Hari Pekerja Nasional diperingati tanggal 20 Februari setiap tahunnya. Hari peringatan tersebut berdasarkan Keppres No. 9 Tahun 1991 yang bertujuan meningkatkan kebanggaan para pekerja Indonesia pada era Presiden Soeharto. Perihal ketenagakerjaan, pemerintah menggagas Rancangan Undang-Undang “sapu jagat” atau omnibus law dengan tujuan mendatangkan investasi dan berharap akan adanya peluang pencipaan tenaga kerja. Namun, adanya RUU Omnibus Law justru menuai pro dan kontra.
Bagaimanakah pandangan Islam mengenai RUU Omnibus Law? Yuk simak opini FoSSEI “RUU Omnibus Law: Cilaka Atau Cipta Lapangan Kerja”