Siti Hudaibiyah Yahya
Indonesia merupakan negara yang jumlah penduduknya terbanyak setelah Amerika Serikat yang menempati urutan keempat di dunia.1 Seperti yang telah diprediksi bahwa Indonesia akan mengalami bonus demografi pada tahun 2020- 2035 sebagai dampak terjadinya proses transisi demografi yang berkembang akan keberhasilan program KB yang mampu menurunkan tingkat fertilitas dan meningkatnya kualitas kesehatan serta suksesnya program pembangunan lainnya. Perkembangan tenaga kerja produktif adalah peluang emas Indonesia untuk menggenjot roda ekonomi. Idealnya, pertumbuhan ekonomi terpacu, sektor riil terdongkrak, dan daya saing meningkat. Secara normatif, bonus demografi seyogyanya membawa sebuah negara menuju arah lebih baik, khususnya membawa kesejahteraan untuk segenap tumpah darahnya.
Dengan adanya bonus demografi yang dapat memacu investasi dan pertumbuhan ekonomi menyebabkan tingginya keuntungan ekonomis. Kondisi tersebut juga dikenal sebagai Jendela Kesempatan (Windows of Opportunity). Tujuan akselerasi tersebut tidak lain adalah upaya peningkatan pendapatan per kapital sehingga tercapainya kesejahteraan. Dengan begitu, setiap negara melakukan akselerasi ekonomi dengan mengoptimalkan seluruh bidang karena berlimpahnya faktor produksi tenaga kerja. Maka solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat adalah dengan meningkatkan produksi.2
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa bonus demografi cukup memberikan banyak sumbangan kesempatan apabila generasi muda sebagai bagian
dari usia produktif sehingga negara mampu meningkatkan tingkat produktifitas semaksimal mungkin, salah satunya adalah dengan mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat peradaban dan titik pusat segala aktivitas yang berlaku dalam masyarakat. Masjid merupakan institusi yang di dalamnya terdapat sekelompok orang yang memakmurkannya, maka dari masjid inilah umat islam dari berbagai kalangan dan usia berkumpul tanpa dibatasi oleh faktor apapun, dengan begitu umat manusia akan mudah bersosialisasi. 3 Secara otomatis sosialisasi disini akan berhubungan dengan keuangan. Dimana keuangan yang berada dalam masjid disamping berfungsi sebagai sumber dana pemeliharaan gedung serta penunjang sarana maupun prasarana. Keuangan tersebut juga difungsikan sebagai sarana pengembangan dakwah yaitu penyebaran syi’ar Islam.
ZISWAF merupakan wahana utama solidaritas ekonomi dalam Islam sekaligus menjadi salah satu dari lima rukunnya (Zakat). Dalam hal ini, ZISWAF dapat berfungsi sebagai tiang penyangga untuk kemiskinan dalam sistem ekonomi islam.4 Pada umumnya ta’mir masjid menyalurkan dana umat pada tiga aspek dalam pemberdayaan masyarakat yakni: religi, sosial dan ekonomi. Pemberdayaan dalam segi ekonomi dapat diasosiasikan untuk membantu jama’ah menjadi penduduk yang berkecukupan.5 Ta’mir masjid juga sangat diharapkan memiliki program yang mampu memberdayakan ekonomi ummat yang bersinergi dengan kebijakan dan langkah pemerintah untuk pengentasan kemiskinan. Untuk pengelolaan dana ZIZWAF khususnya memang lebih tepat jika disentralkan pada masjid, karena dana yang dikumpulkan berupa ZISWAF, dimana manfaatnya akan kembali kepada mereka sendiri. lain halnya dengan pajak, dimana dana tersebut terkumpul dalam satu wadah serta terpusat pada satu tempat.
Untuk penghimpunan dana dapat dilakukan dengan berbagai metode seperti mengoptimalkan kotak-kotak di lingkungan masjid seperti kontak infaq keliling saat sholat jum’at atau saat pengajian rutin berlangsung, kotak parkir kendaraan
jama’ah baik roda dua maupun roda empat, kotak kebersihan toilet dan mengoptimalkan pengambilan harta zakat maal atau wakaf dengan metode menjemput “bola” atau mendatangi rumah ke rumah jama’ah yang menyatakan bahwa dirinya mampu dan sanggup menjadi muzakki atau waqif tetap.
Disisilain pengelolaan ZISWAF dapat dilakukan dengan cara yang lebih produktif lagi, yaitu dengan membentuk unit-unit usaha disekitar kawasan masjid yang kondusif dengan jadwal sholat fardhu, atau dengan cara berkongsi dengan jama’ah yang sukses dalam usahanya dan berinvestasi melalui Lembaga Keuangan Islam secara deposito atau dengan methode lain yang terhindar dari MAGRIB (Maisir, Gharar, dan Riba).
Pendistribusian dana ZISWAF pada institusi masjid dirasa lebih fleksibel dan mengena pada sasaran. Bagaimana tidak, sasaran utama dari pemanfaatan ZISWAF tersebut adalah jama’ah yang senantiasa memakmurkan masjid yang notabennya tinggal di lingkungan sekitar masjid. Pemanfaatan dana ZISWAF dapat didistribusikan baik dalam kegiatan keagamaan, pemeliharaan sarana-prasarana, serta pemberdayaan ekonomi dan kegiatan sosial. Adapun alokasi distribusi ZISWAF dapat melalui program keagamaan, pemeliharaan sarana prasarana, program sosial, program pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi umat.
Seperti yang kita lihat pada saat ini, pemberdayaan ekonomi merupakan aspek paling sering kita dengar di era modern ini. Hal tersebut beranggapan bahwa permasalah ekonomi menjadi penyebab utama masalah kemiskinan.6 Kemiskinan tidak hanya menyangkut persoalan kerentanan, ketidak berdayaan, tertutupnya akses kepada berbagai peluang kerja. Dalam pemberdayaan ekonomi umat mengandung tiga misi, yaitu: pertama, misi pembangunan ekonomi dan bisnis yang berpedoman pada ukuran-ukuran ekonomi dan bisnis yang lazim dan bersifat universal. Kedua, dilihat dari pelaksanaan, etika dan ketentuan hukum syariah yang harus menjadi ciri dan kegiatan ekonomi umat Islam. Dan ketiga, membangun
kekuatan ekonomi umat hingga menjadi sumber dan pendukung dak’wah Islam yang dapat ditarik melalui ZISWAF itu sendiri. 7
Dari beberapa uraian di atas, sudah menjadi sebuah keharusan bagi generasi saat ini untuk mengembalikan fungsi dan peran masjid sebagaimana mestinya, menjadikan masjid sebagai pusat peradaban umat. Namun dalam mewujudkannya segala sesuatu memiliki dasar atau fondasi yakni niat yang kuat dan tahapan berdasarkan strategi.
Daftar Pustaka
Al-Maliki, A. (2001). Politik Ekonomi Islam. al-Izzah, 12.
Astari, P. (2014). Mengembalikan Fungsi Masjid Sebagai Pusat Peradaban Masyarakat. Jurnal Ilmu Dakwah dan Pengembangan Komunitas, 34.
Hidayat, W. P. (2015). Social Capital: Strategy of Takmir of Jogokariyan Mosque on Developing the Worshipers. Internasional Journal of Nusantara Islam, 79-86.
Raharjo, S. H. (2015). Peran Masjid Sebagai Roda Penggerak Perekonomian Masyarakat (Penelitian deskriptip pada PKL di kawasan Masjid Al-Akbar Suranaya). JESTT, 390.
Ranawijaya, U. (2010). Manhaj al-Qur’an al-Karim fi Islah al-Mujmata’ Qasas al=Ilm fi al-Qur’an Al-I’lam. Kalam Publika, 19.
Sayago, Golongan Miskin dan Partisipasi dalam Pembangunan Desa, (Prisma, Vol.
3, 1997)
Umar, M. A. (2018). Bonus Demografi Sebagai Peluang dan Tantangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Era Otonomi Daerah. Genta Mulia: Jurnal Ilmiah Pendidikan.