RILIS SIKAP FoSSEI Terhadap Rancangan Undang Undang Omnibus Law yang Menggantikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

RILIS SIKAP FoSSEI Terhadap Rancangan Undang Undang Omnibus Law yang Menggantikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

Maraknya pemberitaan adanya ajuan berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnubus Law kepada DPR RI mengundang perhatian publik. ajuan tersebut disinyalir dapat memberikan kemudahan masuknya investasi di Indonesia. Namun, di sisi lain keputusan tersebut dapat berdampak dihapusnya sejumlah pasal yang terdapat pada undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Apakah RUU Omnibus Law dapat melemahkan penjaminan produk halal di Indonesia? Simak rilis sikap FoSSEI terhadap RUU Omnibus Law yang menggantikan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *