Jika masa lampau para ulama meninggalkan ilmu melalui tulisan dalam bentuk kitab secara klasik, saat ini di era digital para penerus ulama dapat mensyiarkan agama Islam melalui rekam jejak media digital. Siklus zaman telah berubah, media edukasi pun harus berubah.
Seberapa Berkembang Media Digital Saat Ini?
Kemunculan internet pada akhir abad ke-20 telah memberikan perubahan secara keseluruhan terhadap siklus hidup manusia. Kemunculan blockchain system sampai hadirnya metaverse, membuktikan peran internet menunjukkan pertumbuhan eksponensial di dunia digital. Perkembangan ini terus berlanjut sampai berbagai inovasi yang muncul di abad ke-21 dikarenakan revolusi digital yang terus sustainable. Salah satu contoh yang cukup jelas dan nyata adalah cashless transaction seperti media digital OVO dan Dana cukup dengan koneksi internet dapat melakukan pertukaran uang. Selain itu, aplikasi seperti Grab dan Gojek meningkatkan aksesibilitas transportasi melalui jaringan internet. Dan tentu hal yang terpenting muncul dari revolusi digital ini adalah kemudahan untuk mengakses ilmu. Hal ini dikarenakan dunia semakin terhubung dengan satu sama lain sehingga pertukaran informasi menjadi semakin cepat.
Salah satu media digital terkenal yang memberi pengetahuan secara gratis merupakan Khan Academy dimana semua tipe pengetahuan dari Fisika sampai Ekonomi diajarkan secara gratis. Hal tersebut meningkatkan akses pengetahuan di seluruh dunia. Contoh kedua yang cukup umum juga merupakan Freecodecamp yang mengajarkan coding secara gratis. Hal yang bersamaan juga berlaku di sisi pendidikan online berbasis biaya seperti Coursera dan Udemy menunjukkan potensi yang ada di pendidikan digital ini melalui dedikasi generasi muda dalam mewakafkan ilmunya melalui media digital.
Impresi Negatif Media Digital terhadap Literasi Keuangan Syariah
Selain berdampak positif, fenomena perkembangan media digital ini memunculkan dampak negatif berupa permasalahan literasi keuangan yaitu judi online. saat ini masyarakat lebih tertarik dengan keuangan yang bersifat instan dan spekulatif berupa judi online. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa perputaran uang di rekening para pelaku judi online tahun 2022 naik signifikan sebesar 42,1% dari tahun sebelumnya. Padahal kita ketahui bersama bahwa dampak negatifnya sangat besar sekali, salah satunya sampai bisa mengarah ke tindakan kriminal sebagaimana yang sudah sering terjadi.
Tindakan judi online tak jarang pula berkaitan dengan pinjaman online untuk mendapatkan tambahan modal secara instan. Walaupun pinjaman secara fundamental bukan merupakan hal yang buruk, tetapi beberapa tipe pinjaman seperti pay-later memiliki ambigu dalam akad syariah dan dapat dikatakan haram oleh beberapa ulama. Selain itu, kemampuan untuk melakukan pinjaman secara mudah juga adanya kemiripan dengan krisis properti pada tahun 2008 dimana salah satu penyebabnya merupakan pinjaman yang tidak dapat dibayar balik atau sub-prime. Pinjaman yang kemudian tidak dapat dibayar menjadi sebuah bubble yang pecah menyebabkan krisis moneter.
Pinjaman online baik pay-later maupun varian lain dapat memberi risiko tinggi ke masyarakat untuk terjerat dan susah mencari jalan keluar dikarenakan beberapa pinjaman memiliki tingkat bunga yang tinggi. Pinjaman juga mempercepat siklus bisnis yang hanya meningkatkan risiko, hal ini dikarenakan berbagai transaksi yang terjadi tidak memiliki uang asli di belakangnya dan hanya sekedar pinjaman yang meningkatkan risiko sebuah bubble. Semua ini menunjukkan risiko yang dapat muncul jika tidak adanya literasi keuangan syariah. Sistem perekonomian tidak sustainable dan perlunya diberikan semacam remidi untuk permasalahan ini sebelum terjadinya krisis berikutnya.
Keberadaan pinjaman online ini menjadi polemik karena rendahnya literasi keuangan syariah pada masyarakat Indonesia. Hal ini tentu berisiko membuat debitur pinjaman online terjebak jeratan utang yang terlalu berat hingga tak mampu membayar cicilannya. Berbagai permasalahan seperti ini terjadi dikarenakan implementasi keuangan syariah di Indonesia masih belum maksimal, sehingga keuangan syariah belum bisa memberikan impact yang menyeluruh bagi masyarakat Indonesia.
Menelisik Penyebab Rendahnya Literasi Keuangan Syariah Indonesia
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, ternyata Indonesia masih berada di tingkat literasi keuangan Syariah yang tergolong rendah. Hal ini dibuktikan oleh survei yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (2022), bahwa tingkat literasi dan inklusi masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan Syariah hanya berada di angka 9,14% atau dengan kata lain, hanya 9 dari 100 orang dewasa Indonesia yang mengenal produk-produk keuangan Syariah dengan baik.
(Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2022)
Saat ini masih banyak sekali masyarakat yang beranggapan bahwa keuangan Syariah itu hanya diperuntukan bagi umat Islam saja. Terutama karena keuangan syariah identik dengan istilah dan nama produknya yang menggunakan bahasa Arab. Padahal sejatinya, produk keuangan Syariah bersifat universal dan diperuntukan bagi semua golongan. Selain itu, kurangnya Sumber Daya Manusia yang mumpuni dan kompeten dalam hal keuangan syariah menjadi masalah pokok dasar dari fenomena ini. Padahal terdapat bonus demografi yang merupakan potensi besar untuk memberdayakan generasi muda dalam mendakwahkan literasi keuangan syariah melalui kecanggihan teknologi saat ini berupa media digital.
Generasi Muda Fardhu Ain Melek Digital
Dengan berbagai dampak negatif melalui media digital seperti terbuai judi online dan terhasut pinjaman online dengan bunga besar menunjukkan sebuah permasalahan bagi orang awam yang tidak memiliki pengetahuan terkait literasi keuangan, terutama berbasis syariah. Literasi keuangan syariah bisa dijadikan sebagai sebuah alternatif permasalahan individu dalam mengelola keuangannya. Namun, hal ini dibutuhkan dukungan kuat dari berbagai golongan khususnya kalangan pemuda sebagai golongan yang mempunyai potensi besar dalam menguasai teknologi.
Melek digital dihukumi fardhu ain bagi generasi muda yang bercita-cita mendakwahkan literasi keuangan syariah. Hal ini dikarenakan mayoritas masyarakat Indonesia saat ini sudah sedikit tahu tentang penggunaan media digital, sehingga mau tidak mau pemuda pun harus melek digital. Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Indonesia mencapai 215,63 juta orang pada periode 2022-2023. Jumlah tersebut meningkat 2,67% dibandingkan pada periode sebelumnya yang sebanyak 210,03 juta pengguna. Jumlah pengguna internet tersebut setara dengan 78,19% dari total populasi Indonesia yang sebanyak 275,77 juta jiwa.
(Sumber: Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, 2022)
Langkah Wakaf Ilmu Generasi Muda Mensyiarkan Literasi Keuangan Syariah melalui Media Digital
“Jika seorang manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah (sedekah yang pahalanya terus mengalir), ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang selalu mendoakannya.” (HR Muslim No. 1631).
Kandungan hadits tersebut mengisyaratkan bahwa wakaf ilmu bisa menjadi amal jariyah mengingat kebermanfaatannya untuk masyarakat.
Peran wakaf ilmu di era modern ini merupakan implementasi memberi wakaf berupa ilmu melalui pemanfaatan media digital. Hal ini didukung oleh kontribusi generasi muda ekonomi rabbani mendakwahkan poin penting dari permasalahan ekonomi saat ini yaitu literasi keuangan syariah.
Peran generasi muda sangat strategis dalam meningkatkan literasi ekonomi dan keuangan syariah secara luas. Hal ini sebagaimana yang pernah diucapkan oleh Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat opening speech Temu Ilmiah Nasional (Temilnas) ke-20 bahwa generasi muda harus mampu memberikan pemahaman berupa ekonomi dan keuangan Syariah adalah pilihan yang tidak saja rasional, inklusif, dan berkeadilan tapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Tentu dengan potensi generasi muda di era modern ini, menjadi peluang besar dalam meningkatkan literasi keuangan syariah di Indonesia melalui media digital dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Penggunaan Media Digital
Generasi muda dapat memanfaatkan media sosial, blog, situs web, podcast, dan media digital lainnya untuk menyampaikan pesan literasi keuangan syariah. Salah satu diantaranya berupa Coursera, Academy, Ruang Guru, Facebook, Twitter, Instagram, Tiktok, YouTube, dan masih banyak lagi media digital yang ada dan mudah digunakan. Perlu diketahui, pastikan konten yang dibuat dapat dipahami dengan mudah oleh audiens. Dengan berdakwah secara digital seperti ini tentunya jangkauan audiens nya pun merambah lebih luas dibanding berdakwah secara tatap muka, sehingga akselerasi peningkatan literasi keuangan syariah dapat lebih cepat.
Berdasarkan laporan We Are Sosial, rata-rata pengguna internet yang mengakses media digital menghabiskan waktu antara 60 menit hingga 180 menit lebih dalam sehari untuk menggunakan media digital. Laporan itu menunjukkan, semakin muda usia pengguna media digital maka semakin lama durasi menggunakan media sosial. Hal ini menjadi peluang tersendiri bagi generasi muda ekonomi rabbani untuk bisa menggunakan internet dengan bijaksana yaitu salah satunya memberikan edukasi literasi keuangan syariah kepada para pengguna internet di Indonesia.
- Pembuatan Konten Berkualitas
Selanjutnya hal vital di dalam sebuah media digital adalah bentuk konten yang dibuat. Di mana harus mengandung unsur informatif, relevan, dan akurat tentang literasi keuangan syariah. Sebelum pembuatan konten, pihak creator diharuskan memahami materi yang akan disampaikan dengan sumber referensi yang dapat dipertanggung jawabkan.
Gunakan bahasa yang mudah dimengerti dan sederhana untuk menjelaskan konsep-konsep keuangan syariah, karena audiens yang menyimak bersifat universal di semua golongan. Sebagai pelengkap, dapat menggunakan infografis, gambar, dan animasi untuk memperjelas konsep-konsep keuangan syariah serta penyampaian konten dibuat se-menarik dan se-kreatif mungkin sehingga audiens tidak merasa jenuh, melainkan senang dapat belajar literasi keuangan syariah secara ringan.
- Sosialisasi Melalui Grup Media Sosial
Membuat grup media sosial khusus yang membahas literasi keuangan syariah. Hal ini bisa menjadi wadah bagi generasi muda untuk saling bertukar pengalaman dan pengetahuan tentang keuangan syariah, sehingga harapannya mampu mengimplementasikan perilaku keuangan syariah di dunia nyata untuk pribadi dan lingkungan sekitar. Selain melalui media grup khusus, bisa menggunakan grup umum dengan cara membagikan konten-konten literasi keuangan syariah. Dengan cara seperti itu, setidaknya pasti akan ada beberapa orang yang tertarik dan mempelajarinya.
- Menyelenggarakan Event Edukasi
Setelah penggunaan media digital digencarkan secara optimal, langkah terakhir mengadakan acara skala besar, seperti webinar, seminar, workshop, perlombaan keuangan syariah atau pertemuan langsung untuk memberikan pelatihan langsung kepada masyarakat umum tentang literasi keuangan syariah. Dalam mengadakan acara ini tentu bisa berkolaborasi dengan lembaga-lembaga keuangan syariah, ulama, atau pakar keuangan syariah untuk mendukung menyukseskan kegiatannya. Ajak mitra atau narasumber yang berkompeten dalam literasi keuangan syariah untuk berbicara dalam acara podcast atau webinar.
Gunakan kesempatan ini untuk berinteraksi dengan masyarakat dan menjawab pertanyaan mereka. Buat masyarakat yakin, bahwa pengimplementasian keuangan syariah secara inklusif dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional.
Manfaat dan Dampak Wakaf Ilmu terhadap Literasi Keuangan Syariah
Melalui wakaf ilmu ala generasi muda, akan terjadinya dampak secara keseluruhan terhadap literasi keuangan syariah. Salah satu dampak langsung terhadap literasi keuangan syariah dengan adanya wakaf ilmu berbasis media digital ini adalah pengetahuan masyarakat dalam pinjam-meminjam. Banyak orang awam yang sekedar meminjam asal tanpa melihat sumber, perjanjian/akad, dan ketentuannya. Hasilnya, masyarakat yang memiliki literasi tinggi setelah penyampaian literasi keuangan dapat mengetahui bahayanya terhadap model bisnis tersebut dan akan memilih model pinjam-meminjam yang lebih dipercaya dan didasari prinsip keuangan syariah.
