Oleh: Khansa Fairuz (Bapernas FoSSEI 2019/2020)
Setelah melalui masa pandemi Covid-19 selama tiga bulan lebih sejak diumumkannya kasus pertama pada 2 Maret 2020 silam, Indonesia hari ini nyatanya belum banyak memberikan kabar bahagia. Diketahui berdasarkan laporan harian yang dirilis gugus tugas Covid-19 bahwa per 22 Juni 2020, jumlah kasus terkonfirmasi mencapai 46.845 dengan penambahan harian sebanyak 954 kasus dan korban meninggal dunia mencapai 2.500 orang. Setali tiga uang, kondisi perekonomian Indonesia pun belum menunjukkan adanya angin segar. Pandemi Covid-19 ini tercatat mampu berakibat pada penghentian berbagai aktivitas perekonomian dengan adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini terlihat dari daya beli masyarakat hilang hingga Rp362 triliun. Lebih jauh, penurunan daya beli ini menyebabkan perekonomian pada kuartal I 2020 tertekan dan hanya tumbuh 2,97 persen. Kinerja industri manufaktur dalam hal ini juga menurun tajam dengan tingkat utilisasi industri saat ini yang hanya mencapai 30 persen (Fauzia, 2020). Kondisi ini tentu menjadikan pertumbuhan ekonomi Indonesia terus menurun dan diprediksi tidak mudah pulih. Bank Indonesia melalui Tinjauan Kebijakan Moneter Juni 2020 memprediksi kontraksi ekonomi terus berlanjut dan membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia menurun hingga kuartal II 2020 meskipun tekanan mulai berkurang. Sepanjang 2020, ekonomi RI diperkirakan hanya tumbuh di kisaran 0,9 persen hingga 1,9 persen (Ulya, 2020).
Di tengah kondisi kesehatan dan ekonomi masyarakat Indonesia yang cukup memprihatinkan tersebut, muncul arahan kebijakan new normal, yaitu berupa pelonggaran pembatasan sosial yang digadang-gadang bertujuan untuk mengembalikan performa ekonomi Indonesia. Pada fase new normal, masyarakat secara parsial dimungkinkan untuk beraktivitas seperti masa sebelum pandemi Covid-19 dengan menaati protokol kesehatan yang berlaku, seperti berkegiatan dengan menggunakan masker atau face shield, rutin mencuci tangan, menjaga jarak aman, dan menghindari tempat berkerumun. Namun, timing dari kebijakan ini dirasa cukup unik mengingat perkembangan kasus Covid-19 Indonesia yang terbilang belum membaik dengan penambahan kasus harian yang masih tinggi, terutama di daerah vital bagi perekonomian, seperti DKI Jakarta dan Jawa Timur.
Meninjau dari sisi demand, penetapan new normal ini menimbulkan dua tipe respon pada masyarakat. Pertama, masyarakat yang mendukung adanya relaksasi pembatasan dengan pertimbangan perbaikan ekonomi. Kedua, masyarakat yang memandang situasi Indonesia yang belum cukup kondusif untuk pemberlakuan new normal. Hal ini justru akan memperparah kondisi dengan peningkatan kasus yang akan terus terjadi. Senada dengan golongan kedua, banyak pakar kesehatan yang mewanti-wanti adanya kebijakan new normal di Indonesia. Salah satunya adalah dr. Corona Rintawan yang mengatakan bahwa relaksasi yang tidak didukung oleh langkah-langkah untuk memperkuat sistem perawatan kesehatan akan menyebabkan adanya ledakan infeksi. Beliau menjelaskan bahwa tanpa peraturan dan sanksi yang jelas, kebijakan new normal akan menjadi masalah besar. Pembukaan kembali perekonomian dengan mengabaikan saran pakar kesehatan yang memperingatkan pemerintah agar tidak meremehkan skala infeksi, kematian dan kemungkinan gelombang baru infeksi masal (Bean, 2020).
Meninjau dari sisi supply, memang telah banyak bentuk bantuan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk jaring pengaman sosial sejak sebelum pembukaan fase new normal, seperti bantuan sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), dan berbagai bantuan sosial bagi rumah tangga terdampak Covid-19. Namun demikian, di sisi lain, tampak pula kebijakan kontroversial seperti kartu prakerja. Tentu masih segar di ingatan masyarakat terkait kebijakan ini yang banyak dinilai tidak prioritas dan sarat akan konflik kepentingan. Bahkan, baru-baru ini kartu prakerja dikaji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki beberapa kejanggalan, seperti perbedaan jumlah data pekerja terdampak pada whitelist yang berjumlah 1,7 juta dengan jumlah pendaftar daring yang hanya mencapai 143 ribu dan kerjasama dengan delapan platform digital yang tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sehingga lima dari delapan platform digital diduga memiliki konflik kepentingan. Selain itu, kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi memadai, yaitu hanya 13 persen dari 1.895 pelatihan yang memenuhi syarat. Terakhir, metode pelaksanaan program pelatihan secara daring dinilai berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara sebab bersifat satu arah serta tidak memiliki mekanisme kontrol oleh peserta kartu prakerja (Tim detikcom, 2020).
Memasuki fase new normal, kebijakan lain muncul yang tidak kalah mengundang tanda tanya besar pada publik, yaitu penyelenggaraan kompetisi video sosialisasi new normal. Kementerian Dalam Negeri untuk kegiatan ini menggelontorkan anggaran Rp168 miliar sebagai hadiah untuk pemenang lomba video simulasi protokol new normal. Anggaran tersebut diberikan dalam bentuk dana insentif daerah (DID) kepada 84 Pemda pemenang. Pemenang pertama diberikan Rp3 miliar, pemenang kedua Rp2 miliar, dan pemenang ketiga Rp1 miliar (CNN Indonesia, 2020). Dalam lomba ini, semua Pemda diminta untuk membuat video dengan durasi maksimal dua menit mengenai protokol kesehatan dan simulasi di berbagai sektor, yaitu pasar tradisional, pasar modern, hotel, restoran, tempat wisata, transportasi publik, dan pelayanan terpadu satu pintu (Nugraheny, 2020).
Alih-alih menjadi upaya sosialisasi kepada masyarakat dengan konsep bottom up, kebijakan ini justru menimbulkan kontroversi di ranah publik. Sentimen negatif tersebut wajar muncul di kalangan masyarakat mengingat besarnya angka yang digelontorkan dalam kebijakan tersebut. Klaim yang menjelaskan bahwa lomba video ini merupakan bentuk penyaluran DID pun juga patut dikritisi lebih lanjut. Menurut Kementerian Keuangan (2020), DID adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan/atau kesejahteraan masyarakat. Definisi tersebut menunjukkan bahwa perlu adanya kinerja yang baik dari Pemerintah Daerah agar mampu mendapatkan DID dari pemerintah pusat. Namun, pembuatan video berdurasi dua menit sepertinya menjadi salah satu indikator yang masih cukup bias untuk merepresentasikan ‘kinerja’. Hal ini tentu disebabkan faktor sumber daya yang jelas sangat mempengaruhi output video dari masing-masing Pemerintah Daerah.
Melihat kondisi kesehatan dan ekonomi Indonesia saat ini, tentu sangat wajar apabila masyarakat bersikap reaktif terhadap beberapa kebijakan pemerintah yang dinilai tidak efisien, tepat sasaran, dan tepat prioritas. Kebijakan yang bersifat memberikan manfaat tidak langsung dirasakan oleh masyarakat tentu akan rawan menuai sentimen negatif pada masa pandemi ini. Apabila ditinjau pula dalam perspektif syariah, alokasi anggaran dalam fase kontraksi ini sudah sewajarnya diprioritaskan pada aspek vital, terutama penjagaan jiwa atau nasl yang menjadi salah satu prioritas pada maqashid syariah. Jumlah angka korban meninggal yang terus meningkat dengan penambahan kasus harian yang mendekati angka seribu itu pun sudah seharusnya menjadi pertimbangan lebih, tidak sebatas hanya angka statistik. Terakhir, diperlukan juga komunikasi publik yang informatif, terbuka, dan tidak menimbulkan mispersepsi pada masyarakat terkait kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
Referensi
Bean, J. P. (2020, Juni 11). Indonesia’s ‘new normal’ a disaster in the making. Diambil kembali dari Asia Times: https://asiatimes.com/2020/06/indonesias-new-normal-a-disaster-in-the-making/
CNN Indonesia. (2020, Juni 22). Pemerintah Janjikan Rp168 Miliar untuk Lomba Video New Normal. Diambil kembali dari CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200622104117-20-515934/pemerintah-janjikan-rp168-miliar-untuk-lomba-video-new-normal?utm_campaign=cnnsocmed&utm_medium=oa&utm_source=twitter
Fauzia, M. (2020, Juni 22). Imbas Corona, Indonesia Kehilangan Daya Beli hingga Rp 362 Triliun. Diambil kembali dari Kompas.com: https://money.kompas.com/read/2020/06/22/171034826/imbas-corona-indonesia-kehilangan-daya-beli-hingga-rp-362-triliun
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020, April 17). Apa tujuan dari pengalokasian DID? Diambil kembali dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia: http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?epkb_post_type_1_category=dana-insentif-daerah
Nugraheny, D. E. (2020, Juni 22). Kemendagri Beri Penghargaan ke 84 Pemda Pemenang Lomba New Normal. Diambil kembali dari Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2020/06/22/13584791/kemendagri-beri-penghargaan-ke-84-pemda-pemenang-lomba-new-normal?page=all
Tim detikcom. (2020, Juni 22). Tenaga Ahli KSP Apresiasi KPK atas Temuan di Kartu Prakerja. Diambil kembali dari detikNews: https://news.detik.com/berita/d-5063084/tenaga-ahli-ksp-apresiasi-kpk-atas-temuan-di-kartu-prakerja/2
Ulya, F. N. (2020, Juni 22). BI: Kontraksi Terus Berlanjut, Pertumbuhan Ekonomi RI Menurun. Diambil kembali dari Kompas.com: https://money.kompas.com/read/2020/06/22/173622226/bi-kontraksi-terus-berlanjut-pertumbuhan-ekonomi-ri-menurun