/tmp/sfoej.jpg RUMAH SAKIT BERKONSEP SYARIAH - fossei.org

RUMAH SAKIT BERKONSEP SYARIAH

RUMAH SAKIT BERKONSEP SYARIAH

Oleh : Zilal Afwa Ajidin (Presidium Nasional FoSSEI & Peneliti Junior SIBER-C STEI SEBI)

Awal bulan Oktober lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan rapat pleno untuk mengesahkan fatwa tentang gedung-rsi-sultan-agung-960x480rumah sakit syariah. Namun fatwa ini belum dirilis, karena masih menunggu perubahan redaksi oleh DSN MUI. Fatwa tersebut dikeluarkan berkaitan dengan usulan dari Majelis Syuro Upaya Kesehatan Islam Indonesia (MUKISI). Sebelumnya MUKISI telah membuat standar untuk sertifikasi rumah sakit syariah. Dengan demikian, Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mengeluarkan fatwa tentang rumah sakit syariah ini. Adapun negara lain baru mengatur sebatas model pelayanan standar rumah sakit syariah, belum sampai ke tahap fatwa.

Berdasarkan data Badan Pusat Stastistik (BPS: 2013), jumlah rumah sakit di Indonesia mencapai 2.228 unit. Dari jumlah itu, baru 20%-30% saja yang telah melakukan sertifikasi rumah sakit. Saat ini sekitar 300 rumah sakit sudah tergabung dalam keanggotaan MUKISI, dan siap untuk mendapatkan sertifikasi syariah. MUKISI menyaratkan agar setiap rumah sakit yang ingin mendapatkan sertifikasi rumah sakit syariah, harus mengikuti akreditasi Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) terlebih dahulu. Sehingga nantinya, semua rumah sakit syariah, pasti telah melakukan akreditasi rumah sakit secara umum.

Menarik untuk dicermati, dengan tren wisata halal yang berkembang di dunia saat ini, sektor farmasi dan kesehatan memiliki potensi ekonomi yang cukup besar. Berdasarkan data dari State of The Global Islamic Economy Report (2015), total pengeluaran muslim dunia di bidang farmasi sebesar USD 78 milyar. Khusus di Indonesia, pengeluaran muslim di Indonesia bidang farmasi ini mencapai USD 4,88 milyar. Angka ini sangat besar dan berpotensi meningkat di setiap tahunnya.

Keberpihakan MUI terhadap perkembangan industri halal perlu diapresiasi. Setelah sebelumnya sempat dikritik karena lebih banyak melahirkan fatwa di bidang keuangan syariah saja. Saat ini Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI sudah mengeluarkan lebih dari 100 fatwa, dan itu semua berkaitan dengan transaksi di lembaga keuangan syariah.

Dalam fatwa tentang rumah sakit syariah, MUI menekankan aturan dalam pengaturan akad yang sah menurut Islam. Selain itu diatur juga tentang pelayanan, kosmetik, obat-obatan, makan, minuman, serta penggunaan dana rumah sakit. Bagi rumah sakit yang ingin mendapatkan sertifikasi syariah, nantinya harus menyimpan dananya di bank syariah. Begitu juga dengan makanan, minuman, dan obat-obatan pun harus medapatkan sertifikasi halal dari MUI.

Fatwa ini pun telah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Dalam UU JPH pasal 8 telah dijelaskan pengawasan kementerian bidang kesehatan mengenai vaksin, obat tradisional, alat kesehatan, pembekalan rumah tangga, makanan dan minuman. Semua itu harus mendapatkan label halal agar menjamin konsumen muslim untuk mengkonsumsinya. Jika kita kaitkan dengan rumah sakit syariah, jelas ini sangat mendukung operasi industri halal bidang kesehatan.

Selain jaminan di bidang obat-obatan dan makanan, fatwa ini juga mengatur adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada setiap rumah sakit syariah. Selama ini peran DPS lebih sering kita lihat pada industri keuangan syariah, misalnya bank syariah dan asuransi syariah. Penempatan DPS di rumah sakit syariah menjadi terobosan baru dalam pengembangan industri syariah bidang kesehatan.

Semua itikad baik diatas tentu harus kita dukung bersama. Apalagi adanya rumah sakit syariah ini juga membawa dampak positif dari segi spiritual, kesehatan dan ekonomi. Dari segi spiritual, pasien muslim lebih mendapatkan jaminan dari segi ibadah dan keruhanian. Rumah sakit syariah dituntut menyediakan fasilitas seperti tempat sholat, servis pasien, servis pengobatan, pendampingan spiritual, dan konsultasi keIslaman. Walaupun memberi kemudahan ibadah bagi pasien muslim, pada prinsipnya rumah sakit syariah tetap menerima pasien manapun termasuk pasien non muslim.

Dari segi kesehatan jelas memberi dampak positif, karena rumah sakit syariah dituntut untuk perbaikan dari sisi pengelolaan dan perbaikan pelayanan terhadap pasien. Sertifikasi syariah menyaratkan agar setiap rumah sakit mempunyai standar mutu di tiga hal, yaitu telusur dokumen, telusur fasilitas, dan telusur petugas/pasien. Ini dilakukan agar setiap rumah sakit yang bersertifikasi syariah bisa memberi pelayanan yang maksimal pada pasien.

                Dari segi ekonomi, adanya sertifikasi syariah juga membawa dampak yang positif. Apalagi potensi pengeluaran muslim di sektor medis, farmasi dan pelayanan kesehatan cukup besar. Dengan berkembangnya industri halal akhir-akhir, setiap industri dituntut punya jaminan mutu. Terlebih karena rumah sakit syariah mempunyai standar pelayanan yang didasarkan pada sharia compliance. Ini akan memberi efek positif terhadap kepercayaan publik dibidang pelayanan kesehatan.

                Kita berharap agar keberadaan sertifikasi rumah sakit ini memberi dampak yang baik bagi pelayanan kesehatan. Apalagi spirit awal dibentuknya sertifikasi syariah memang untuk memberi kenyamanan pada semua pasien, terutama pasien muslim. Dan berharap agar angka malpraktek, penanganan kesehatan yang lamban, adiministrasi arsip yang buruk, serta kendala keuangan rumah sakit dapat teratasi perlahan dengan adanya sertifikasi syariah ini. Semoga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *