Oleh Muhammad Zulhamdi (FKEI UII)
Judul : Ekonomi Mikro Islam
Pengarang : Adiwarman A. Karim
Penerbit : Rajawali Pres
Tahun Terbit : Edisi ketiga, 2007
Tebal Halaman : 244 halaman
Isi Resensi
Ekonomi dalam kajian keilmuan dapat dikelompokkan kedalam ekonomi mikro dan ekonomi makro. Ekonomi mikro mempelajari bagaimana perilaku tiap-tiap individu dalam setiap unit ekonomi, yang dapat berperan sebagai konsumen, pekerja, Investor, pemilik tanah atau resources yang lain, ataupun perilaku dari sebuah industri. Ekonomi mikro menjelaskan how dan why sebuah pengambilan keputusan dalam setiap unit ekonomi. Contohnya, ekonomi mikro menjelaskan bagaimana seorang konsumen membuat keputusan dan pemilihan terhadap suatu produk ketika ada perubahan pada harga atau pendapatan. Ekonomi mikro juga dapat menjelaskan perilaku industri dalam menentukan jumlah tenaga kerja, kuantitas dan harga yang terbaik.
Dalam ekonomi konvensional, kita tidak akan pernah menemukan bagaimana perilaku seorang konsumen apabila ia memasukkan unsur pelarangan bunga dan kewajiban untuk mengeluarkan zakat dalam setiap pengambilan keputusannya. Karena pelarangan bunga dan kewajiban membayar zakat adalah sebuah bentuk tatanan syariah yang tidak semua orang menganutnya, maka pembahasan perilaku konsumsi dalam ekonomi konvensional hanya memerhatikan perubahan-perubahan pada variable ekonomi, seperti harga dan pendapatan.
Berbeda dengan ekonomi mikro konvensional, dalam pembahasan ekonomi mikro islami, faktor moral atau norma yang terangkum dalam tatanan syariah akan ikut menjadi variabel yang penting dan perlu dijadika sebagai alat analisis. Ekonomi mikro islami menjelaskan bagaimana sebuah keputusan diambil oleh setiap unit ekonomi dengan memasukkan batasan-batasan syariah sebagai variabel yang utama.
Objek dari ilmu ekonomi adalah konsumen, produsen dan goverment. Dimana kesemua objek tersebut akan dipertemukan dalam mekanisme pasar, baik pasar tenaga kerja, pasar barang ataupun pasar modal. Dengan kata lain, mekanisme pasar adalah terjadinya interaksi antara penawaran dan permintaan yang akan menentukan tingkat harga tertentu. Sehingga engan adanya transaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya proses transfer barang atau jasa yang dimiliki oleh setiap objek ekonomi tersebut. Dengan kata lain, adanya transaksi pertukaran yang kemudian disebut sebagai perdagangan adalah salah satu syarat utama dari berjalannya mekanisme pasar.
Ada beberapa nilai yang menjadi dasar inspirasi untuk membangun teori-teori ekonomi islami yaitu Tauhid (keesaan Tuhan), ‘Adl (keadilan), Nubuwwah (kenabian), Ma’ad (hasil), serta 3 prinsip derivative yang menjadi cirri-ciri sistem ekonomi Islam yaitu Multitype ownership (kepemilikan multijenis), Freedom to act (kebebasan bertindak/berusaha) dan Social justice (keadilan social) dan di akhiri dengan akhlak.
Produksi adalah sebuah proses yang telah terlahir di muka bumi ini semenjak manusia menghuni planet ini. Produksi sangat prinsip bagi kelangsungan hidup dan juga peradaban manusia di bumi. Sesungguhnya produksi lahir dan tumbuh dari menyatunya manusia dengan alam. Tanggung jawab manusia sebagai khalifah adalah mengolah resources yang telah disediakan oleh Allah secara efisien dan optimal agar kesejahteraan dan keadilan dapat ditegakkan. Satu yang tidak boleh dan harus dihindari oleh manusia adalah berbuat kerusakan di bumi.
Pada pembahasan tentang Garis Besar Ekonomi Islam kita telah membahas bahwa konsep adil dalam ekonomi Islam diterjemahkan menjadi empat hal, yaitu dilarang melakukan mafsadah, dilarang melakukan transaksi gharar, dilarang melakukan transaksi maisir, dilarang melakukan transaksi riba. Salah satu bentuk mafsadah adalah melakukan kerusakan yang dalam istilah ekonominya disebut negatif externalities. Dalam konsep ekonomi Islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Dalam konsep Islam pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat harga tersebut.
Islam mengatur agar persaingan di pasar dilakukan dengan adil setiap bentuk yang dapat menimbulkan ketidak adilan dilarang yaitu dilarang Talaqqi rukban, Mengurangi timbangan, Menyembunyikan barang cacat, Menukar kurma kering dengan kurma , Menukar satu takar kurma kualitas bagus dengan dua takar kurma kualitas sedang , Transaksi najasy, Ikhtikar dan Ghaban faa-hisy (besar). Kemudian, situasi ideal tersebut tidak selalu tecapai, karena sering kali terjadi gangguan/interupsi pada mekanisme pasar yang ieal ini. Gangguan ini disebut sebagai distorsi pasar. Pada garis besarnya, ekonomi islami mengidentifikasi tiga bentuk distorsi pasar, yakni Rekayasa penawaran dan rekayasa permintaan, Tadlis (penipuan) dan Taghrir (kerancuan).
Kelebihan
Buku ini memiliki kelebihan pembahasan yang kompleks, sehingga pengetahuan tentang ekonomi mikro bisa di pelajari dengan baik, dilengkapi dengan kurva yang bisa membantu pembaca melihat gambar.
Kekurangan
Pembahasan buku yang tidak runtut, sehingga bisa membuat bingung pembaca. Selain itu bahasa yang digunakan cukup membuat bingung arah penentuan bahasannya.
Penutup
Buku ini direkomendasikan bagi pembaca yang sudah memahami ekonomi mikro secara umum dan bisa di pahami dengan seksama bagi pembaca yang sudah mengetahui alur dari ekonomi mikro.