Oleh: Hilma Nahrisa
KSEI IEFor UIN Ar-Raniry
Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh ummat Islam, yakni mengeluarkan bagian tertentu dari hartanya untuk diberikan kepada golongan-golongan yang berhak menerimanya yaitu; i) fakir; (ii) miskin; (iii) amil; (iv) muallaf; (v) Riqab (budak); (vi) gharim (yang berhutang); (vii) Fiisabillilah (yang berjuang di jalan Allah; dan (viii) ibnu sabil (yang sedang dalam perjalanan). dengan tujuan dapat menyebarkan manfaat dalam kehidupan sosial, untuk memberantas kemiskinan serta sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi. Maka dari itu zakat dapat menjadi instrumen dalam meningkatkan perekonomian suatu negara, zakat juga memiliki potensi besar untuk mendukung keberhasilan program Suistainable Development Goals (SDGs) Sebagai agenda global pembangunan berkelanjutan dengan target 15 tahun (2015 – 2030)
SDGs (Sustainable Development Goals) atau disebut juga dengan TPB (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) adalah serangkaian tujuan yang dibuat oleh PBB (Persatuan Bangsa-bangsa) sebagai bentuk panduan bagi seluruh negara anggota untuk mencapai pembangunan yang meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat serta pembangunan yang menjamin keadilan dan tata kelola yang efektif dalam menjaga peningkatan kualitas hidup.
Dalam tujuannya SDGs mencakup berbagai unsur keberlanjutan seperti aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Berikut 17 tujuan SDGs:
- Tanpa Kemiskinan
- Tanpa Kelaparan
- Kehidupan Sehat dan Sejahtera
- Pendidikan Berkualitas
- Kesetaraan Gender
- Air Bersih dan Sanitasi Layak
- Energi Bersih dan Terjangkau
- Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
- Industri, Inovasi dan Infrastruktur
- Berkurangnya Kesenjangan
- Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan
- Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab
- Penanganan Perubahan Iklim
- Ekosistem Lautan
- Ekosistem Daratan
- Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
- Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.
Beberapa tujuan SDGs diatas memiliki relevansi yang signifikan dengan zakat hal ini lah yang dapat dijadikan zakat sebagai instrumen dalam tercapainya SDGs. Sebagai contoh pendistribusian zakat kepada para fakir dan miskin, yang mana ini dapat membantu mengatasi permasalah keuangan para fakir dan miskin, dengan kata lain ini merupakan pengentasan kemiskinan yang merupakan salah satu tujuan dari SDGs. Contoh lainnya yaitu Program kebun gizi dan urban farming yang dilakukan oleh Rumah Zakat yang mana telah menghemat belanja sayur dan buah bagi masyarakat, dengan rata-rata penghematan sebesar Rp.5.174.000/bulan. Dengan demikian, program kebun gizi dan urban farming oleh Rumah Zakat telah membuktikan bahwa zakat dapat berperan aktif dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDGs), terutama dalam mengurangi kelaparan dan meningkatkan akses makanan yang seimbang.
Contoh lainnya juga pada pemberian zakat kepada para penuntut ilmu (fisabilillah) yang mana Ini juga sejalan dengan tujuan SDGs yaitu sebagai bentuk pendidikan berkualitas. Bahkan kontribusi zakat terhadap SDGs juga didukung dengan adanya UU no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat Sebagaimana disebutkan bahwa zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Bahkan dalam pasal 3 disebutkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan; 1) Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, 2) Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Hal ini sejalan dengan beberapa tujuan yang ada pada SDGs.
Zakat tidak hanya sebagai bentuk ibadah yang dijalankan oleh ummat Islam tetapi juga sebagai bentuk membantu perekonomian negara untuk mensejahterakan rakyatnya maka dari itu cara memandang hubungan zakat dan SDGs menurut pandangan ini adalah sebagai cara dakwah Islam berkontribusi pada dunia.
Referensi:
Tim Riset dan Kajian Puskas BAZNAS”. (2017) . “Sebuah Kajian Zakat on SDGs”. Jakarta: Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Badan Amil Zakat Nasional. (2021) . “Panduan Kodifikasi Program Zakat Berbasis Matriks SDGs”. Jakarta: Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)