Resensi Buku Konsep Ekonomi dalam Al-Qur’an

Resensi Buku Konsep Ekonomi dalam Al-Qur’an

  • Judul Buku                  : Konsep Ekonomi dalam Al-Qur’an
  • Pengarang                   : Maharati Marfuah, Lc
  • Penerbit                       : Rumah Fiqih Publishing
  • Tahun Terbit               : 2019
  • Ketebalan Buku          : 30 halanan
  • Penulis Resensi           : KSEI SED C

Sinopsis Buku

            Dalam kamus besar bahasa Indonesia, ekonomi adalah ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi dan pemakaian barang barang serta kekayaan. Menurut Paul A.Samuelson, ekonomi dapat didefinisikan sebagai kajian tentang perilaku manusia dalam hubungannya dengan pemanfaatan sumber-sumber produktif yang langka untuk memproduksi barang-barang dan jasa serta mendistribusikannya untuk dikonsumsi. Kata ekonomi biasanya diartikan ke bahasa arab dengan kata al-iqtishad (الألأقتصاد) yang merupakan bentuk mashdar dari (اقتصد-يقتصد) yang bermakna tak berlebihan. Kadang ada yang menyebutkan berasal dari kata (قصد) yang berarti maksud. Maka al-iqtishad biasanya dimaknai dengan melakukan sesuatu atau mengatur sesuatu sesuai dengan ketentuan dan aturan-aturannya, tidak kurang dan tidak lebih. Dalam ajaran Islam, perilaku individu dan masyarakat ditujukan ke arah bagaiman acara pemenuhan kebutuhan mereka dilaksanakan dan bagaimana menggunakan sumber daya yang ada. Hal ini menjadi subjek yang dipelajari dalam ekonomi Islam sehingga implikasi ekonomi yang dapat ditarik dari ajaran Islam berbeda dari ekonomi tradisional. Oleh sebab itu, dalam ekonomi Islam, hanya pemeluk Islam yang berimanlah yang dapat mewakili satuan ekonomi Islam.

Isi Resensi

  1. Konsep Kepemilikan

Dalam Islam, kepemilikan atas suatu barang diatur sedemikian rupa agar tak ada kedzaliman antarsesama manusia.

  1. Allah Pemilik Langit dan Bumi

                        SAllah satu prinsip dasar Islam adalah keyakinan bahwa setiap tingkah laku Muslim adalah cerminan dan manifestasi ibadah kepada Allah swt. Sebagaimana tercermin dalam Q.S. al-Dzâriyât [51] : 56.

  • Manusia Sebagai Pengelola

                        Sayyid Quthb memahami bahwa substansi ayat ini menjelaskan bahwa Allah menciptakan seluruh yang ada di bumi ini untuk kehidupan manusia. Dengan demikian keberadaan manusia di bumi memiliki peran yang sangat besar, yakni memanfaatkan sumber daya alam yang telah disiapkan.

  • Konsep Keseimbangan

     Konsep ini akan mengantar manusia kepada sebuah keyakinan bahwa segala sesuatu diciptakan Allah dalam keadaan seimbang dan serasi. Dalam ekonomi, tujuan prinsip ini adalah menciptakan keseimbangan dalam berbagai hal.

  1. Keseimbangan Urusan Dunia dan Akhirat

                        Ekonomi dalam Islam membawa keseimbangan duniawi dan ukhrawi. Allah berfirman: “Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia.” (Q.S. Al-Qashash : 77).

  • Keseimbangan Kepemilikan Harta

                        Dalam kepemilikan harta, Islam mencegah segala bentuk monopoli dan pemusatan ekonomi pada satu individu atau kelompok tertentu. Seperti diwajibkannya zakat, dianjurkannya shadaqah dan infaq. Allah berfirman: “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang kaya saja di antara kamu” (Q.S. Al-Hasyr : 7)

  • Keseimbangan Pembelanjaan Harta

                        Al-Qur’an juga menyeimbangkan antara larangan melakukan penimbunan harta dan larangan pemborosan. Konsep keseimbangan dalam tingkah laku ekonomi ini bertujuan untuk menjauhi sifat konsumerisme.

  • Tidak Mendzalimi dan Tidak Didzalimi

                        Al-Qur’an mengharamkan dzalim dalam segala hal. Diharamkannya riba  sAllah satu dari bentuk pengharaman dzalim.

  • Konsep Halal dan Haram

            Dalam Islam, memiliki suatu harta benda bukanlah tujuan utama dari kegiatan ekonomi dengan mengabaikan halal dan haramnya benda maupun cara mendapatkannya.

  1. Asal dari MuamAllah adalah Halal

                        Islam memperkenalkan konsep halal dan haram dalam sistem ekonominya. Sebenarnya, fondasi perekonomian Islam terletak pada konsep ini. Konsep ini memegang peranan amat penting baik bagi wilayah produksi maupun konsumsi. Allah melarang orang yang mengharamkan harta yang baik.

  • Kepemilikan Harta Bukan Tujuan Utama

                        Beberapa cara dan alat tertentu untuk mencari nafkah dan harta dinyatakan haram seperti bunga, suap, judi, dan game of chance, spekulasi, pengurangan ukuran, timbang dan takaran, dan malpraktik bisnis. Islam tidak menjadikan kekayaan sebagai tujuan utama, sehingga menghalalkan segala cara.

  • Konsep Tolong-Menolong dalam Kebaikan

     Al-Qur’an sangat menganjurkan manusia untuk tolong-menolong dalam kebaikan. Al-Qur’an juga melarang manusia untuk bekerja sama dalam kejelekan dan dosa. Allah berfirman: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (Q.S. Al-Maidah : 2)

  1. Menunggu Pembayaran dari Orang yang Berhutang

                        Asas utama dari utang-piutang adalah saling menolong dalam kebaikan. Maka mengambil keuntungan dari hutang bukanlah hal yang dibenarkan. Al-Qur’an juga menganjurkan orang untuk menunggu orang yang berhutang jika mereka benar-benar tak mampu.

  • Menjaga Harta Orang yang Lemah

                        Orang-orang yang lemah secara akal, ketika mereka memiliki hak atas harta mak aAl-Qur’an melindungi hak harta mereka. Seperti orang yang tak sempurna secara akal dan anak yatim.

  • Berbagi Kepada yang Kekurangan

                        Al-Qur’an juga mewajibkan zakat bagi yang sudah mencapai nishab, kepada orang-orang yang berhak.

Kelebihan Buku

            Buku ini sangat bagus sebagai informasi tentang ekonomi syariah dan juga mengenai konsepnya sangat jelas beserta data–data serta diperkuat dengan firman–firman Allah SWT.

KekuranganBuku

            Buku ini kurang memberikan pemahaman bagi pembaca khususnya bagi pemula sehingga isi yang ingin disampaikan penulis lambat tersampaikan kepada pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *