Oleh: Aninda Diah Hayu Pinasti Putri
Peserta LOES
Sektor pertanian dan perikanan menjadi sektor yang banyak di geluti oleh masyarakat kalangan menengah kebawah dengan kenikmatan kesejahteraan yang belum merata. Sistem ekonomi Syariah yang kini semakin pesat perkembangannya terlihat dari banyaknya bermunculan lembaga – lembaga keuangan syariah, fenomena tersebut membuktikan bahwa dari masyarakat sendiri mulai beralih menggunakan lembaga keuangan syariah. Melihat fenomena tersebut memberikan suatu estimasi tersendiri bahwa di tahun 2017 perkembangan ekonomi Syariah bisa semakin pesat. Mayoritas masyarakat mengidentikkan ekonomi syariah dengan lembaga keuangan syariah. Padahal sistem ekonomi syariah tidak hanya mengatur tentang lembaga keuangan saja melainkan juga sektor pertanian, perikanan dan peternakan. Hal ini dapat terjadi karena memang kurangnya sosialisasi mengenai sistem ekonomi syariah itu sendiri. Negara Indonesia mendapat julukan sebagai Negara agraris tetapi masih banyak mengimpor komoditas pangan walaupun sekarang ini sudah mengalami penurunan. Apa yang salah dengan sektor pertanian di Indonesia?
Sektor pertanian mengalami kelesuan dan penurunan kontribusi dikarenakan kurangnya akses modal yang diberikan oleh pemerintah. Petani membutuhkan modal untuk melakukan tanam dan perawatan agar kualitas yang dihasilkan sesuai dengan standar nasional. Sektor pertanian banyak berkembang di pedesaan. Pada tahun 2014, pemerintah dengan adanya persetujuan dari DPR telah menerbitkan undang – undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana dalam Undang – Undang tersebut berisikan tentang alokasi dana desa sebesar kurang lebih 2 miliar Rupiah tiap tahunnya. Untuk membantu permodalan bagi petani maka pemerintah atau perangkat desa bisa mengefektifkan dana desa tersebut. Perangkat desa harus pintar untuk mengalokasikan dana tersebut. Pengelolaan keuangan desa diturunkan dalam bentuk kebijakan desa berupa anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Akan lebih baik jika dalam APBDes sebagian digunakan untuk membangun koperasi syariah yang dikhususkan untuk petani sebagai tempat untuk memperoleh modal. Jadi dalam koperasi syariah tersebut bertujuan untuk membantu para petani dalam memperoleh modal untuk melakukan tanam dan perawatan agar hasil pertaniannya berkualitas dan laku dipasar.
Koperasi ini dalam menyediakan modal menggunakan prinsip syariah yaitu transaksi yang dilakukan oleh petani dengan koperasi menggunakan sistem bagi hasil, nanti keuntungan dari hasil pertanian dibagi rata dengan koperasi sesuai akad bagi hasil yang telah disepakati. Dari sektor perikanan sekarang ini perkembangannya sudah terlihat signifikan dengan kebijakan Mentri yang baru, kontribusinya sudah mulai terlihat meningkat. Tidak dipungkiri bahwa Negara Indonesia dengan jumlah pulau begitu banyak maka sumber daya laut yang dimiliki sangat melimpah. Tetapi diwilayah pesisir sendiri banyak nelayan yang jauh dari kata sejahtera. Keadaan tersebut tidak hanya terjadi disatu wilayah di Indonesia saja melainkan di beberapa wilayah. Sangat disayangkan juga bahwa para nelayan ini mendapatkan modal dari seorang rentenir, keadaan tersebut tidak memberikan dampak positif secara jangka panjang kepada nelayan justru sebaliknya nelayan banyak yang kesulitan untuk mengembalikan modal tersebut. Kebutuhan utama sektor perikanan terutama nelayan – nelayan kecil sama halnya dengan sektor pertanian yaitu kemudahan akses modal yang tidak merugikan dan berdampak positif secara jangka panjang. Itu yang perlu menjadi perhatian utama oleh pemerintah. Perlunya dibangun koperasi syariah, selain koperasi berazaskan kekeluargaan dikarenakan tujuan utama dari koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan.
Sebenarnya sudah ada beberapa desa yang menerapkan adanya koperasi namun dikarenakan sistem pengelolaan yang masih kurang baik menjadikan koperasi tersebut tidak bisa berperan dengan baik. Perlu adanya revitalisasi atau pembaharuan mulai dari pendirian koperasi syariah di desa yang belum mempunyai koperasi sedangkan untuk desa yang sudah mempunyai koperasi melainkan belum syariah mulai diubah sistem pengelolaannya menjadi koperasi syariah. Dikarenakan petani maupun nelayan membutuhkan kemudahan akses modal untuk mendukung kegiatan mereka. Dengan adanya koperasi syariah ini juga diharapkan mampu meminimalisir adanya rentenir yang kian menyusahkan hidup masyarakat kalangan ekonomi bawah. Tidak dipungkiri masalah yang muncul dari sektor pertanian maupun perikanan tidak hanya dari akses modal saja melainkan juga pemasaran dari hasil pertanian maupun perikanan itu sendiri. Jadi butuh adanya kebijakan jaminan harga agar petani maupun nelayan tidak merugi dengan harga yang begitu rendah di pasar. Dari sektor peternakan kita jumpai fakta bahwa Negara Indonesia sampai saat ini masih melakukan import daging sapi, dimana persediaan daging sapi dari dalam negeri masih belum mencukupi kebutuhan nasional. Ini menjadi hal yang disayangkan tetapi itu dapat menjadi salah satu motivasi untuk memperbaiki sektor peternakan supaya import akan daging sapi bisa dikurangi.
Perlunya dibuka peternakan sapi yang dikelola dengan sistem syariah. Pengelolaan sistem syariah yang dimaksudkan adalah mulai dari pemeliharaan hewan, penyediaan makanan, kebersihan kandang, cara penyembelihan dll semuanya sesuai dengan syariah. Perlunya sektor swasta yang turut berkecimpung di sektor peternakan karena tidak bisa semuanya dilimpahkan kepada pemerintah. Pemerintah disini bisa memfasilitasi mengenai pemasaran hasil peternakan tersebut jadi peternak tidak kesulitan untuk memasarkan hasil ternaknya. Apabila pemerintah dapat menjamin pemasaran hasil ternk maka tidak menutup kemungkinan aka nada banyak investor yang berminat untuk berinvestasi di sektor peternakan. Dari ketiga sektor tersebut semuanya membutuhkan revitalisasi mulai dari masalah kemudahan akses modal dan sistem pengelolaannya agar dapat berjalan dengan baik. Perlunya sosialisasi bahwa sistem syariah tidak hanya berlaku pada lembga keuangan syariah saja melainkan juga sektor – sektor yang lain.