Selain pengetahuan terkait pinjam-meminjam, masyarakat juga memiliki keinginan untuk melakukan filantropi Islam berupa sedekah. Hal ini didukung hasil dari laporan World Giving Index, bahwa Indonesia merupakan negara peringkat nomer 1 di dunia dalam tingkat kedermawanan pada tahun 2021 (BWI, 2022). Potensi ini menunjukkan bahwa jika orang Indonesia memiliki pengetahuan yang tepat terkait pengetahuan syariah, maka mereka dapat memahami berbagai cara untuk melakukan sedekah terkait harta mereka ke pihak yang membutuhkannya dengan media tertentu.
Terakhir adalah keinginan seseorang untuk menabung di bank syariah. Untuk orang awam, bank Syariah hanya sekedar marketing saja dan tidak memiliki nilai tambah. Hal ini disayangkan dikarenakan berbagai tabungan, perjanjian, dan produk keuangan yang ditawarkan keuangan syariah dapat menguntungkan seorang nasabah seperti Mudharabah dan Musyarakah yang lebih menguntungkan seorang nasabah dibanding dengan bank konvensional. Melalui literasi keuangan syariah, masyarakat dapat diubah persepsi mereka terkait perbankan syariah secara umum.
Kesimpulan
Literasi keuangan syariah menjadi pembahasan penting mengingat indeks literasi keuangan syariah Indonesia hanya berada di angka 9,14%. Padahal Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar kedua di dunia dan lembaga keuangan syariah merupakan sektor dengan potensi terbesar untuk berkembang dan dapat membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, untuk membantu meningkatkan literasi keuangan, tentunya dibutuhkan langkah-langkah strategis melalui media digital yang bisa menjadi wadah baru bagi generasi muda untuk mewakafkan ilmunya secara berkelanjutan. Hal ini dapat terealisasikan melalui pembuatan konten berkualitas, sosialisasi melalui grup media sosial, serta menyelenggarakan event edukasi untuk mencakup lebih banyak orang.
Dengan adanya wakaf ilmu oleh generasi muda untuk meningkatkan literasi keuangan syariah, pengetahuan masyarakat akan literasi keuangan syariah semakin membaik. Masyarakat akan lebih bijak dalam mengelola keuangannya disertai keteguhan hati untuk merefleksikan dari sisi syariah. Melalui berbagai pendekatan pengenalan lembaga keuangan syariah diharapkan masyarakat dapat mengubah persepsi mereka terkait keuangan syariah dan lebih memilih keuangan syariah untuk mewujudkan Indonesia sebaga pusat ekonomi islam dunia.
Penulis: Mukhammad Rizal, Rafli Renaldi, dan Denisya
KSEI CIES FEB UB
DAFTAR PUSTAKA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 2022. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2022. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Survei-Nasional-Literasi-dan-Inklusi-Keuangan-Tahun-2022.aspx (Diakses 24 September 2023).
Fattah, H., Riodini, I., Hasibuan, S. W., Rahmanto, D. N. A., Layli, M., Holle, M. H., … & Marzuki, S. N. (2022). Fintech dalam Keuangan Islam: Teori dan Praktik. Publica Indonesia Utama.
Mutiara, H, A., (2022). Transaksi Judi Online Tembus Rp 81 T, Warga RI Doyan Judi?. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/research/20221230083417-128-401386/transaksi-judi-online-tembus-rp-81-t-warga-ri-doyan-judi (Diakses 22 September 2023).
Hidayati, T., Ismayani, I., Tanjung, Y. T., & Faqrurrowzi, L. (2022). Sosialisasi Peran Dan Risiko Pinjaman Online. Journal Liaison Academia and Society, 2(4), 107-113.
Ayu, R,M., (2023). Pengguna Internet di Indonesia Sentuh 212 Juta pada 2023. DataIndonesia.id. https://dataindonesia.id/internet/detail/pengguna-internet-di-indonesia-sentuh-212-juta-pada-2023 (Diakses 21 September 2023).
BWI. (2022) The Potential of Cash Waqf Increases Post-Pandemic Welfare, bwi.go.id. Available at: https://www.bwi.go.id/7851/2022/03/17/potensi-wakaf-uang-tingkatkan-kesejahteraan-pascapandemi/ (Accessed: 26 September 2023)
Budiono, A. (2017). Penerapan Prinsip Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah. https://journals.ums.ac.id/,