- Judul Buku : Politik Ekonomi Islam Indonesia Era Reformasi
- Pengarang : Dr. Itang, M.Ag.
- Penerbit : Laksita Indonesia
- Tahun Terbit : 2015 (Cetakan ke-2)
- Ketebalan Buku : 252 halanan
- Penulis Resensi : Julius Nurdinsi U. – KSEI FoSEIL
Biografi Pengarang
Dr. Itang, M.Ag merupakan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Sultan Maulana Hasanuddin Banten yang saat ini juga sedang diamanahkan menjadi wakil dekan di fakultas tersebut, telah menempuh pendidikan S3 dan berbagai buku telah beliau terbitkan mulai dari buku filsafat hukum Islam, teori ekonomi hingga ekonomi Islam. Beliau mempersembahkan buku Politik Ekonomi Islam Indonesia Era Reformasi ini untuk para mahasiswa di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN “Sultan Maulana Hasanuddin” Banten Jurusan Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah dan Asuransi Syariah serta memberikan kontribusi wawasan dalam perkuliahan di berbagai perguruan tinggi lainnya, yaitu STAIN, IAIN, UIN, UNTIRTA, PTAIS, PTN dan PTS.
Isi Resensi
Politik ekonomi dalam Islam adalah menjamin pemenuhan semua kebutuhan primer (basic needs) setiap individu maupun kebutuhan-kebutuhan sekundernya sesuai dengan kadar kemampuannya sebagai individu yang hidup dalam suatu masyarakat dengan gaya hidup tertentu, begitu kutipan dari Abdurrahman al-Maliki. Hal tersebut membawa kita menyadari bahwa Islam memadang setiap manusia yang harus dipenuhi semua kebutuhan primernya secara menyeluruh. Kedua, Islam memandang sebagai individu tertentu yang berpeluang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekundernya sesuai dengan kadar kemampuannya.. Masterpiece karya Dr. Itang, M.Ag. membawa kita mengenal lebih dalam mengenai ekonomi dalam ranah politik yang mempunyai banyak model yang mesti dikembangkan.
Buku ini menarik terutama atas kontribusinya memperkenalkan beberapa pandangan teoritis (alternatif) tentang amanat reformasi khususnya pembaharuan bahwa kebijakan yang ada sudah tidak relevan lagi untuk menjawab persoalan dan perubahan untuk mencapai tatanan sosial-ekonomi yang lebih baik. Tema sentral buku ini tentu saja tercermin dari judulnya yaitu Politik Ekonomi Islam Era Reformasi sudah menjadi sangat penting untuk dikedepankan mengingat kebutuhan umat yang sangat mendesak atas kehadiran lembaga ekonomi dan keuangan Islam.
Di dalam bagian isi, buku ini dibagi menjadi lima bab mulai dari pendahuluan, pengenalan ekonomi Islam hingga penarikan kesimpulan dan saran. Pada bagian pendahuluan dijelaskan berbagai kajian literatur dan penelitian terdahulu yang memuat kebijakan pemerintah itu sangat berperan penting dalam mendorong pertumbuhan pembangunan ekonomi suatu negara seperti penelitian yang dikemukakan M. Arifin Hamid bahwa pengembangan ekonomi Islam menurut para pengkaji dan praktisi dewasa ini harus dipayungi dengan hukum yang bersifat publik, umumnya mengenai hukum prosedural, yaitu perizinan, prosedur pendirian, limit pemberian kredit, dan lain-lain. Pada bab dua kita dikenalkan mengenai ekonomi Islam dimana perbedaan yang mendasar antara konsep ekonomi Islam dengan konsep ekonomi umum adalah terletak
pada hubungan vertikal kepada Sang Pencipta, yakni Allah SWT. Sesuai dengan tujuan manusia itu diciptakan yaitu semata untuk beribadah kepada-Nya (Q.S.60:62). Dijelaskan pula bahwa Ekonomi Islam tidak bersifat fragmental (terpenggal-penggal) akan tetapi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pandangan hidup Islami. Karena itu, sistem ekonomi Islam bersifat menyeluruh atau kaffah.
Pada bagian selanjutnya mulai diperkenalkan politik ekonomi Islam era reformasi dimana di era reformasi kebijakan-kebijakan bagi pengembangan lembaga keuangan syariah sangat pesat. Munculnya kebijakan tersebut untuk menyeimbangkan perkembangan Perbankan Syariah yang banyak diminati masyarakat. Keputusan dalam pembuatan sebuah kebijakan mesti atas dasar tuntutan masyarakat. Kebijakan yang dibuat tidak berdasarkan kehendak rakyat tentu tidak mempunyai legitimasi dan tidak memenuhi rasa keadilan yang menjadi cita-cita sosial masyarakat. Beberapa kerangka kerja (framework) Undang-Undang Perbankan Syariah era reformasi adalah: Pertama, UU No.10/1998 yang merupakan amandemen dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi keberadaan bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. Bank konvensional dimungkinkan untuk membuka Unit Usaha Syariah. Kedua, UU No. 23/1999 yang diubah oleh UU No. 3/2004 tentang Bank Indonesia, Memberikan landasan hukum yang lebih kuat. Ketiga, UU No. 21 Tahun 2008 Tanggal 16 Juli 2008, tentang Perbankan Syariah. Memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia.
Dalam bab empat menekankan pengaruh kebijakan pemerintah terhadap perkembangan perbankan syariah era reformasi dimana pengaruh kebijakan pemerintah terhadap perkembangan lembaga keuangan Islam era reformasi sangat pesat. Setelah disetujuinya Undang-Undang No. 10 tahun 1998, diperkuat lagi dengan lahirnya Undang-Undang atau kebijakan baru setelahnya. Dalam undang-undang tersebut, diatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah. Undang-Undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah.
Di bagian akhir dirumuskan 3 kesimpulan utama yang memuat faktor penyebab terbentuknya politik ekonomi Islam era reformasi, proses pembuatan peraturan perundang-undangan dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan, oleh DPR disetujui Presiden. Terakhir, pengaruh kebijakan pemerintah terhadap perkembangan perbankan syariah era reformasi yang dapat dilihat dari beberapa aspek ekonomi dan keuangan syariah. Selain itu dibuat rekomendasi oleh penulis yaitu perkembangan kelembagaan keuangan syariah mesti dimbangi dengan kebijakan-kebijakan yang baru untuk memperkuat eksistensi hukum ekonomi Islam. Oleh karena itu kebijakan-kebijakan tersebut mesti didukung dan diperjuangkan agar memiliki legalitas yang kuat, untuk pengembangan lembaga keuangan syariah serta mengajak penduduk Indonesia untuk mendukung kebijakan-kebijakan mengenai pengembangan lembaga keuangan syariah sebagai kebijakan politik ekonomi Islam.
Kelebihan Buku
Pembahasan pada buku ini menyajikan penjelasan yang menarik terkait kaidah-kaidah dan desain kebijakan dalam ekonomi politik pada era reformasi yang memberikan banyak hal baru terutama bagi akademisi dan para peneliti dengan hipotesis dan pendekatan melalui data-data valid serta berbagai sumber yang relevan dengan isi buku sehingga pembaca mendapatkan pemahaman yang cukup padat dan memadai dari materi yang disajikan pada inti permsalahan.
Kekurangan Buku
Buku ini masih terdapat berbagai kata dan istilah yang masih sulit dipahami tanpa adai penyertaan glosarium dan indeks untuk memudahkan pembaca, akibatnya orang yang membaca tidak bisa dengan langsung memahami arti atau maksud dari sebuah kalimat di dalam buku, selain itu juga masih ada berbagai kesalahan penulisan kata didalam buku ini.
Penutup
Buku ini sangat direkomendasikan dalam memberikan wawasan dan tambahan pengetahuan serta referensi bagi pembaca mengeni adanya perkembangan politik ekonomi Islam di era reformasi yang dijelaskan dengan dua nilai tambah yaitu kaya pembahasan teori konseptual dan didukung data penelitian terdahulu sehingga para pembaca menjadi dapat memahami secara komprehensif terkait ekonomi politik Islam yang sedang berkembang saat era reformasi.