakan lapangan pekerjaan.

Dana ZIS, solusi pendanaan yang berkesinambungan Dalam ajaran islam, terdapat ibadah filantropi yang menunjukan bahwa Islam adalah agama yang memberikan perhatian khusus mengenai pengentasan kemiskinan. “Pada harta – harta mereka terdapat hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapatkan bagian”.(QS. Adz – Dzariyat :19). Ayat tersebut menjadi sihir dogmatis bagi kaum muslimin agar tetap sadar bahwa ada hak orang lain atas harta yang dimiliki untuk disalurkan kepada meraka yang berada dalam jurang kemiskinan. Penyaluran harta tersebut selanjutnya dikenal dengan istilah Zakat, Infaq dan Sedakah (ZIS).

Pada zaman Rasulullah dana ZIS dihimpun dalam satu lembaga yaitu Baitul Maal, yang kemudian disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Di era sekarang, lembaga yang bertugas menghimpun dana ZIS adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang merupakan badan bentukan pemerintah, adapun badan yang serupa namun bentukan masyarakat disebut Lembaga Amil Zakat (LAZ). Keduanya merupakan sebuah lembaga yang bertugas untuk menghimpun dan menyalurkan dana ZIS secara lebih modern berupa bantuan sosial, bantuan bencana alam, pemberian beasiswa dan lain – lain. Namun penyaluran – penyaluran tersebut banyak yang bersifat konsumtif dan masih sedikit yang bersifat produktif. Tercatat pada tahun 2017 potensi dana ZIS mencapai 217 triliun (tempo.com). Dengan angka yang begitu besar tentunya sangat disayangkan apabila dana ZIS hanya beruputar pada siklus konsumtif. Dengan melihat potensi dana ZIS yang begitu besar, BAZNAS maupun LAZ seharusnya sudah mulai merambah pada sektor produktif berupa pendanaan kepada UKM. Skema yang dilakukan bisa berupa akad Qardhul Hasan yaitu pinjaman lunak yang sifatnya berupa dana bergulir. Dalam skema tersebut para pelaku UKM tetap dibebani tanggung jawab untuk mengembalikan dana tersebut tanpa ada beban bunga sehingga tidak membebani pelaku UKM dan kemudian dana yang dikembalikan bisa disalurkan kepada pelaku UKM lainnya. Tentunya dalam skema tersebut pendampingan oleh pihak BAZNAS dan LAZ tetap dibutuhkan.

Hubungan yang akan di bentuk antara pelaku UKM dengan lembaga BAZNAS/ LAZ adalah kemitraan dan bukan sebagai kreditur dan debitur. Lembaga BAZNAS dan LAZ harus mamberikan sinergi postif berupa pendampingan mengenai tata kelola keuangan yang baik bagi pelaku UKM. Karena permasalahan yang dialami pelaku UKM selanjutnya adalah berupa minimnya pengetahuan perihal tata kelola keuangan yang baik bagi sebuah usaha.

Banyak dari UKM yang mengalami kegagalan usaha karena menejemen keuangan yang buruk. Maka dari itu dibutuhkan pendampingan perihal tersebut. Tata kelola keuangan berbasis fintech adalah solusi untuk memberikan kemudahan pada pelaku UKM. Fintech adalah singkatan dari Financial Technology, merupakan sebuah terobosan baru dalam layanan keuangan berbasis pada jaringan digital. Pertumbuhan fintech pada tahun 2017 menunjukan angka kenaikan yang positif. Melihat fenomena tersebut BAZNAS maupun LAZ harus memaksa pelaku UKM untuk melek teknologi dengan memanfaatkan layanan fintech.

Salah satu jenis layanan fintech yang cocok untuk UKM adalah Mandiri Capital Indonesia yang menerbitkan perusahaan rintisan dengan nama StartupBerbagi.com. Dalam layanan tersebut terdapat berbagai macam aplikasi seperti aplikasi Atom, yang berfungsi untuk penjualan produk UKM, ERZAP yang digunakan sebagai pembuatan laporan keuangan yang komprehensif, aplikasi PickPack sebagai layanan distribusi produk UKM, serta DS – Go yang memberikan layanan berupa tips – tips keuangan berdasarkan data – data keuangan UKM. Tentunya dengan adanya layanan tersebut akan memudahkan pelaku UKM dari segi menejemen keuangan dan juga pemasaran.

Ketika semua komponen tersebut bisa bersinergi dan berintegrasi dengan baik maka akan melahirkan pelaku UKM yang memiliki basis pendanaan yang kuat sehingga mampu memberikan feedback pada lembaga BAZNAS dan LAZ barupa dana ZIS yang berasal dari kegiatan usaha mereka, selain itu UKM juga akan memicu pertumbuhan ekonomi dengan cara membuka lapangan pekerjaan sehingga angka pengangguran menjadi semakin menurun.

Penulis : Muhamad Iqbal Haqiqi Maramis (KSEI Forshei UIN Walisongo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *