- Judul Buku : Lembaga Keuangan Syariah
- Pengarang : M. Nur Rianto AL Arif
- Penerbit : Pustaka Setia Bandung
- Tahun Terbit : 2012 (Cetakan I)
- Ketebalan Buku : 438 halanan
- Penulis Resensi : Astnia Wiji Afiana-KSEI ADSEF
Sinopsis Buku
Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia dimulai pada akhir 1980-an, yang melahirkan bank Syariah pertama di Indonesia, yaitu Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992. Akan tetapi, perkembangan keuangan Syariah di indonesia pada saat itu sangat lambat. Krisis ekonomi tahun 1997 membawa berkah bagi perkembangan ekonomi Syariah di Indonesia. Karena pada saat bank-bank konvensional mengalami negative spread, Bank Muamalat tetap dapat bertahan diterpaan krisis ekonomi tesebut. Hal ini melahirkan kepercayaan masyarakat tentang keberadaan Lembaga Keuangan Syariah di Indoneisa. Akan tetapi, kajian ekonomi Islam di Indonesia terlalu terfokus pada kajian Perbankan Syariah, sehingga banyak Lembaga Keuangan Syariah lain yang belum terbahas secara mendalam.
Buku Lembaga Keuangan Syariah ini telahir dari suatu pemikiran tentang pentingnya sebuah bacaan yang mampu menjelaskan secara mendasar dan menguraikan wawasan pengetahuan secara mendalam megenai Lembaga Keuangan Syariah, tidak hanya perbankan Syariah, yang dianggap mampu bersaing dengan perbankan konvensional di tengah perkembangan dan kemajuan sistem ekonomi global. Beberapa Lembaga Keuangan Syariah tersebut selain perbankan Syariah antara lain Bank Sentral Islam, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Asuransi Syariah, Perusahaan Pembiayaan Syariah, Pegadaian Syariah, Dana Pensiun Syariah, Baitul Mal wa Tamwil, Pasar Modal Syariah, Lembaga amil zakat, dan Lembaga wakaf.
Isi Resensi
Ekonomi Islam dapat menjadi sistem ekonomi alternatif yang mampu meningkatkan kesejahteraan umat, di samping sistem ekonomi kapitalis dan sosialis yang terbukti tidak mampu meningkatkan kesejahteraan umat. Definisi ekonomi Islam, berdasarkan tuntutan syariat Islam dalam rangka mewujudkan dan menjaga Maqashid Syariah (agama, jiwa, akal, nasab, dan harta).
Tujuan yang ingin dicapai dalam sistem ekonomi Islam berdasarkan konsep dasar dalam Islam, yaitu tauhid dan berdasarkan rujukan kepada Al-Quran dan As-Sunnah adalah:
- Memenuhi kebutuhan dasar manusia meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan untuk setiap lapisan masyarakat;
- Memastikan kesetaraan kesempatan untuk semua orang;
- Mencegah terjadinya pemusatan kekayaan dan meminimalkan ketimpangan dana distribusi pendapatan dan kekayaan di masyarakat;
- Memastikan kepada setiap kebebasan untuk mematuhi nilai-nilai moral;
- Memastikan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
Umer chapra mengatakan bahwa usaha mengembangan ekonomi Islam bukan berarti memusnahkan semua hasil analisis yang baik dan sangat berharga yang telah dicapai oleh para ekonom konvensional. Hal yang bermanfaat diambil, sedangkan hal yang tidak bermanfaat dibuang, sehingga tejadi proses transformasi keilmuan yang diterangi dan dipandu oleh prinsip-prinsip syariat Islam. Sumber hukum ekonomi Islam di antaranya adalah Al Quran, Hadis dan as sunnah, Ijma’, Ijtihad dan Qiyas
Secara etiomologi Riba berarti Ziyadah (tambah) dan Nama (tumbuh), meskipun ada perbedaan dalam kata tersebut keduanya memiliki makna yang sama, yaitu adanya kelebihan atau penambahan pada suatu tertentu.
Perbedaan ekonomi Islam diuangkapkan oleh Imam Suroso Imam Zadjuli dalam Achmad Ramzy tadjoedin adalah sebagi berikut:
- Asumsi dasar atau norma pokok ataupun aturan main dalam proses dan interaksi kegiatan ekonomi yang diberlakukan.
- Prinsip ekonomi Islam adalah penerapan asas efesiensi dalam manfaat dengan tetap menjaga kelestarian alam.
- Motif ekonomi Islam adalah mencari keberuntungan di dunia dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas.
Uang secara luas adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa. Dengan kata lain, uang merupakan alat yang dapat digunakan dalam melakukan pertukaran, baik barang maupun jasa dalam wilayah tertentu. Karakteristik dan jenis uang yang merupakan beberapa interaksi agar sesuatu dapat diakui sebagai uang di antaranya yaitu:
- Ada Jaminan
- Diterima umum
- Nilai yang stabil
- Mudah disimpan
- Mudah dibawa
- Tidak mudah rusak
- Mudah dibagi
- Penawaran harus elastis
Konsep uang dalam Islam:
- Uang pada zaman Ibnu Taimiyah
Bahwa uang dengan kualitas rendah akan menendang keluar uang kualitas baik.
- Uang menurut Al-Ghazali
Bahwa uang yang diibaratkan cemin yang tidak mempunyai warna, tetapi dapat merefleksiskan semua orang.
- Uang menurut Ibnu Khaldun
Menyatakan bahwa kekayaan suatu negara bukan ditentukan dari banyaknya uang, tetapi ditentukan oleh tingkat produksi negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif.
Perbandingan konsep uang dalam Islam dan konvensional.
Konsep uang dalam Islam, uang adalah uang bukan modal sedangkan uang dalam konvensional uang sebagai uang dan uang sebagai modal.
Perbedaan bunga dan bagi hasil sebagai berikut:
Bunga | Bagi hasil |
Penetuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi usaha akan selalu meghasilkan keuntungan | Penentu besarnya rasio /nisbah bagi hasil disepakati pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi |
Besarnya presentase didasarkan pada jumlah dana/modal yang dipinjaman | Besarnya rasio bagi hasil didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh |
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan naik berlipat ganda | Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan. |
Bank sentral merupakan salah satu institusi penting dalam pengambilan kebijakan moneter disetiap negara temasuk di Indonesia. Tugas bank Indonesia tekait dengan tujuan menurut UU No 23 Tahun 1999 pasal 8 adalah:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- Megatur dan mejaga kelancaran ssitem pembayaran
- Megatur dan mengawasi bank
Praktik perbankan telah ada sejak zaman babylonia, Yunani, dan romawi, meskipun pada saat tersebut, berbentuk praktik perbankan tidak seperti saat ini. Pada awalnya, hanya terbatas pada tukar-menukar uang, kemudian berkembang mejadi usaha menerima tabungan, menitipkan ataupun meminjamnkan uang dengan memungut bunga pinjaman. Hal tersebut semakin berkembang menjadi perbankan modern yang saat ini dilaksanakan secara umum di seluruh dunia. Fungsi dan peran Bank Syariah di antaranya tercantum dalam pembukaan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh AAOIFI sebagai berikut :
- Manajer investasi
- Investor
- Penyedia jasa keuangan dan lalau lintas pembayaran
- Pelaksanaan kegiatan sosial
Perbedaan bank Syariah dan bank konvensional
Bank Syariah | Bank konvensioanl |
Tidak berdasarakan bunga, spekulasi, dan ketidakjelasan | Berdasarkan bunga |
Dinyatakan secara eskplisit dan tegas yang tertuang dalam visi dan misi | Tidak diketahui secara tegas |
Dinyatakan secara eskplisist dan tegas yang tertuang dalam visi dan misi | Tidak diketahui secara tegas |
Kekuatan Bank Syariah:
- Kesesuaian dalam prinsip Syariah
- sistem adil dan menentramkan
- Mempunyai payung hukum perundang-undangan
Kelemahan:
- Jaringan kantor serta ATM yang masih rendah dan belum merata
- Loyalitas nasabah
- Minimnya dana pemasaran dan promosi
- Minimnya sosolisasi dan edukasi kepada masyarakat
- Keterbatasan teknologi dan produk
- Minimnya sumber daya manusia
Peluang bank Syariah:
- Perluasan market share Perbankan Syariah
- Aktivitas usaha bank Syariah yang lebih banyak dan beragam
- Sumber daya yang memiliki kualifikasi
Tantangan:
- Meningkatkan kemurnian Bank Syariah sesuai syariat Islam
- Potensi pemilikan Bank Syariah oleh asing
- Kualitas sumber daya manusia yang belum merata
- Pemodalan yang belum kuat
Produk produk perbankan di antara lain dibedakan mejadi 3 bagian yaitu :
- Produk Penghimpunan dana (funding)
- Produk penyaluran dana (financing)
- Produk jasa (service)
Produk penghimpunan dana:
- Tabungan
- Deposito
- Giro
Produk penyaluran dana:
- Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (murabahah, bai’ as- salam, istishna)
- Pembiayaan dengan prinsip sewa
- Pembiayaan dengan akad pelengkap (hawalah, rahn, qardh, wakalah, kafalah
Produk jasa (service):
- Sharf (jual beli valuta asing)
- Wadi’ah (Titipan)
Bentuk Lembaga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yaitu Lembaga keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat di daerah pedesaan atau pinggiran yang belum tejangkau oleh bank umum, baik dari segi penyimpanan dana nasabah maupun segi pembiayaan.
Menurut Dewan Syariah Nasional atau DSN dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asuransi Syariah adalah sebuah Lembaga usaha yang saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabbaru yang memberikan pola pengembalian untuk meghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan Syariah.
Adanya Lembaga pembiayaan yang dalam bidang usaha yaitu:
- Sewa guna usaha
- Modal ventura
- Anjak piutang
- Kartu kredit
Pegadaian Syariah adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, untuk memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan tebus kembali sesuai dengan perjanjian anatara nasabah dengan Lembaga gadai.
Dana pensiun diselenggarakan dalam upaya memberikan jaminan kesejahteraan kepada karyawan, jaminan tersebut diberikan dalam bentuk manfaat pensiun pada saat karyawan mamasuki masa pensiun atau mengalami kecelakaan .
BMT atau balai usaha mandiri terpadu, adalah Lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas pralarsa dan modal awal dari tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan sistem ekonomi yang adil, aman dan sejahtera.
Pasar Modal adalah pihak yeng menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak dengan tujuan memperdagangkan efek antara mereka.
Pengelolaan zakat diatur berdasarkan Undang Undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolan zakat dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Lembaga pengelolaan zakat yang ada di Indonesia dapat berupa badan amil zakat yang dikelola oleh pemerintah serta dapat pula berupa Lembaga amil zakat yang dikelola oleh swasta.
Wakaf adalah pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal, lalu dijadikan manfaatnya berlaku umum.
Kelebihan Buku
Buku ini meyajikan secara lengkap dan detail. Mampu memberikan sebagian dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti sehingga seseorang yang membacanya tidak kesulitan. Susunan pembahasan tertata rapi secara urut. Sangat berguna bagi mahasiswa, dosen, dan masyarakat umum yang ingin megetahui lebih jauh tentang ekonomi Islam.
Kekurangan Buku
Terdapat kata-kata yang mungkin sulit dimengerti oleh sebagian kalangan. Menimbulkan kebosanan bagi para pembacanya karena bahasa yang tebelit-belit, telalu banyak menjelaskan suatu kata istilah atau pengertian secara terminologi maupun etimologi. Lebih banyak diperuntukan untuk kalangan akademisi tidak dengan praktisi.