Oleh: Indah Wulandari, ISEG Universitas Padjajaran
Peserta LOES
Meningkatnya masyarakat muslim di berbagai belahan dunia dan meningkatnya kesadaran beragama merupakan dua hal yang melatarbelakangi perubahan perilaku konsumsi pada masyarakat muslim. Kesadaran masyarakat dunia terhadap produk halal terus mengalami peningkatan, pasalnya bukan saja pada bidang makanan atau minuman namun juga merambah ke hampir setiap aspek kehidupan, seperti fashion, wisata, kosmetik dan lainnya. Peningkatan produk halal tersebut disebabkan karena masyarakat muslim yang semakin sadar akan larangan penggunaan bahan bahan yang mengandung alcohol, babi, dan sebagainya sehingga turut berdampak pada meningkatnya kebutuhan produk kosmetik dan kebersihan, yang pada saat ini kosmetik adalah merupakan produk yang sangat dibutuhkan terutama kaum wanita. Global Halal Awareness memberikan dampak pada produk – produk kosmetik, sehingga permintaan akan produk kosmetik meningkat di berbagai belahan dunia. Pasar kosmetik halal sendiripun telah tumbuh sebesar 8.5% pada tahun 2014 dan merupakan salah satu segmen pasar yang pertumbuhannya stabil.
Laporan “State of the Global Islamic Economy (2014 – 2015 Report )“ yang dirilis oleh Thomson Reuters bersama dengan Dubai Islamic Economy Development Center telah menempatkan Indonesia di peringkat 10 dari total 70 negara yang memiliki perhatian dan program dalam hal pengembangan industry halal, adapun aspek yang menjadi fokus penelitian Thomson Routers antara lain meliputi sektor makanan, keuangan dan perbankan, fashion, kosmetik dan obat-obatan, media dan hiburan serta pariwisata, penempatan posisi Indonesia sendiri pada sektor kosmetik ada diurutan ke delapan dengan urutan pertama ditempati Malaysia. Selain memiliki potensi, Indonesia juga memiliki hambatan dalam pengembangan Industri halal khsusunya dalam bidang kosmetik. Adapun faktor-faktor yang menjadi hambatan antara lain adalah kebijakan pemerintah, ancaman pesaing, ancaman produk impor ataupun ancaman pendatang baru.
Secara garis besar posisi Industri kosmetik halal di Indonesia dapat dianalisis dari dua pendekatan yakni pendekatan Internal dan pendekatan eksternal. Melalui pendekatan internal bisa didapatkan informasi kekuatan (Strength) dan Kelemahan (Weakness) sementara dari pendekatan eksternal dapat diketahui informasi Peluang (Opportunity) dan Ancaman (Threat).
Adapun yang menjadi kekuatan industri kosmetik halal adalah telah adanya UU yang menjamin Produk halal di Indonesia yakni Undang – Undang no 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta kekuatan lainnya adalah bahwa Industri kosmetik halal menjadi salah satu komoditas yang diperhatikan untuk mewujudkan halal lifestyle di Indonesia. Disisi lain kelemahan Industri kosmetik halal adalah bahwa kosmetik halal masih tergantung dengan bahan baku Impor serta belum banyaknya konsumen yang mengerti pentingnya label halal dalam kosmetik yang digunakannya.
Peluang Indutri kosmetik halal sendiri adalah pertumbuhan Industri pertumbuhan Industri kosmetik di Indonesia yang mencapai 12% pertahun menurut Lembaga Riset Pemasaran Euro Monitor Internasional serta besarnya potensi pangsa pasar di Indonesia sementara ancamannya adalah persaingan industri yang semakin kompetitif dan adanya pelakuan pemerintah yang terkesan diskriminatif terhadap prosuk impor kosmetik, dimana pemerintah tidak memverifikasi produk kosmetik impor sehingga pasar Indonesia dibanjiri produk impor, sekitar 60% produk kosmetik Indonesia adlaah impor, semenatra sisanya adalah produk lokal.
Berdasarkan Analisis SWOT melalui pendekatan Internal-eksternal dapat dirumuskan empat alternatif strategi yang tepat untuk pengembangan Industri Kosmetik halal di Indonesia. Strategi pertama yang harus dilakukan adalah meningkatkan produktifitas produsen komestik halal karena pertumbuhan industry komestik yang tinggi dan juga memanfaatkan besarnya jumlah penduduk muslim di Indonesia sebagai pangsa pasar utama penjualan komestik halal. Strategi kedua adalah melakukan inovasi produk komestik agar terciptanya diferensiasi produk komestik yang ditawarkan bagi produsen komestik halal, selain itu diperlukannya efisiensi biaya agar harga dapat terjangkau sehingga produk komestik halal dapat bersaing dipasaran. Strategi ketiga adalah mengalokasikan biaya untuk penelitian dan pengembangan teknologi agar potensi sumber daya local yang tersedia dapat dimanfaatkan dengan baik, sehingga tidak perlu lagi mengimpor bahan baku dari luar negeri. Strategi keempat adalah memperkenalkan nilai nilai yang terkandung dalam komestik halal kepada khalayak umum melalui sosialisasi dan promosi di media cetak maupun media elektronik. Hal ini dilakukan untuk menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap kehalalan kosmetik yang telah memiliki label halal.
Dengan mengetahui strategi bersaing, diharapkan industri kosmetik halal di Indonesia dapat tumbuh dan berkontribusi secara signifikan dalam mewujudkan halal life style di Indonesia, dengan demikian perekonomian Indonesia pun akan terdorong untuk maju bersama dengan tumbuhnya Industri kosmetik halal di Indonesia.